Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap Tukang Pijat Refleksi Lecehkan Pelanggan di Aceh

Polisi Tangkap Tukang Pijat Refleksi Lecehkan Pelanggan di Aceh Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Seorang tukang pijat refleksi berinisial MZ (22) warga Kabupaten Bireuen harus berurusan dengan penegak hukum. Pasalnya dia diduga melakukan pelecehan seksual pada pelanggannya berinisial RS (30).

Peristiwa itu terjadi Rabu (16/9) saat korban melakukan refleksi badan di salah satu tempat kebugaran di Banda Aceh. Sampai di tempat jasa pemijatan di kawasan Kecamatan Kuta Alam, korban langsung diminta untuk menuju lantai dua.

Kemudian pelaku MZ mulai melakukan pemijatan. Awalnya tidak ada gelagat mencurigakan saat melakukan refleksi pemijatan. Namun berselang 30 menit kemudian, pelaku meminta korban untuk melepas celana dalam, akan tetapi korban tidak menolaknya.

"Pelaku pun tetap melakukan pijat tubuh korban hingga ke bagian selangkangan korban," kata Kapolsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh, Iptu Muchtar Chalis, Jumat (18/9).

Lanjutnya, tiba-tiba pelaku menarik bagian bawah celana dalam korban hingga terbuka, kemudian pelaku memijat selangkangan korban hingga ke bagian dubur korban. Lalu pelaku memijat di bagian perut hingga turun ke bagian kemaluan korban.

"Secara sontak, korban merasakan alat kelaminnya sudah masuk ke dalam mulut pelaku,” tutur Kapolsek.

Seketika itu korban meminta pelaku untuk menghentikan terapi yang dilakukan itu. Kata Kapolsek, lalu korban bergegas memakai pakaiannya dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Alam.

Setelah menerima laporan, sebutnya, dengan memeriksa saksi korban serta bukti yang diperlihatkan, pelaku dilakukan penangkapan oleh unit reskrim Polsek Kuta Alam sekitar 4 jam kemudian di tempat kejadian perkara.

"Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar bukti pembayaran refleksi dan satu celana dalam warna biru milik korban," ungkapnya.

Saat ini, MZ mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat pasal 46 jo pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman 45 kali cambuk atau 450 gram emas murni atau 45 bulan penjara. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terangsang, Tukang Pijat Refleksi Perkosa Mahasiswi
Terangsang, Tukang Pijat Refleksi Perkosa Mahasiswi

Pelaku awalnya niat untuk memijat korban, namun ternyata dia terangsang dan melakukan pemerkosaan.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Guru Silat Cabuli Empat Muridnya
Polisi Ringkus Guru Silat Cabuli Empat Muridnya

Saat ini guru silat bernama Baharudin (56) itu ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya
Modus Jajan Bakso, Guru Honorer di Bandung Lecehkan Murid
Modus Jajan Bakso, Guru Honorer di Bandung Lecehkan Murid

Seorang guru honorer ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang murid perempuan.

Baca Selengkapnya
Modus Numpang Salat Magrib, Seorang Pria Cabuli Penjaga Warung di Malang
Modus Numpang Salat Magrib, Seorang Pria Cabuli Penjaga Warung di Malang

SA awalnya menyampaikan kepada korban berinisial S (19) untuk menumpang salat magrib di dalam warung.

Baca Selengkapnya
Gelap Mata Pemuda Cabul di Palembang Begal Payudara Nenek-Nenek, Modusnya Tanya Alamat
Gelap Mata Pemuda Cabul di Palembang Begal Payudara Nenek-Nenek, Modusnya Tanya Alamat

Pelaku lantas berhenti dan pura-pura menanyakan sebuah alamat. Begitu korban menjawab, pelaku meremas payudaranya lalu tarik gas.

Baca Selengkapnya