Polisi serahkan korban persekusi & keluarga ke Kemensos
Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah menyerahkan PMA dan keluarga ke Kementerian Sosial, hari ini. PMA (15) merupakan korban intimidasi dari massa FPI usai diduga menghina Habib Rizieq Shihab di akun Facebook-nya.
"Korban, saudara dan ibunya pagi ini kita serahkan ke Kementerian Sosial untuk dibantu tempat tinggal sementara," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan saat dihubungi, Minggu (4/6).
Selain tempat tinggal, kata Hendy, korban juga akan dicarikan sekolah yang baru dan aman mengingat PMA akan mengikuti ujian.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Iya mereka (Kementerian Sosial) juga akan cari tempat sekolah mereka, karena Senin anak-anaknya ujian," kata Hendy.
Hendy menegaskan, hingga saat ini pihaknya baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni AM dan M dinilai telah terbukti melakukan kekerasan kepada PMA.
"Tersangka belum nambah masih dua. Saksi sementara masih delapan," tandas Hendy.
Seperti diketahui, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain satu lembar fotokopi kartu keluarga, dua jaket, satu topi, dan satu kartu anggota FPI. Para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 80 Ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Bripka M terhadap MF juga telah dilaporkan di Direskrimum dan Propam Polda Sulsel.
Baca SelengkapnyaLPSK memberikan perlindungan kepada 15 permohonan dalam kasus kematian Afif Maulana, remaja SMP yang tewas di Padang.
Baca SelengkapnyaBripka M menjalani Patsus sembari menunggu sidang etik yang akan dilakukan Propam Polda Sulsel.
Baca SelengkapnyaMayjen Rafael menyebut Praka RM telah ditahan Pomdam Jaya untuk menjalani proses penyelidikan
Baca SelengkapnyaSekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca SelengkapnyaTotal 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan tersebut sempat viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaMirisnya, sosok tersebut bahkan diinjak hingga dipukul.
Baca SelengkapnyaMM melakukan pemukulan terhadap anak AKBP S. Akibat pemukulan tersebut, MM harus mendekam di tahanan Polsek Maritengngae.
Baca SelengkapnyaLPSK tidak merinci siapa saja enam orang yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut.
Baca SelengkapnyaDiduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis, REM (44) ditangkap polisi.
Baca Selengkapnya