Polisi temukan 30 butir pil PCC dari rumah sepasang kekasih mesum
Merdeka.com - Kepolisian menemukan Pil PCC, di Perumahan Bumi Putra Asri Dusun II Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau, pada Selasa (3/10) sekira pukul 05.30 Wib. Dua pelaku yang diamankan RP (23) warga jalan Tanjung Datuk Kota Pekanbaru dan SR wanita 32 tahun, domisili di lokasi ditemukannya pil terlarang tersebut.
"Dari tersangka, diamankan sejumlah peralatan penggunaan narkotika jenis sabu dan sisa sabu serta 30 butir obat terlarang jenis Pil PCC," ujar Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto kepada merdeka.com Rabu (4/10).
Kasus ini berawal pada Selasa sekitar pukul 05.30 WIB, ketika salah satu anggota Polsek Tambang dihubungi oleh Ketua Pemuda Perumahan Bumi Putra Asri yang menyampaikan bahwa telah diamankan oleh warga pasangan bukan suami istri.
-
Di mana pengedar Pil Koplo membeli barang? 'Saya beli ini di Tangerang Selatan. Satu paket. Saya tahunya dari teman. Saya jualan ini baru dua bulan,' kata Gery, dikutip dari YouTube Liputan6 (22/2).
-
Bagaimana cara pengedar Pil Koplo mendapatkan barang? 'Saya beli ini di Tangerang Selatan. Satu paket. Saya tahunya dari teman. Saya jualan ini baru dua bulan,' kata Gery, dikutip dari YouTube Liputan6 (22/2).
-
Kenapa pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Mereka memanfaatkan kondisi pelajar yang masih labil dengan iming-iming bisa tidur nyenyak setelah mengonsumsi obat ini,' jelasnya.
-
Bagaimana pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Awalnya mereka menyebarkan informasi dari mulut ke mulut, menawarkan obat ini dengan janji tidur yang nyenyak,' tambahnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
"Kedua pelaku dicurigai sebagai pasangan tak resmi yang berbuat mesum di perumahan tersebut. Kemudian, pemuda setempat melaporkan ke petugas Polsek," kata Deni.
Mendapat laporan itu, polisi langsung mendatangi lokasi dan menemui kedua pelaku yang telah diamankan oleh warga itu. Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap mereka dan ditemukan bungkusan berisi kaca pirex dan sisa sabu serta sejumlah peralatan penggunaan sabu.
"Ketika rumah itu digeledah, petugas juga menemukan 30 butir pil bermerek PCC," ucap perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.
Selanjutnya anggota polisi itu menghubungi Kanit Reskrim Polsek Tambang Iptu Carles Nainggolan dan sekitar pukul 07.15 Wib Kanit Reskrim tiba di lokasi kejadian.
"Setelah dilakukan interogasi singkat pada pukul 08.00 Wib kedua tersangka dibawa ke Polsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut," kata Deni.
Selanjutnya, Satres Narkoba Polres Kampar mendatangi Polsek Tambang untuk ikut membantu dalam melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait sumber pil tersebut.
Berdasarkan keterangan pelaku, Pil PCC tersebut dibelinya dari apotek di Kota Pekanbaru. Kemudian dilakukan pengecekan bersama dari Polda Riau dan BPOM Pekanbaru di apotek tersebut.
"Namun dari hasil pemeriksaan oleh tim gabungan ini tidak ditemukan obat sejenis ditempat tersebut. Saat ini petugas masih menyelidiki dan mendalami temuan Pil PCC ini untuk mengungkap peredarannya," pungkas Deni. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 24 karung, dengan total 1.200.000 butir pil PCC.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPolisi Bongkar Peredaran Gelap Obat Perangsang 'Poppers' di Bekasi dan Banten
Baca SelengkapnyaPolda Riau membongkar produsen pil ekstasi palsu berbahan obat flu Procold di Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka mengedarkan obat terlarang sejak 13 Oktober 2021.
Baca SelengkapnyaPil PCC itu sebelumnya diproduksi di rumah mewah Komplek Purna Bakti, Taktakan, Kota Serang.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus narkotika yang kini lebih marak diselundupkan dalam bentuk bahan baku
Baca SelengkapnyaBarang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.
Baca Selengkapnya