Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Koperasi Simpan Pinjam Rugikan Rp 473 Juta
Merdeka.com - Tim Subdit V Cyber Crime Polda Sulbar menangkap tiga komplotan sindikat penipuan online yang menipu warga Mamuju, Sulawesi Barat, Soleman (60) sebesar Rp 473 juta. Komplotan ini diamankan di Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo dan Dusun Rabesan Desa Alas Tengah Kecamatan Besuk, Probolinggo, Jawa Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol. Agustinus Suprianto mengatakan, ketiga tersangka setelah di cokok di Probolinggo, langsung diterbangkan ke Sulbar. Tiga tersangka masing-masing berinisial MM (32), ASD (25) dan AN (31).
"Berhasil kami tangkap di salah satu desa di Probolinggo Jawa Timur pada tanggal 16 September 2020, sekitar pukul 17.45 WIB. Ketiganya menjadi pelaku tindak pidana online yang korbannya orang Sulbar yang alami kerugian 473 Juta, " katanya kepada Merdeka.com, Sabtu (19/9).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Kasus ini berawal saat korban Soleman berkomunikasi via Facebook dengan salah satu pelaku pada hari Jum'at tanggal 3 Mei 2019. Selanjutnya, pelaku melanjutkan pertemenan melalui aplikasi Whatsapp.
Akrab menjadi pertemanan, pelaku lantas menawarkan simpan pinjam kredit usaha atas nama Koperasi Mitra Mandiri. Pelaku meyakinkan korban agar mengisi prosedur-prosedur untuk simpan pinjam tersebut.
Kemudian pelaku meminta korban untuk mentransfer uang Rp 500 Ribu dengan dalih hendak dibuatkan kartu tanda anggota koperasi. Sejak itulah korban mulai rajin mentransfer uang untuk kelancaran penyaluran dana simpan pinjam kepada korban. Dan terhitung sejak bulan Mei 2019 hingga Januari 2020, kerugian Korban sebesar Rp 473 Juta lebih.
"Selama bulan Mei 2019 hingga 2020, korban mentransfer ke ketiga pelaku penipu online sudah mencapai Rp 473 juta," jelas Agustinus.
Ketiga pelaku yang kini sudah dalam tahanan Polda Sulawesi Barat, dan akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara diketahui pelaku terancam pidana Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Melawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca SelengkapnyaDalam aksinya terakhir, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Baca Selengkapnya"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"
Baca SelengkapnyaSaat kejadian mereka berbagi peran. AB bertugas menggiring korban menuju toilet untuk buang air kecil.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan internet desa di Musi Banyuasin. Dua orang sudah ditahan, sedangkan satu lainnya masih buron.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka pria diamankan Tim masing-masing berinisial R, G dan E.
Baca SelengkapnyaPolisi butuh waktu untuk memilah korban dari masing-masing pelaku karena banyaknya barang bukti
Baca SelengkapnyaWarga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca Selengkapnya