Polisi Tangkap Paman Perkosa Keponakan di Aceh
Merdeka.com - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pelaku pemerkosaan berinisial RR (20), Senin (17/2) di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Dia memerkosa korban yang masih berusia 13 tahun dan ternyata keponakan sendiri. Keduanya tinggal di rumah yang sama.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, peristiwa pertama kali terjadi pada Juli 2019. Rentang waktu sampai ditangkap, RR sudah beberapa kali melakukan pemerkosaan.
Peristiwa pertama terjadi saat pelaku dan korban hanya berdua di rumah. Sedangkan keluarga lainnya sedang bekerja di luar rumah.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
Saat itu, tersangka tiba-tiba membekap korban dan menyeret ke dalam kamar. Tersangka kemudian memaksa korban dan melakukan pemerkosaan dalam kamar. Tersangka juga dengan kekerasan memaksa korban dengan kekerasan menanggalkan pakaian korban.
"Terjadi di bulan Juli 2019, pelaku menarik korban ke dalam kamar dan setelah itu langsung dengan kekerasan dilecehkan dan melakukan persetubuhan. Dilakukan dengan cara dipaksa," kata Trisno Riyanto, Kamis (27/2) di Mapolresta Banda Aceh.
Trisno melanjutkan, pelaku dan korban keluarga dekat dan tinggal satu rumah. Mereka lebih sering berada berdua di rumah selama ini, hingga akhirnya terjadilah peristiwa itu beberapa kali. Pelaku dan korban sudah tidak ingat lagi berapa kali pemerkosaan dilakukan.
"Hasil pemeriksaan lebih satu kali dan visum ada buktinya ada robek selaput daranya. Ini dilakukan dengan cara pemaksaan. Ini kategori pemerkosaan dengan kekerasan," sebutnya.
Perbuatan tak senonoh itu lama tak terbongkar karena tersangka mengancam korban. Sehingga korban memilih tutup mulut, hingga akhirnya korban tidak tahan lagi dan menceritakan kasus tersebut kepada ibu kandungnya.
Setelah itu ibu kandung korban langsung membuat laporan polisi pada awal Februari 2020. Paska dilaporkan, korban langsung dipindahkan dari kediamannya dan dibawa ke rumah aman. "Sejak membuat laporan polisi korban dibawa ke rumah aman di Banda Aceh," tukasnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal ayat (2) UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No 35 Tahun 2014 dan UU RI No 17 tahun 2016, ancaman hukuman mencapai 15 tahun kurungan badan.
Menurutnya, mayoritas kasus pelecehan seksual terhadap anak dilakukan oleh orang terdekat. Baik itu pamannya sendiri, ayah tiri maupun sopir atau orang terdekat lainnya. Ia berharap seluruh orang tua agar selalu mengawasi dengan ketat keberadaan anak yang masih di bawah umur. Sehingga bisa terhindari peristiwa pelecehan seksual.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaTersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku menjalankan aksinya saat korban meminta untuk diobati karena serimg kerasukan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan motif pelaku RA (29) melakukan penganiayaan terhadap balita di Condet, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku lantas berhenti dan pura-pura menanyakan sebuah alamat. Begitu korban menjawab, pelaku meremas payudaranya lalu tarik gas.
Baca Selengkapnya