Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi tangkap 1 pelaku penyebar hoaks gunakan nama puluhan media online

Polisi tangkap 1 pelaku penyebar hoaks gunakan nama puluhan media online Ilustrasi berita hoax. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri, kembali melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku penyebaran berita bohong di jejaring media sosial. Selain menyebar hoaks, pelaku juga menyebarkan ujaran kebencian yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang meresahkan masyarakat.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku atas nama KB (30) dan lulusan sarjana IT itu ditangkap di kawasan Cakung, Jakarta Timur, sekira pukul 23.00 WIB, Rabu (8/3) kemarin. KB sering kali menyebarkan berita hoaks dan SARA melalui blogspot yang mengambil atau mencatut hampir seluruh media online terutama yang mainstream.

"Hampir semua media dia buat dan dari blogspot. Semua media ada," kata Irwan di gedung Dittipid Siber, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).

Lebih lanjut, Irwan mengungkapkan, kalau pelaku yang juga menyebarkan isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI), penganiayaan ulama, pencemaran nama baik terhadap tokoh agama sampai pejabat nasional yang sempat ramai di media sosial.

Lalu, untuk motif mantan wartawan media news crime investigation, ini melakukan kejahatan tersebut karena ingin mendapatkan penghasilan dari Google. Karena pelaku kebetulan pernah kerja di warnet, warnet HA daerah Cakung Jakarta Timur dan pekerjaan sampingannya adalah membuat blog.

"Dan yang bersangkutan memostingnya dengan menggunakan akun milik orang lain yang berhasil dihack, jadi setidaknya dalam penyelidikan awal kami, ada tiga sampai lima (akun) dihack, namun tadi dalam pemeriksaan kemudian diketahui yang bersangkutan juga bisa mengambil alih kurang lebih seribu akun Facebook milik orang lain," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE. Pasal 156 KUHP dan Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bongkar Perjudian Online Slot, Polres Cianjur Tangkap 1 Orang Tersangka
Bongkar Perjudian Online Slot, Polres Cianjur Tangkap 1 Orang Tersangka

Dengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.

Baca Selengkapnya
Pria Asal Malang Ditangkap Karena Bikin Website Konten Porno Anak, Raup Untung Capai Rp1 M
Pria Asal Malang Ditangkap Karena Bikin Website Konten Porno Anak, Raup Untung Capai Rp1 M

Pria asal Malang ditangkap lantaran pandai membuat website berisi konten porno anak.

Baca Selengkapnya
Promosi Judi Online, Selebgram Cantik Ini jadi Tersangka
Promosi Judi Online, Selebgram Cantik Ini jadi Tersangka

Dari bisnis yang dijalani, selebgram itu mendapatkan keuntungan Rp16 juta.

Baca Selengkapnya
Cerita Selebgram Cantik Nekat Promosikan Judi Online Supaya Bisa Bayar Indekos
Cerita Selebgram Cantik Nekat Promosikan Judi Online Supaya Bisa Bayar Indekos

S diharuskan mengunggah muatan judi online tersebut dua kali sehari di Instagram Story-nya.

Baca Selengkapnya
TikTokers Sadbor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Ini Penjelasan Lengkap Polisi
TikTokers Sadbor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Ini Penjelasan Lengkap Polisi

Polisi telah menangkap konten kreator asal Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, yakni Gunawan 'sadbor' atas dugaan promosi situs judi online.

Baca Selengkapnya
Tenaga Honorer Jadi Admin Konten Video Porno, Cuan hingga Ratusan Juta
Tenaga Honorer Jadi Admin Konten Video Porno, Cuan hingga Ratusan Juta

Kepada penyidik, OS mengaku terlebih dahulu mencari kontem video porno yang nantinya akan disebarluaskan.

Baca Selengkapnya
Sindikat Judi Online di Apartemen Jakbar Retas 855 Situs dari Pemda hingga Universitas
Sindikat Judi Online di Apartemen Jakbar Retas 855 Situs dari Pemda hingga Universitas

Kelompok ini kemudian mengubah tampilan website atau dikenal dengan istilah defacing.

Baca Selengkapnya
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Pemuda di Kalideres Jualan Sertifikat Habib Palsu
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Pemuda di Kalideres Jualan Sertifikat Habib Palsu

Ardian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Pemuda Lulusan SMK di Bogor Kelola Puluhan Situs Judi Online Slot, Begini Triknya Agar Tak Terendus Komdigi
Pemuda Lulusan SMK di Bogor Kelola Puluhan Situs Judi Online Slot, Begini Triknya Agar Tak Terendus Komdigi

SK diduga telah membuat dan mengelola puluhan situs judi daring sejak tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Pengelola Situs Judi Online Harus Bayar Rp24 Juta Perbulan Agar Aman dari Blokir Komdigi
Pengelola Situs Judi Online Harus Bayar Rp24 Juta Perbulan Agar Aman dari Blokir Komdigi

Pemilik situs judi wajib menyetorkan uang Rp23-24 juta per web tiap bulan agar lolos dari proses blokir.

Baca Selengkapnya
Markas Judi Online Berkedok Jual Pakaian Dibongkar, Dua Tahun Beroperasi Omzet Rp300 Juta Per Bulan
Markas Judi Online Berkedok Jual Pakaian Dibongkar, Dua Tahun Beroperasi Omzet Rp300 Juta Per Bulan

Kepolisian menangkap kurang lebih lima orang dari rumah tersebut.

Baca Selengkapnya
Tangkap 24 Terduga Pelaku Judol, Polda Metro Masih Buru 4 DPO Lagi
Tangkap 24 Terduga Pelaku Judol, Polda Metro Masih Buru 4 DPO Lagi

Terduga yang ditangkap ini adalah pelaku judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca Selengkapnya