Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Koperasi Simpan Pinjam Rugikan Rp 473 Juta

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Koperasi Simpan Pinjam Rugikan Rp 473 Juta Tiga Penipu Online Ditangkap di Probolinggo. ©2020 Merdeka.com/udin teha

Merdeka.com - Tim Subdit V Cyber Crime Polda Sulbar menangkap tiga komplotan sindikat penipuan online yang menipu warga Mamuju, Sulawesi Barat, Soleman (60) sebesar Rp 473 juta. Komplotan ini diamankan di Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo dan Dusun Rabesan Desa Alas Tengah Kecamatan Besuk, Probolinggo, Jawa Timur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol. Agustinus Suprianto mengatakan, ketiga tersangka setelah di cokok di Probolinggo, langsung diterbangkan ke Sulbar. Tiga tersangka masing-masing berinisial MM (32), ASD (25) dan AN (31).

"Berhasil kami tangkap di salah satu desa di Probolinggo Jawa Timur pada tanggal 16 September 2020, sekitar pukul 17.45 WIB. Ketiganya menjadi pelaku tindak pidana online yang korbannya orang Sulbar yang alami kerugian 473 Juta, " katanya kepada Merdeka.com, Sabtu (19/9).

Orang lain juga bertanya?

Kasus ini berawal saat korban Soleman berkomunikasi via Facebook dengan salah satu pelaku pada hari Jum'at tanggal 3 Mei 2019. Selanjutnya, pelaku melanjutkan pertemenan melalui aplikasi Whatsapp.

Akrab menjadi pertemanan, pelaku lantas menawarkan simpan pinjam kredit usaha atas nama Koperasi Mitra Mandiri. Pelaku meyakinkan korban agar mengisi prosedur-prosedur untuk simpan pinjam tersebut.

Kemudian pelaku meminta korban untuk mentransfer uang Rp 500 Ribu dengan dalih hendak dibuatkan kartu tanda anggota koperasi. Sejak itulah korban mulai rajin mentransfer uang untuk kelancaran penyaluran dana simpan pinjam kepada korban. Dan terhitung sejak bulan Mei 2019 hingga Januari 2020, kerugian Korban sebesar Rp 473 Juta lebih.

"Selama bulan Mei 2019 hingga 2020, korban mentransfer ke ketiga pelaku penipu online sudah mencapai Rp 473 juta," jelas Agustinus.

Ketiga pelaku yang kini sudah dalam tahanan Polda Sulawesi Barat, dan akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara diketahui pelaku terancam pidana Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Melawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Melawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi

Melawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Sindikat Pembobol ATM Sekitar Soekarno-Hatta: Incar Tamu Hotel, Ajak Bisnis HP Lalu Kuras Duit Korban
Sepak Terjang Sindikat Pembobol ATM Sekitar Soekarno-Hatta: Incar Tamu Hotel, Ajak Bisnis HP Lalu Kuras Duit Korban

Dalam aksinya terakhir, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.

Baca Selengkapnya
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel

"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"

Baca Selengkapnya
Tampang 3 Perampok Sering Berkeliaran di Jembatan Ampera Palembang, Takuti Korban Pakai Pistol Rakitan
Tampang 3 Perampok Sering Berkeliaran di Jembatan Ampera Palembang, Takuti Korban Pakai Pistol Rakitan

Saat kejadian mereka berbagi peran. AB bertugas menggiring korban menuju toilet untuk buang air kecil.

Baca Selengkapnya
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag

Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap

Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN

Kasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Dana Internet Desa Rp27 M, Pejabat Musi Banyuasin dan Rekanan Ditahan
Diduga Korupsi Dana Internet Desa Rp27 M, Pejabat Musi Banyuasin dan Rekanan Ditahan

Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan internet desa di Musi Banyuasin. Dua orang sudah ditahan, sedangkan satu lainnya masih buron.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Kantor Kejari, Temukan Bukti Kasus Suap Kajari Bondowoso
KPK Geledah Kantor Kejari, Temukan Bukti Kasus Suap Kajari Bondowoso

Saat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Prostitusi Online Ditangkap di Indekos Kota Manado Bersama Dua Perempuan
Tiga Tersangka Prostitusi Online Ditangkap di Indekos Kota Manado Bersama Dua Perempuan

Ketiga tersangka pria diamankan Tim masing-masing berinisial R, G dan E.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Minta Polisi Bongkar Aktor Utama Pinjol di Sulsel yang Libatkan Puluhan Orang
Komisi III DPR Minta Polisi Bongkar Aktor Utama Pinjol di Sulsel yang Libatkan Puluhan Orang

Polisi butuh waktu untuk memilah korban dari masing-masing pelaku karena banyaknya barang bukti

Baca Selengkapnya
3 Fakta Komplotan Pencuri Motor dan Mobil Berkeliaran di Jatim, Para Pelaku Tak Bosan Keluar Masuk Penjara
3 Fakta Komplotan Pencuri Motor dan Mobil Berkeliaran di Jatim, Para Pelaku Tak Bosan Keluar Masuk Penjara

Warga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat

Baca Selengkapnya