Polisi Tangkap Pembunuh Mayat Gosong di Bayah, Pelaku Masih Berstatus Pelajar
Merdeka.com - Polres Lebak menyatakan bahwa mayat yang ditemukan dalam kondisi gosong dan tanpa identitas di Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, pada Rabu, (14/6), merupakan korban pembunuhan.
"Benar, mayat tersebut adalah korban pembunuhan," kata Kasat Reskrim polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Jumat (16/6).
Andi mengungkapkan pihaknya telah mengamankan sejumlah pelaku pembunuhan tersebut. Para tersangka yang diamankan masih berstatus pelajar berinisial MA (15), AD (14), MI (16) dan HB (13).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Dimana lokasi penangkapan para pelajar? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Andi mengatakan berdasar kan hasil pemeriksaan ke empat pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan secara berulang kali sejak Selasa tanggal 06 Juni 2023 hingga pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2023.
"Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru kemudian korban di giring ke arah dekat pantai kemudian korban di pukul menggunakan kayu berulang kali, selanjutnya para pelaku meminumkan bensin ke mulut korban. Selanjutnya pelaku pun membakar bagian kepala korban," ujarnya.
Andi mengungkapkan motif para pelaku melakukan hal tersebut merupakan dendam akibat salah satu pelaku berinisial MA pernah ditumpuk korban yang merupakan ODGJ.
"Pelaku MA pernah dilempar oleh korban menggunakan batu dan mengenai punggung pelaku. Dari situlah pelaku MA merasa kesal dan mengajak teman-temannya untuk melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah kayu, 1 buah batu, 3 buah tali, serta 1 unit sepeda motor.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 dengan ancaman 12 tahun penjara. Dan atau pasal 351 ayat 3 KUH Pidana, dengan ancaman 17 tahun kurungan penjara," ujarnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka siap melakukan sumpah pocong karena berdalih bukan pelakunya.
Baca SelengkapnyaAksi keji kelakuan 4 bocah di bawah umur yang perkosa dan bunuh seorang siswi SMP di Palembang.
Baca SelengkapnyaMZ (13), MS (12), AS (12) hanya dimasukkan ke panti rehabilitasi khusus anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara IS ditahan dan diancam 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAtas laporan tersebut pihaknya pun melakukan olah tempat kejadian perkara.
Baca SelengkapnyaPara ABG di Palembang dua kali memperkosa siswi SMP, AA (13), yang dibunuh di kuburan China.
Baca SelengkapnyaFakta mencengangkan didapat dari hasil tes psikologi otak pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Kuburan China Palembang
Baca SelengkapnyaPetugas kahwatir ayah korban tak bisa mengendalikan emosi sehingga menimbulkan keributan di kantor polisi.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut berhasil terungkap oleh kepolisian dengan menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation.
Baca SelengkapnyaDitetapkan sebagai Tersangka Pengeroyokan Teman hingga Tewas, 17 Santi di Blitar Tidak Ditahan
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap 17 pelajar pascatewasnya seorang remaja dan satu luka-luka akibat sabetan senjata tajam di Jalan Raya Mustikasari, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaSelang tiga hari, dua dari tujuh mayat itu kemudian berhasil teridentifikasi oleh pihak Dokkes RS Polri Kramatjati. Sementara lima sisanya masih didalami.
Baca Selengkapnya