Polisi Tetapkan Tersangka Pimpinan Panti Asuhan Viral Aniaya Anak Asuh di Palembang
Merdeka.com - Setelah menjalani pemeriksaan, pimpinan Panti Asuhan Fisabillah Al Amin Palembang, HD, ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap beberapa anak asuhnya.
Penyidik mengantongi barang bukti untuk menjeratnya.
Kapolrestabes Palembang Mokhamad Ngajib mengungkapkan, tersangka melakukan kekerasan baik verbal maupun fisik sejak tahun lalu.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
-
Bagaimana video korban tersebar? Setelah handphone selesai diperbaiki, selang beberapa hari sejumlah rekaman video syur milik korban bersama seorang pria beredar di media sosial dan menjadi viral.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang mengorbankan anak-anak? Gundukan berukuran 60 x 20 meter itu berisi 76 anak-anak dan dua orang dewasa yang dikorbankan itu berkaitan dengan peradaban Suku Chimu, peradaban yang dikenal karena karya seni dan tekstilnya dari abad ke-12 hingga abad ke 15.
Korbannya tak hanya satu orang, tetapi sejumlah anak asuhnya.
"Dari penyelidikan berupa pengumpulan barang bukti, seperti video, dan keterangan saksi-saksi, maka yang bersangkutan ditetapkan tersangka," ungkap Ngajib, Senin (27/2).
Dikatakan, kekerasan verbal yang dilakukan tersangka berupa mengeluarkan kata-kata kasar dengan nada keras atau marah dan menghina.
Sementara kekerasan fisik dilakukan berupa menjewer, menampar, dan memukul dengan tangan kosong.
Sedangkan kekerasan seperti dalam video yang viral di media sosial merupakan bagian kejahatannya yang terekam. Video itu merupakan gabungan dari beberapa kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap anak asuh yang berbeda dan di beberapa tempat.
"Itu adalah bagian dari kekerasan yang dilakukannya," kata dia.
Motif kekerasan yang dilakukan tersangka diklaim sebagai bentuk pembinaan. Dia kesal terhadap korban yang tidak disiplin atau melakukan pelanggaran.
"Beberapa korban mengalami trauma, terutama bagi yang dianiaya berkali-kali," ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-undang tentang perlindungan anakdengan ancaman 15 tahun penjara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara itu, satu pelaku berinisial YS kini masih berstatus buronan.
Baca SelengkapnyaPengasuh yang merupakan korban sodomi melampiaskan hasrat seksual kepada anak-anak penghuni panti.
Baca SelengkapnyaKasus ini dilaporkan pada Juli lalu, namun baru diproses bulan Oktober ini.
Baca SelengkapnyaPelaku tiba-tiba menggigit kaki kirinya. Sontak bocah itu menangis histeris sambil memegangi kakinya.
Baca SelengkapnyaKepolisian memberikan pendampingan psikologis terhadap anak Panti Asuhan Darussalam korban pencabulan.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSebelum dilakukan penangkapan, pelaku rupanya sudah kerap kali berpindah-pindah tempat.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka serta menggali motif melakukan tindakan keji tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam kasus yang sudah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru pada Mei 2024 itu, kepolisian sudah memeriksa sebanyak empat saksi.
Baca SelengkapnyaAdanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, keluarga korban dua balita ini berada di Solo dan satu lagi di Papua.
Baca SelengkapnyaAdapun tersangka utama dalam kasus tersebut ialah IS yang dilakukan penahanan sebelumnya oleh kepolisian.
Baca Selengkapnya