Polisi tangkap 1 pelaku penyebar hoaks gunakan nama puluhan media online
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri, kembali melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku penyebaran berita bohong di jejaring media sosial. Selain menyebar hoaks, pelaku juga menyebarkan ujaran kebencian yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang meresahkan masyarakat.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku atas nama KB (30) dan lulusan sarjana IT itu ditangkap di kawasan Cakung, Jakarta Timur, sekira pukul 23.00 WIB, Rabu (8/3) kemarin. KB sering kali menyebarkan berita hoaks dan SARA melalui blogspot yang mengambil atau mencatut hampir seluruh media online terutama yang mainstream.
"Hampir semua media dia buat dan dari blogspot. Semua media ada," kata Irwan di gedung Dittipid Siber, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan oleh tersangka HW? Ia disangka telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dengan nilai kerugian sebesar Rp9 miliar.
-
Siapa yang dituduh mencari sensasi? Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya.
-
Kenapa pekerja IT mulai jadi hacker? Mereka disebut tidak puas dengan gaji dan pekerjaannya, sehingga memutuskan untuk menawarkan diri menjadi hacker sebagai pekerjaan sampingan.
Lebih lanjut, Irwan mengungkapkan, kalau pelaku yang juga menyebarkan isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI), penganiayaan ulama, pencemaran nama baik terhadap tokoh agama sampai pejabat nasional yang sempat ramai di media sosial.
Lalu, untuk motif mantan wartawan media news crime investigation, ini melakukan kejahatan tersebut karena ingin mendapatkan penghasilan dari Google. Karena pelaku kebetulan pernah kerja di warnet, warnet HA daerah Cakung Jakarta Timur dan pekerjaan sampingannya adalah membuat blog.
"Dan yang bersangkutan memostingnya dengan menggunakan akun milik orang lain yang berhasil dihack, jadi setidaknya dalam penyelidikan awal kami, ada tiga sampai lima (akun) dihack, namun tadi dalam pemeriksaan kemudian diketahui yang bersangkutan juga bisa mengambil alih kurang lebih seribu akun Facebook milik orang lain," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE. Pasal 156 KUHP dan Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.
Baca SelengkapnyaPria asal Malang ditangkap lantaran pandai membuat website berisi konten porno anak.
Baca SelengkapnyaDari bisnis yang dijalani, selebgram itu mendapatkan keuntungan Rp16 juta.
Baca SelengkapnyaS diharuskan mengunggah muatan judi online tersebut dua kali sehari di Instagram Story-nya.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menangkap konten kreator asal Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, yakni Gunawan 'sadbor' atas dugaan promosi situs judi online.
Baca SelengkapnyaKepada penyidik, OS mengaku terlebih dahulu mencari kontem video porno yang nantinya akan disebarluaskan.
Baca SelengkapnyaKelompok ini kemudian mengubah tampilan website atau dikenal dengan istilah defacing.
Baca SelengkapnyaArdian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaSK diduga telah membuat dan mengelola puluhan situs judi daring sejak tahun 2022.
Baca SelengkapnyaPemilik situs judi wajib menyetorkan uang Rp23-24 juta per web tiap bulan agar lolos dari proses blokir.
Baca SelengkapnyaKepolisian menangkap kurang lebih lima orang dari rumah tersebut.
Baca SelengkapnyaTerduga yang ditangkap ini adalah pelaku judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca Selengkapnya