Polisi Tangkap Joki Sertifikat Vaksinasi di PeduliLindungi
Merdeka.com - Polresta Yogyakarta menangkap seorang joki tembak data atau pemalsuan sertifikat vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi berinisial HA (27) asal Pontianak. Penangkapan HA dilakukan pada 24 Januari 2023.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada mengatakan, pengungkapan joki tembak data aplikasi PeduliLindungi ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Tim Tipiter Polresta Yogyakarta pada November 2022 lalu.
Archye membeberkan saat melakukan patroli siber ini, tim menemukan ada satu akun yang menjual jasa pengisian aplikasi PeduliLindungi. Dari hal itu, lanjut Archye tim pun melakukan pengungkapan kasus.
-
Aplikasi apa yang dikeluarkan Polri? ASSDM Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan diluncurkannya aplikasi tersebut untuk memfasilitasi personel polri yang akan mengikuti tes IELTS dalam rangka beasiswa LPDP serta tes pendidikan pengembangan.
-
Siapa yang membocorkan data orang Indonesia? Dalam tangkapan layarnya, akun X bernama @Fusion Intelligence Center @S memberitahukan bahwa data pribadi masyarakat Indonesia telah dibocorkan oleh sebuah channel Telegram di China.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana peretas mendapatkan data DPT? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim 'Jimbo' mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
-
Bagaimana Poltracking mendapatkan datanya? Survei dilakukan dengan menggunakan metode pengambilan data melalui wawancara tatap muka langsung dengan responden terpilih (face to face interview) kepada 1.220 responden, menggunakan metode acak bertingkat (multistage random sampling).
“Pelaku ini memakai akun Facebook bernama Orange Pelosok untuk menjual jasanya. Pelaku ini statusnya tenaga honorer di salah satu kantor dinas di Kalimantan," kata Archye, Rabu (22/2).
"Pelaku mematok harga mengisi data vaksin pertama Rp300 ribu, vaksin kedua Rp300 ribu dan vaksin booster Rp400 ribu. Ada juga paket tembak data vaksin satu dan dua Rp500 ribu. Paket tembak data vaksin paket lengkap Rp800 ribu," sambung Archye.
Dapat Keuntungan Rp40 Juta
Archye membeberkan, pelaku memiliki akses untuk memasukkan data seseorang ke aplikasi PeduliLindungi. Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu laptop untuk input data, satu kartu ATM untuk transaksi dengan klien dan alat komunikasi berupa handphone.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 52 ayat 1 atau Pasal 30 ayat 2 juncto Pasal 46 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Archye.
Sementara itu, pelaku HA mengaku sudah melayani ratusan klien untuk menembakkan data di aplikasi PeduliLindungi. HA membeberkan dirinya memperoleh keuntungan hingga Rp40 juta atas jasa yang ditawarkannya.
"Kurang lebih ada 200 orang (yang sudah dilayani). Keuntungan sekitar Rp40 juta. Keuntungan untuk biaya orang tua berobat dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," tutup HA.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, mahasiswa ITB ditangkap joki pada pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaIndonesia kembali dihebohkan kabar kebobolan 204 juta Data Pemilih Tetap (DTP) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaSerangan hacker Indonesia ke situs-situs pemerintahan Israel sedang jadi perbincangan.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Buka Suara soal Kebocoran Pemilih KPU: Sekarang Data Mahal Harganya
Baca SelengkapnyaPelaku meretas alamat dan nomor telepon seluler Polsek Setiabudi dengan mengaku sebagai anggota Kepolisian
Baca SelengkapnyaKapolri bersepakat dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid untuk bersih-bersih pegawai yang terlibat kasus judi online.
Baca SelengkapnyaPelaku mampu mengubah alamat sejumlah kantor bank hingga kantor pinjaman online.
Baca SelengkapnyaSementara pelaku inisial A alias M yang memakai kaus hitam hanya bisa pasrah ketika polisi menciduknya.
Baca SelengkapnyaTotal ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pihak sipil.
Baca SelengkapnyaPegawai Komidigi yang terlibat dalam kasus judol adalah meraka yang telah diberikan kewenangan dalam memblokir situs judol.
Baca SelengkapnyaWira mengatakan, sejauh ini admin mendapatkan nomor secara random.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau hati-hati dalam mengakses dan memberikan data akun media sosial.
Baca Selengkapnya