Polri dalami tindakan Polres Aceh Utara terkait penangkapan 12 waria
Merdeka.com - Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) masih melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangadji. Dirinya diperiksa terkait penangkapan 12 Waria yang langsung dicukur rambutnya menjadi pendek.
"Jadi gini tindakan yang dilakukan polres Aceh Utara sedang didalami gunanya mengklarifikasi apakah tindakan petugas kami itu benar atau tidak. Mekanisme sudah jelas ketika ditemukan kesalahan prosedur kita akan periksa," kata Iqbal di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/2).
Jika nantinya ada pelanggaran dalam penangkapan terhadap 12 waria tersebut, maka pihaknya akan melakukan tindakan disiplin terhadap Kapolres Aceh Utara.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
"Ada tindakan disiplin dan kode etik profesi. Bila tidak ditemukan akan di-clearkan. Tentunya upaya upaya komunikasi berbagai pihak akan dilakukan," ujarnya.
Lalu, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 12 Waria tersebut yang kini sudah kembali berpenampilan seperti kaum laki-laki.
"Sampai saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Polda Aceh akan back-up Polres," ucapnya.
Dirinya pun menjelaskan bahwa dalam kejadian seperti ini tak adanya aturan khusus. Karena memang ini bukan suatu bentuk pelanggaran yang sangat berat. "Dalam konteks ini tidak ada. Misalnya ada pelanggar tidak menggunakan helm, kadang kita melakukan improvisasi untuk kepentingan lebih besar misal tidak ditilang tapi ucapkan pancasila, bernyanyi dan push up," jelasnya.
Dengan adanya pihak yang mendukung dan tak mendukung, pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan untuk merespon keinginan masyarakat.
"Tapi Polres Aceh Utara banyak pro dan kontra menjadi trending isu. Kita ingin merespons dan menyampaikan ke publik kepolisian setempat melakukan investigasi," ucapnya.
"Para tokoh masyarakat mendukung, beberapa LSM juga tapi juga ada yang kontra. Polri dalam hal ini Polda Aceh ingin menjadi pelindung masyarakat ke semua pihak. Kita turun apakah Polres Aceh Utara ini melanggar teknis dan taktis kepolisian dalam konteks kegiatannya," tandasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta atasan polisi yang diduga lecehkan tahanan wanita disanksi etik.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca SelengkapnyaPropam Polda Sultra masih memeriksa personel Polresta Kendari berinisial Bripda AN di Kendari.
Baca SelengkapnyaKetujuh polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaSeluruh PNS diminta bersikap netral menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaHendhi belum bisa menjabarkan lebih lanjut terkait teknis evaluasi.
Baca SelengkapnyaKapolda Sumbar Akui 17 Anggota Sabhara Lakukan Pelanggaran, Kematian Pelajar SMP Masih Diselidiki
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan bertindak tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra Polri
Baca SelengkapnyaPomdam Brawijaya akan mendalami terkait dengan motif penyiksaan yang dilakukan para prajurit tersebut.
Baca SelengkapnyaDari pemeriksaan internal itu, kekerasan seksual diduga terjadi pada November 2021, Februari 2023, Maret 2023, April 2023, Mei 2023, Juni 2023, Juli 2023.
Baca Selengkapnya