Polresta Denpasar Tangkap 5 WNA Pasok Kokain & Ganja ke Bule di Pulau Dewata
Merdeka.com - Tim gabungan Satreskoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali, berhasil menangkap 5 Warga Negara Asing (WNA) yang mengedarkan narkoba jenis kokain dan ganja di Bali.
Kelima WNA tersebut bernama Nikita (33) asal Rusia, Maria (31) asal Rusia, Ian (31) asal Amerika Serikat, Laura (33) asal Spanyol, Juan (37) asal Spanyol. Para tersangka ini ditangkap di tempat yang berbeda-beda di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
"Peran tersangka ini, 4 (Orang) sebagai pengedar dan satu sebagai pemakai," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Mapolresta Denpasar, Jumat (31/5).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa narasi yang beredar tentang WNA Mexico? Viral WNA Mexico Tembak Polisi hingga Tewas, Ini Faktanya Beredar narasi yang mengeklaim Warga Negara Asing (WNA) asal Meksiko menembak anggota polisi di Bali, karena kesal saat ditilang.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Terungkapnya warga negara asing ini, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di wilayah Kuta dan Seminyak ada WNA yang sering mengedarkan atau melakukan transaksi narkoba jenis kokain dan ganja.
Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan selama beberapa hari dan berhasil mengamankan tersangka Nikita pada Senin (20/5) sekitar pukul 13.30 Wita bertempat di Jalan Tegal Cepuk, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali.
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan lagi dan pada pukul 21.10 wita bertempat di Jaln Tegal Cepuk, Kerobokan, Kuta Utara Badung, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka Maria.
Selanjutnya, pada Kamis (23/5) sekitar Pukul 20.00 Wita, pihak kepolisian kembali lagi menangkap tersangka Ian asal Amerika Serikat. Kemudian, dilakukan penyelidikan lagi pada pukul 20.30 Wita, polisi kembali menangkap tersangka Laura asal Spanyol di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali.
Kemudian, pada Jumat (24/5) sekitar pukul 00.30 Wita, pihak kepolisian berhasil meringkus Juan asal Spanyol di Jalan Bumbak Dauh, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
"Untuk total jumlah barang bukti dari 5 tersangka tersebut kokain seberat 20,18 gram dan ganja 44,14 gram. Ini ada 2 jaringan, yaitu jaringan Rusia dan jaringan Spanyol sama Amerika," jelas Kapolresta.
Kapolresta juga menjelaskan, bahwa para tersangka ini, spesialis mengedarkan barang haram tersebut untuk warga negara asing yang ada di Bali. Untuk modusnya, para tersangka ini mengedarkan dengan melalui telpon dan para pembeli datang untuk mengambil dan juga sudah saling kenal (Pembeli).
"Mereka melalui telepon, datang kasih. Jadi mereka sudah mengenal. Semua, barang ini berasal dari luar negeri dan diedarkan kepada warga asing. Kami masih melakukan penyelidikan dari mana mereka mendapatkan, kita masih melakukan pengembangan," ujarnya.
Kapolresta juga menjelaskan, salah satu dari tersangka tersebut yakni Juan asal Spanyol juga memiliki usaha di Bali dan mempunyai bisnis restoran.
Selain itu, dari penjelasan Kapolresta sejak berapa lama mereka menjual barang haram tersebut di Bali, para tersangka tidak mau memberikan keterangan. Namun, dari informasi dari masyarakat yang didapat sudah sejak 4 bulan yang lalu.
"Ada salah satu yang mempunyai usaha wiraswasta mempunyai bisnis restoran. Kalau dari masyarakat 4 bulan yang lalu, dan tersangka tidak mengakui sudah berapa lama," ujar Kapolresta.
"Kami mengharapkan untuk warga negara asing yang sedang liburan jangan menggunakan narkotikan dan (Menjadi) pengedar narkotika. Kami tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas kepada warga negara asing yang melakukan pelanggaran tentang narkotika tersebut," ujar Kapolresta.
Para tersangka, ini dijerat dengan Pasal 111 dan 112 Undang-undang RI, nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun pidana dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun tiga tersangka WNA itu, yakni dua berasal dari Ukraina dan satu WNA asal Rusia
Baca SelengkapnyaPabrik narkotika itu berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaKetiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.
Baca SelengkapnyaWNA dari lima negara diketahui paling banyak melakukan kejahatan di Pulau Dewata. Yakni, Australia, Rusia, Amerika Serikat (AS) dan Inggris.
Baca SelengkapnyaKasus narkotika di Pulau Bali pada 2023 meningkat 11 persen dibandingkan tahun 2022. Total terdapat 806 kasus yang diungkap Polda Bali sepanjang tahun ini.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap temuan laboratorium narkoba, yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaSaat diinterogasi, pelaku WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman bersoda, lalu dikonsumsi.
Baca SelengkapnyaAdapun modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan hydra Indonesia atau darknet untuk memasarkan produk ganja hidroponik.
Baca SelengkapnyaKode atau petunjuk berkaitan dengan website hydra tersebut dibuat para pelaku yang ditangkap dalam penggerebekan pabrik narkoba di Bali beberapa hari lalu.
Baca SelengkapnyaMenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar warga negara asing (WNA) pelaku judi online dan narkoba ditindak tegas.
Baca Selengkapnya