Polisi Tetapkan Reza Paten Tersangka Kasus Robot Trading Net89, 150 Rekening Diblokir
Merdeka.com - Polisi menetapkan Reza Paten sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89. Polisi sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara yang diperkirakan merugikan 300 ribu member senilai Rp2,7 triliun.
"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (5/11).
Polisi mengantongi dua alat bukti keterlibatan Reza Paten dalam perkara tersebut. Namun polisi masih enggan membeberkan dua alat bukti tersebut.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang terlibat dalam foto yang diragukan? Sebuah foto memperlihatkan kebersamaan Presiden Rusia Vladimir Putin dengan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, yang diklaim sedang berada di klub malam.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
"Detailnya nanti ya," ujar dia.
Polisi menjerat Reza dengan pasal berlapis. Pria lulusan teknik informatika itu dijerat pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.
"Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 jo Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP," pungkasnya.
150 Rekening Diblokir
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) langsung bergerak cepat memblokir rekening Reza Paten. Hal ini disampaikan oleh Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.
"Sudah kami bekukan," kata Ivan saat dikonfirmasi.
Ivan mengatakan bahwa ada ratusan rekening milik Reza Paten yang sudah diblokir PPATK. Jumlahnya mencapai Rp1 triliun.
"150-an rekening di lebih dari 25 Bank. Perputarannya (uang) diatas Rp1 trilliun," ujar Ivan.
Polisi Tetapkan 8 Tersangka
Polisi sebelumnya menetapkan 8 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89. Perkiraan total kerugian 300 ribu member senilai Rp 2,7 triliun.
"Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Dirtipideksus mengungkapkan, para pelaku menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi forex robot trading berkedok MLM Ebook (Net89).
"Mereka menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per-hari, 20 persen per-bulan hingga 200an persen per-tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat korbannya," jelas Whisnu Hermawan.
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigen Ahmad Ramadhan mengatakan para pelaku terancam pasal berlapis.
"Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman masing masing 4 tahun. Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (perdagangan tanpa ijn) dengan ancaman 5 tahun. Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (skema piramida/ponzi) dengan ancaman 10 tahun. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun," jelas dia.
Ahmad menuturkan, modus yang digunakan oleh pengurus Net89 berupa profit menggiurkan. Karenanya, mereka menjanjikan profit 1 persen per hari, 10-20 persen per bulan, hingga 120-240 persen per tahun.
"Hari Sabtu dan Minggu tidak dihitung trading. Dan, bagi hasil 50 banding 50, sampai dengan 90 banding 10. Ini dilakukan selama rentang waktu 2017 sampai dengan 2022," tuturnya.
"Banyak bukti-bukti dokumen transaksi, rekening koran dan bukti digital yang sudah disita penyidik untuk keperluan penyidikan," tambah dia.
Dalam hal ini, calon member disebutnya melakukan deposit exchanger yang tidak dilisensikan oleh perusahaan penukaran mata uang. Lebih lanjut, exchanger Net89 tidak memiliki izin untuk menghimpun dana dari anggota dan pimpinan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Calon member melakukan deposit exchanger yang tidak memiliki izin perusahaan pertukaran valuta asing. Dan, exchanger yang tidak memiliki izin kegiatan menghimpun dana para member dan pimpinan Bank Indonesia atau pun OJK,” sebutnya.
“Adapun potensi kerugian dengan total member sebanyak 300 ribu orang, yang masing-masing member diasumsikan membeli paket termurah dengan harga Rp9 juta. Maka, potensi kerugian sebanyak Rp2,7 triliun,” tutupnya.
Berdasarkan pelaksanaan gelar perdana yang telah dilaksanakan pada Selasa (4/10), kedelapan tersangka berikut ini:
- AA, pendiri atau pemilik Net89
- LSH, Direktur Net89
- ESI, member dan exchanger Net89
- LS, sub exchanger Net89
- AL, sub exchanger Net89
- HS, sub exchanger Net89
- FI, sub exchanger Net89
- D, sub exchanger Net89
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aset itu didapat dari hasil penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari ke-13 orang yang telah ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini sudah ada 15 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus Judol
Baca SelengkapnyaTiga terdakwa penipuan investasi robot trading MLM Net89 PT SMI, Deddy Iwan, Ferdy Iwan, Alwyn Aliwarga, bebas setelah eksepsinya diterima hakim.
Baca SelengkapnyaIvan mengatakan, ada beberapa orang yang saat ini sedang menjalani proses hukum.
Baca SelengkapnyaPPATK telah memerintahkan 21 penyedia jasa keuangan untuk memblokir rekening Rihana-Rihani.
Baca SelengkapnyaSemua berdasarkan penyelidikan dan keterangan dari salah satu pelaku lain.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini penyidik menetapkan delapan orang tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus Robot Trading Viral Blast merugikan member hingga Rp1,2 triliun.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menegaskan bahwa Pegi merupakan otak pembunuhan dalam perkara ini.
Baca SelengkapnyaDW yang merupakan tersangka utama dan selaku owner dari perusahaan memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah memeriksa bapak kandung dan ibu tiri Pegi serta pemilik kos, tempat mereka bertiga tinggal.
Baca SelengkapnyaSelain mendalami peran Pegi yang sempat berstatus DPO, para terpidana turut dimintai keterangan.
Baca Selengkapnya