Polisi Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi di Yogyakarta
Merdeka.com - Petugas kepolisian Polresta Yogyakarta berhasil membongkar sindikat penjualan bayi. Polisi menangkap tiga orang tersangka yang terdiri dari ibu bayi, perantara dan seorang bidan yang menjadi pendana.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya menerangkan terungkapnya sindikat jual beli bayi ini berawal dari adu mulut antara seorang perempuan berinisial RA (30) dengan SBF (25) yang merupakan makelar jual beli bayi di depan sebuah RS di Kota Yogyakarta.
Adu mulut ini terjadi karena RA yang akan mengadopsi bayi yang dijual oleh SBF (25) membawa kabur bayi berumur 2 bulan. Kemudian keduanya bertemu dan terjadi perselisihan.
-
Siapa saja yang diperiksa terkait penjualan bayi? Polda Bali dan Polres Depok, Jawa Barat, memeriksa Yayasan Luh Luwih Bali yang berlokasi di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, terkait sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.
-
Mengapa pelaku memperdagangkan bayi? Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
“Waktu kejadian 12 Mei pukul 20.30 WIB. Pada saat itu di sekitar rumah sakit tersebut terjadi cekcok atau pertikaian dari salah seorang warga (RA) dengan SBF yang mengaku akan bisa memberikan adopsi anak 20 juta," ujar Riko di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (7/7).
Perselisihan ini kemudian terdengar oleh satpam RS yang sedang bertugas. Kemudian kedua perempuan ini dibawa ke Polsek Mergangsan untuk merampungkan perselisihan. Dari sinilah praktik jual beli bayi terungkap.
Riko menerangkan dari penyidikan diketahui bahwa bayi yang dijual belikan adalah anak laki-laki dari EP (24) seorang warga Cilacap, Jawa Tengah. Bayi itu dijual EP kepada SBF seharga Rp6 juta.
"Bayi itu adalah anak dari EP. EP statusnya bercerai dan disinyalir bayi dari hubungan gelap. EP sempat menawarkan adopsi bayi di Facebook. Kebetulan SBF yang menggunakan akun Facebook 'Adopsi Bayi Jogja-Solo' menemukan postingan EP. Keduanya pun berkomunikasi," kata Riko.
"Komunikasi antara EP dan SBF ini dilakukan langsung di daerah Cilacap. Setelah terjadi komunikasi, EP menyerahkan anaknya pada SBF karena merasa tidak sanggup mengurus anak. Saat itu ada biaya Rp6 juta," sambung Riko.
Riko menjabarkan bahwa uang Rp6 juta yang diserahkan kepada EP ternyata bukan milik SBF. Uang itu milik seorang pendana yang berprofesi sebagai bidan dengan inisial JEL (39). Bayi sempat dirawat oleh JEL namun kemudian diserahkan lagi ke SBF untuk dicarikan orang yang mau mengadopsinya.
Riko menuturkan oleh SBF, bayi kemudian dicarikan pengadopsi melalui Facebook. Postingan SBF ini lalu dilihat oleh RA yang siap mengadopsi. Saat itu RA dan SBF sepakat dengan biaya pengganti adopsi sebesar Rp20 juta.
"RA ini ada kendala sehingga tidak memiliki keturunan ingin mengadopsi. Ada permasalahan keluarga dengan ibunya. RA ingin meyakinkan ibunya kalau sudah lahiran jadi yang bersangkutan COD dekat rumah sakit. RA niatnya meminta bukan membeli. Sementara di awal ada kesepakatan Rp20 juta,"ungkap Riko.
Riko menjabarkan jika pihaknya menetapkan tiga tersangka yaitu EP, ibu bayi; SBF, makelar adopsi; dan JEL sebagai pendana. Untuk RA hanya berstatus sebagai saksi karena transaksi jual beli belum terjadi.
Riko menambahkan ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Kemudian Pasal 39 Jo Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dengan penjara 5 tahun. Dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pidana Perdagangan Orang dengan pidaba penjara hingga 15 tahun.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditangkap di salah satu rumah bersalin di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaEM dapat membeli kelima bayi itu setelah bergabung ke dalam sebuah grup WhatsApp adposi anak.
Baca SelengkapnyaIbu berinisial T awalnya melaporkan bayinya diculik. Namun akhirnya terungkap fakta bayinya dijual.
Baca SelengkapnyaKapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengungkapkan, ketiga pelaku melakukan jual beli bayi.
Baca SelengkapnyaDua bidan berinisial JE (44) dan DM (77) ditetapkan sebagai tersangka pelaku jual beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaDalam praktik jual beli bayi ini, kedua tersangka ini modus memanfaatkan bayi yang berasal dari hubungan di luar nikah.
Baca SelengkapnyaBayi-bayi malang itu dijual ke warga Indonesia yang bermukim di Jawa dan Jakarta.
Baca SelengkapnyaBermula dari pelaku membeli seorang bayi di Jakarta Barat seharga Rp4 juta
Baca SelengkapnyaJika ada yang mau menjual bayi maka akan diberikan sejumlah uang. Kisarannya antara Rp 10-15 juta yang dijual di Bali.
Baca SelengkapnyaBayi tersebut diantar dari Sukoharjo ke Malang. Tiga orang diamankan dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPara ibu-ibu hamil yang menyerahkan anaknya akan diberikan fee dengan kisaran Rp 45 juta.
Baca Selengkapnya