Polres Gowa Tidak akan Berikan SKCK ke Pelajar yang Ikut Demonstrasi
Merdeka.com - Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga akan memberikan sanksi terhadap para pelajar yang ikut demonstrasi dengan memasukkan nama-nama mereka dalam Sistem Catatan Kepolisian. Sehingga polisi memastikan para pelajar yang ikut demo tidak dapat menerima SKCK.
"Apa yang telah dilakukan para pelajar ini merupakan sebuah pelanggaran, khususnya dalam Undang Undang nomor 9 tahun 1998. Maka dari itu, kami akan memasukkan nama-nama mereka dalam Sistem Catatan Kepolisian, sehingga nantinya mereka tidak akan dapat menerima SKCK," kata Shinto. Dikutip dari Antara, Jumat (4/10).
Lanjut dia, mengingat SKCK adalah produk negara mengenai riwayat tindakan kriminal yang diperlukan setiap orang untuk melanjutkan pendidikan maupun melamar pekerjaan.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI terhadap para pelajar? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar apel pengarahan kepada ratusan pelajar terindikasi hendak tawuran di Balai Kota DKI Jakarta.
-
Siapa saja yang ikut demo? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
-
Siapa yang terancam dikeluarkan dari sekolah? Akibatnya, anak laki-laki berusia 12 tahun itu telah beberapa kali dikenai sanksi karena melanggar aturan panjang rambut, dan mungkin akan dikeluarkan dari sekolah.
-
Dimana lokasi penangkapan para pelajar? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Kenapa ratusan pelajar itu ditangkap? 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Apa modus ratusan pelajar tersebut? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
Kapolres pun berharap kepada para pelajar khususnya mereka berada di wilayah Kabupaten Gowa agar tidak mudah terhasut dan terprovokasi akan isu-isu yang berkembang untuk ikut aksi unjuk rasa.
"Tugas pelajar adalah untuk belajar agar dapat menggapai cita-cita setinggi-tingginya, bukan untuk ikut-ikutan aksi unjuk rasa," tegas Shinto Silitonga.
Adapun 17 pelajar tersebut telah diperiksa dan diketahui 10 orang siswa dari SMA Negeri 1 Gowa, sedangkan tujuh orang lainnya dari SMA Batara Gowa kini telah dimasukkan ke dalam Sistem Catatan Kepolisian.
Terkait kebijakan Kepolisian tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Pers Makassar menilai keliru. Alasannya lantaran demonstrasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.
"Saya pikir itu keliru, dan perbuatan semena-sema, jika alasannya karena ikut demonstrasi, maka patut dipertanyakan apa dasar hukumnya? Demonstrasi itu hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi sehingga tidak ada alasan polisi untuk tidak diberikan dan itu jelas terkesan intimidasi," ujar staf LBH Pers Makassar Firmansyah.
Menurutnya, langkah yang dilakukan Polres Gowa adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang, sebab hak berekspresi untuk menyatakan pendapat dan pikiran dijamin oleh konstitusi.
Justru, kata Firman, Undang Undang nomor 9 tahun 1998 mengamanahkan untuk menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pendapat dan pikiran dan bukan malah melarangnya.
"Sikap kepolisian terhadap siswa tersebut dengan mengancam tidak memberikan SKCK kepada siswa tersebut ucapan yang aneh," ucap Firman.
Bagaimana mungkin, kata dia, orang tidak diberikan SKCK, sementara siswa tersebut tidak sedang menjalankan kejahatan. Ini kan sangat tidak masuk akal.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengidentifikasi asal sekolah pelajar yang diamankan. Dari 10 sekolah, hanya dua di antaranya yang berada di Kota Semarang.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta sejauh ini pihaknya belum menentukan sanksi bagi para pelajar yang ikut demo.
Baca SelengkapnyaPara pelajar itu mengikuti ajakan untuk bergabung di gedung DPR RI dari mulut ke mulut dan sosmed.
Baca Selengkapnyasudah mengingatkan kepada mahasiswa yang menggelar aksi peringatan Hardiknas untuk tertib dan tidak menutup jalan.
Baca SelengkapnyaPolisi mendatangi para pelajar SMA 1 Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang menjadi pemilih pemula di Pilkada serentak.
Baca SelengkapnyaDemo berlangsung ricuh hingga malam hari. Tembakan gas air mata membuat udara di sekitar lokasi demo membikin sesak dan perih di mata.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar di lingkungan sekolahan Kota Depok, perihal pengisian data yang mengatasnamakan berasal dari KPK.
Baca SelengkapnyaPolisi larang geng motor mendapatkan SKCK agar beri efek jera.
Baca SelengkapnyaKPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.
Baca SelengkapnyaAda indikasi mobilisasi anak-anak sekolah ini dilakukan pada sore hari di batas waktu pelarangan demo dengan pola yang mirip.
Baca SelengkapnyaKapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi mengingatkan kepada pemilih pemula untuk tidak terpengaruh informasi hoaks
Baca SelengkapnyaKPAI menyesalkan masih banyaknya pelanggaran hak-hak anak yang masih terus terjadi.
Baca Selengkapnya