Polisi Tangkap Suami-Istri Pembuat Sertifikat Palsu Vaksinasi di Bogor
Merdeka.com - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menangkap AEP dan TS, pasangan suami-istri terkait kasus pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi David Kanitero mengatakan, pasangan suami-istri yang sudah jadi tersangka tersebut diduga berkomplot untuk melayani jasa pembuatan surat vaksinasi secara daring.
"Dia (TS) menerima rekening masuk sehingga turut serta dan penadah," kata David di Jakarta, Rabu (28/7) seperti dilansir Antara.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa yang ditangkap KPK tahun 2022? Awalnya Terbit dihukum 9 tahun penjara dan Iskandar divonis 7 tahun. Kasus ini berawal saat Terbit ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022 dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp786 juta.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
David mengatakan, tersangka menetapkan tarif sebesar Rp300.000 untuk sekali jasa pemalsuan sertifikat vaksinasi. Tersangka memasarkan jasanya melalui akun media sosial FB dengan inisial K.
Namun tidak serta-merta semua pemesanan jasa pemalsuan sertifikat vaksin secara daring itu akan diakomodir. Tersangka akan menyaring siapa yang lebih meyakinkan untuk dilayani permintaan sertifikat vaksinasinya lebih dulu sebelum dilakukan pemalsuan.
Hingga saat ini, sudah ada lebih dari sepuluh orang yang dibuatkan sertifikat vaksinasi palsu melalui jasa yang ditawarkan tersangka AEP secara daring tersebut.
"Dalam perjalanan (penyelidikan kasus ini), kami selaku Satreskrim mengindikasikan bahwa adanya beberapa masyarakat yang tidak melaksanakan vaksinasi, tetapi memiliki kartu vaksin. Kami aktif menyelidiki dan mengembangkan melalui patroli siber," kata David.
Terungkapnya kasus pemalsuan tersebut juga berawal dari pelacakan dan patroli siber yang dilakukan petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Selanjutnya, petugas berpura-pura melakukan pemesanan sertifikat vaksinasi melalui WhatsApp dengan hanya mengirim data Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa menautkan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang telah memiliki nomor ID. Petugas akhirnya mendapatkan sertifikat vaksinasi palsu tersebut sesuai dengan pemesanan.
Setelah melakukan pelacakan alamat pengirim sertifikat, akhirnya petugas mengamankan suami-istri tersebut dalam paket yang terdapat pada salah satu layanan ekspedisi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Tersangka diduga ingin mengirimkan sejumlah dokumen penting yang diduga palsu.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan sejumlah barang bukti seperti seperangkat komputer, printer dan scanner, beberapa lembar PVC polos dan beberapa dokumen palsu lainnya.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Putu Kholis Aryana, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah memulai perbuatannya sejak April 2020 dan meraup keuntungan Rp255 juta.
"Pelaku yang seorang sarjana komputer memanfaatkan keahliannya dengan membuat dokumen palsu dan menjualnya dengan harga bervariasi hingga 300 ribu rupiah," ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 miliar.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaSuami Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi oleh perusahaan PT SBS di Banjarmasin dikarenakan mengalami kerugian mencapai Rp31 Miliar.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaMulanya sebuah mobil berwarna putih berhenti di sebuah SPBU, kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaKepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaPembobolan bank ini ide dari istrinya yang bekerja sebagai pegawai bank pelat merah itu.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS sudah ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Baca SelengkapnyaPelaku FRW dan suaminya HS bekerja sebagai pegawai swasta bekerja sama. Mereka melakukan modus membuat kartu kredit menggunakan KTP orang lain.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca Selengkapnya