Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polres Bogor tangkap 26 penadah dan amankan 126 sepeda motor curian

Polres Bogor tangkap 26 penadah dan amankan 126 sepeda motor curian Pelaku curanmor di Malang. ©2016 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Sebanyak 126 unit sepeda motor yang tak dilengkapi surat-surat alias bodong berhasil diamankan Polres Bogor selama satu bulan. Banyaknya jumlah barang bukti yang disita petugas itu diduga hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengungkapkan selain mengamankan barang bukti hasil curanmor, petugas juga menangkap 26 tersangka yang diduga sebagai penadah.

"Sebagian besar kendaraan bermotor yang diamankan adalah roda dua. Sedangkan roda empat hanya satu unit. Pelakunya yang sudah diproses ke tingkat penyidikan sebanyak enam tersangka (pemetik), dan tiga orang lagi sebagai penadah, sisanya masih dalam tahap penyelidikan dan sedang dilakukan pengembangan," kata AKBP AM Dicky, Minggu (02/10).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, banyaknya tersangka yang kapasitasnya sebagai penadah itu adalah para pengguna kendaraan bermotor yang terjaring dalam operasi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Bogor. "Sebagian besar sudah ditahan di Polres, sisanya penadah masih di polsek-polsek wilayah Kabupaten Bogor," ujar AKBP AM Dicky.

Lebih lanjut AKBP AM Dicky menjelaskan, untuk kasus di Bantargebang, Sukmajaya, dan Depok, dilimpahkan ke Polres masing-masing dengan tersangka tiga orang. Sementara yang masih diburu ada empat.

Mantan Kapolres Karawang itu mengatakan, untuk hasil operasi atau razia polisi akan mencek nomor rangka dan mesinnya. Polisi langsung ke Samsat untuk mengetahui alamat pemilik. Jika sudah diblokir di Samsat, artinya kendaraan itu hasil kejahatan.

"Di situ kami melanjutkan penyelidikan. Jika masuk wilayah Polres tetangga seperti Depok dan Bekasi, kami akan limpahkan berikut barang bukti dan pemakainnya," tandasnya.

Dia memaparkan mayoritas modus operandi yang para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara menggasak dari berbagai lokasi di 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor, dan menjualnya ke luar Bogor atau daerah lain. Para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, selanjutnya untuk penadah dan pengguna akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 8ipenjara.

Sedangkan para pelaku yang dikenakan sanksi sesuai pasal 480 KUHP bukan hanya tersangka yang memang spesialis sindikat curanmor. Tapi para pengguna motor bodong yang terjaring razia karena umumnya membeli sepeda motor dengan harga murah, dari media sosial salah satunya Facebook, juga akan dikenakan sanksi yang sama.

Sementara itu, Wakapolres Bogor Kompol Dian mengungkapan ratusan kendaraan motor ini akan diumumkan melalui website Polres Bogor, dan bagi masyarakat yang kehilangan motor bisa mengambilnya di Polres Bogor dengan membawa BPKB dan surat bukti laporan kehilangan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa membeli kendaraan bermotor bodong agar menyerahkan secara sukarela kendaraannya ke kantor polisi, dan yang menyerahkan motor tersebut secara sukarela tidak akan diberikan sanksi," jelasnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Sita Puluhan Motor yang Disembunyikan di Kebun Tebu, Milik Siapa?
Polisi Sita Puluhan Motor yang Disembunyikan di Kebun Tebu, Milik Siapa?

Polisi mengamankan 36 unit sepeda motor yang tidak sesuai standar

Baca Selengkapnya
Truk Berisi Motor Curian, 18 Unit Mau Dikirim ke Lampung
Truk Berisi Motor Curian, 18 Unit Mau Dikirim ke Lampung

Polisi memeriksa delapan unit plat nomor dan STNK. Ternyata, tidak cocok dengan database.

Baca Selengkapnya
10 Anak jadi Geng Pencurian Kendaraan Bermotor di Kalimantan Tengah
10 Anak jadi Geng Pencurian Kendaraan Bermotor di Kalimantan Tengah

Ronny menuturkan, dari tangan para tersangka tersebut penyidik berhasil mengamankan tujuh kendaraan.

Baca Selengkapnya
Ini Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
Ini Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya

Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Baca Selengkapnya
Komplotan Maling Motor di Kebayoran Baru Diciduk, Biasa Beraksi saat Siang Bolong
Komplotan Maling Motor di Kebayoran Baru Diciduk, Biasa Beraksi saat Siang Bolong

Terkait kejadian ini, dua orang inisial U dan A telah ditangkap di Lebak, Banten.

Baca Selengkapnya
Pembunuh hingga Pengedar Narkoba di Palembang Kompak Buat Komplotan Curanmor, 31 Kali Beraksi Baru Tertangkap
Pembunuh hingga Pengedar Narkoba di Palembang Kompak Buat Komplotan Curanmor, 31 Kali Beraksi Baru Tertangkap

Komplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya
Pasutri Berprofesi Satpam di BSD Ditangkap, Ternyata Terlibat Sindikat Pencurian Ribuan Motor
Pasutri Berprofesi Satpam di BSD Ditangkap, Ternyata Terlibat Sindikat Pencurian Ribuan Motor

pasangan suami istri yang berprofesi sebagai satpam di kawasan BSD, Tangerang ditangkap karena terlibat sindikat curanmor

Baca Selengkapnya
Setahun Beraksi, Dua Maling Motor di Bekasi Mampu Beli Mobil
Setahun Beraksi, Dua Maling Motor di Bekasi Mampu Beli Mobil

Uang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.

Baca Selengkapnya
Pak Bhabin Tanya Maling Motor Kenapa Tak Curi Mobil, Jawaban Pelaku Bikin Polisi Ngakak
Pak Bhabin Tanya Maling Motor Kenapa Tak Curi Mobil, Jawaban Pelaku Bikin Polisi Ngakak

Petugas Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap sebanyak 37 tersangka curanmor selama periode Juli 2023.

Baca Selengkapnya
Polisi Amankan 33 Motor dan 6 Mobil Bodong dari Pati, 3 Orang Diperiksa
Polisi Amankan 33 Motor dan 6 Mobil Bodong dari Pati, 3 Orang Diperiksa

Dia menjelaskan puluhan kendaraan tersebut diamankan karena saat ditemukan tidak dilengkapi dengan surat-surat.

Baca Selengkapnya
Tak Kapok, Residivis Kambuh Lagi Curi Belasan Sepeda Motor di Jakut
Tak Kapok, Residivis Kambuh Lagi Curi Belasan Sepeda Motor di Jakut

Pelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor

Baca Selengkapnya
Operasi Sikat Jaya, 341 Orang Terlibat Kasus Kriminal Dalan Kurun Waktu 15 Hari
Operasi Sikat Jaya, 341 Orang Terlibat Kasus Kriminal Dalan Kurun Waktu 15 Hari

Operasi tersebut berlangsung selama 15 hari sejak tanggal 9 sampai 23 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya