Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polresta Kupang Kalah Dalam Praperadilan Kasus Penimbunan Solar

Polresta Kupang Kalah Dalam Praperadilan Kasus Penimbunan Solar Ilustrasi Polisi. ©2015 merdeka.com/imam mubarok

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menggelar sidang putusan praperadilan, penetapan tersangka kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Dua pemohon praperadilan adalah Alfred Kore Ully yang merupakan anggota Polda NTT dan Yoseph Mario Sonbay. Sidang dengan agenda pembacaan putusan praperadilan itu digelar di ruangan tirta, yang dipimpin hakim tunggal Aries Rahman Sembiring, Jumat (12/1).

Pemohon praperadilan dihadiri tim kuasa hukumnya, Samuel David Adoe, Bildat Thonak dan Arnold J.H Sjah. Sedangkan termohon praperadilan Polresta Kupang Kota diwakili oleh Bidkum Polda NTT.

Orang lain juga bertanya?

Dalam putusannya, Hakim Aries Rahman Sembiring memutuskan menerima seluruh praperadilan yang diajukan kedua pemohon yakni, Alfred Kore Uly dan Yoseph Mario Sonbay.

Putusan hakim Aries Rahman Sembiring juga memerintahkan penyidik Polresta Kupang Kota untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), terhadap kedua pemohon. Selain itu diperintahkan untuk segera memulihkan nama baik kedua pemohon untuk seluruhnya.

Salah satu kuasa hukum kedua pemohon, Bildat Thonak mengatakan, pihaknya menyakini seluruh permohonan akan dikabulkan oleh majelis hakim, karena pasal yang digunakan untuk menjerat kedua kliennya telah dicabut.

"Saya pikir semua orang tahu, bahwa alat bukti untuk membuktikan pasal tetapi jika pasalnya tidak ada mau buat apa. Sehingga ini menjadi bahan pelajaran bagi kita semua untuk taat hukum," ujarnya.

Menurut Bildat Thonak, pasal 53C UU Migas Tahun 2021 telah dicabut dengan keluarnya UU Cipta Kerja. "Pasal 53C ini biasanya sangat multitafsir, karena orang yang hanya menimbun minyak saja bisa dipidana, tidak perlu dibuktikan apakah minyak itu mempunyai akibat atau tidak kepada khalayak ramai," jelasnya.

Sehingga dia menyatakan sudah tidak ada perdebatan terkait pasal yang digunakan. Karena secara sah, pasal 53C telah dicabut walaupun UU-nya masih berlaku dan secara otomatis alat bukti tidak memiliki nilai.

"Tuntutan ganti rugi, rehabilitasi dan lain sebagainya secara aturan berlaku, tetapi kami belum tau langkah itu diambil atau tidak, pada prinsipnya kami harus koordinasi dengan klien kami," tutup Bildat Thonak.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo Ditolak, Begini Kata KPK
Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo Ditolak, Begini Kata KPK

Gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Korporasi di Kasus Mafia Minyak Goreng Duta Palma Sesuai Prosedur
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Korporasi di Kasus Mafia Minyak Goreng Duta Palma Sesuai Prosedur

Ini disampaikan menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Jaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong

Tumpanuli mengatakan, pihak Tom Lembong yang menyebut penahanan terhadapnya itu tak sah merupakan hal yang tak mendasar.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.

Baca Selengkapnya
MA Tolak Kasasi Dua Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di NTB
MA Tolak Kasasi Dua Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di NTB

Putusan kasasi kedua terdakwa itu berdasarkan keterangan yang tersampaikan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong
Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

Penyelidikan kasus dugaan korupsi impor gula tersebut dilanjutkan.

Baca Selengkapnya
Penyimpangan Pupuk Subsidi Diusut, BUMN Pupuk Beri Tanggapan Begini
Penyimpangan Pupuk Subsidi Diusut, BUMN Pupuk Beri Tanggapan Begini

PT Pupuk bakal mengevaluasi secara berkala meminimalisir penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Selengkapnya