Polres Bogor tangkap 26 penadah dan amankan 126 sepeda motor curian
Merdeka.com - Sebanyak 126 unit sepeda motor yang tak dilengkapi surat-surat alias bodong berhasil diamankan Polres Bogor selama satu bulan. Banyaknya jumlah barang bukti yang disita petugas itu diduga hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengungkapkan selain mengamankan barang bukti hasil curanmor, petugas juga menangkap 26 tersangka yang diduga sebagai penadah.
"Sebagian besar kendaraan bermotor yang diamankan adalah roda dua. Sedangkan roda empat hanya satu unit. Pelakunya yang sudah diproses ke tingkat penyidikan sebanyak enam tersangka (pemetik), dan tiga orang lagi sebagai penadah, sisanya masih dalam tahap penyelidikan dan sedang dilakukan pengembangan," kata AKBP AM Dicky, Minggu (02/10).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Bagaimana Polres Garut menindak geng motor? Setelah diterapkannya aturan tersebut, sejumlah aksi kriminalitas telah berhasil ditindak seperti balap liar di Jalan Sawah Lega, Sukawening yang selama ini dijadikan trek tak resmi dan menggu kenyamanan masyarakat.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, banyaknya tersangka yang kapasitasnya sebagai penadah itu adalah para pengguna kendaraan bermotor yang terjaring dalam operasi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Bogor. "Sebagian besar sudah ditahan di Polres, sisanya penadah masih di polsek-polsek wilayah Kabupaten Bogor," ujar AKBP AM Dicky.
Lebih lanjut AKBP AM Dicky menjelaskan, untuk kasus di Bantargebang, Sukmajaya, dan Depok, dilimpahkan ke Polres masing-masing dengan tersangka tiga orang. Sementara yang masih diburu ada empat.
Mantan Kapolres Karawang itu mengatakan, untuk hasil operasi atau razia polisi akan mencek nomor rangka dan mesinnya. Polisi langsung ke Samsat untuk mengetahui alamat pemilik. Jika sudah diblokir di Samsat, artinya kendaraan itu hasil kejahatan.
"Di situ kami melanjutkan penyelidikan. Jika masuk wilayah Polres tetangga seperti Depok dan Bekasi, kami akan limpahkan berikut barang bukti dan pemakainnya," tandasnya.
Dia memaparkan mayoritas modus operandi yang para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara menggasak dari berbagai lokasi di 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor, dan menjualnya ke luar Bogor atau daerah lain. Para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, selanjutnya untuk penadah dan pengguna akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 8ipenjara.
Sedangkan para pelaku yang dikenakan sanksi sesuai pasal 480 KUHP bukan hanya tersangka yang memang spesialis sindikat curanmor. Tapi para pengguna motor bodong yang terjaring razia karena umumnya membeli sepeda motor dengan harga murah, dari media sosial salah satunya Facebook, juga akan dikenakan sanksi yang sama.
Sementara itu, Wakapolres Bogor Kompol Dian mengungkapan ratusan kendaraan motor ini akan diumumkan melalui website Polres Bogor, dan bagi masyarakat yang kehilangan motor bisa mengambilnya di Polres Bogor dengan membawa BPKB dan surat bukti laporan kehilangan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa membeli kendaraan bermotor bodong agar menyerahkan secara sukarela kendaraannya ke kantor polisi, dan yang menyerahkan motor tersebut secara sukarela tidak akan diberikan sanksi," jelasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengamankan 36 unit sepeda motor yang tidak sesuai standar
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa delapan unit plat nomor dan STNK. Ternyata, tidak cocok dengan database.
Baca SelengkapnyaRonny menuturkan, dari tangan para tersangka tersebut penyidik berhasil mengamankan tujuh kendaraan.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaTerkait kejadian ini, dua orang inisial U dan A telah ditangkap di Lebak, Banten.
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca Selengkapnyapasangan suami istri yang berprofesi sebagai satpam di kawasan BSD, Tangerang ditangkap karena terlibat sindikat curanmor
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaPetugas Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap sebanyak 37 tersangka curanmor selama periode Juli 2023.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan puluhan kendaraan tersebut diamankan karena saat ditemukan tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Baca SelengkapnyaOperasi tersebut berlangsung selama 15 hari sejak tanggal 9 sampai 23 Agustus 2024.
Baca Selengkapnya