Polresta Cirebon Tangkap Kades Tilap Dana Desa Rp129 Juta
Merdeka.com - Kepala Desa Selendra dibekuk Polresta Cirebon terkait kasus korupsi anggaran dana desa (ADD) dengan kerugian negara mencapai Rp129 juta.
"Tersangka yang kita tangkap berinisial HS, dia merupakan Kepala Desa Slendra, Kecamatan Gegesik,Kabupaten Cirebon," kata Kapolresta Cirebon Kombes M. Syahduddi di Cirebon, Rabu (7/10) seperti dilansir Antara.
Syahduddi mengatakan penangkapan tersangka korupsi ADD tahun 2016-2017 itu setelah Polresta Cirebon mendapatkan laporan adanya penyelewengan oleh Kepala Desa.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Di mana tersangka lanjut Syahduddi, terbukti telah menggunakan ADD untuk kepentingan pribadi, sehingga negara dirugikan Rp129 juta.
Anggaran tersebut sejatinya digunakan untuk salah satu program desa. Namun program tersebut tidak terlaksana sama sekali akan tetapi anggarannya dinyatakan habis.
"Ada program yang tidak terlaksana tapi dana habis, setelah dilakukan penyelidikan terbukti bahwa tersangka melakukan korupsi ADD," ujarnya.
Untuk kasus korupsi kata Syahduddi sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon dan nantinya tersangka dan barang bukti akan langsung dilimpahkan.
"Kasus ini sudah dinyatakan P21, jadi akan segara kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri," katanya.
Sementara barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu uang tunai berjumlah Rp67 juta, dokumen pertanggungjawaban dan beberapa bukti lainnya.
Akibat perbuatannya tersangka kata Syahduddi, dijerat Pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun," katanya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaWahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca SelengkapnyaKepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Baca SelengkapnyaBupati Karanganyar Rober Christanto buka suara ihwal pemanggilan para kepala desa (kades) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaMabes Polri Pastikan Proses Hukum Kades di Jateng Terkait Dugaan Pemotongan Dana Aspirasi
Baca SelengkapnyaGubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan tidak akan memberikan bantuan kepada Kepala Dispertaru Krido Suprayitno yang jadi tersangka korupsi penyalahgunaan TKD.
Baca SelengkapnyaPemanggilan tersebut terkait pertanggungjawaban program bantuan dana provinsi tahun 2020-2022.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.
Baca Selengkapnya"Dari 13 yang diperiksa sudah dua wilayah kita minta klarifikasi,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca Selengkapnya