Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Koordinasi dengan PPATK Terkait Dugaan Pencucian Uang Para Crazy Rich

Polri Koordinasi dengan PPATK Terkait Dugaan Pencucian Uang Para Crazy Rich Gedung Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Polri turut merespons temuan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas dugaan adanya penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan sejumlah orang dengan label crazy rich, melalui investasi bodong.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka pengungkapan kasus yang sejauh ini dinilai meresahkan masyarakat Indonesia itu.

"Kita lakukan koordinasi terkait hal ini," tutur Whisnu saat dihubungi, Senin (7/3).

Whisnu mengimbau agar masyarakat dapat waspada dalam menginvestasikan asetnya. Termasuk dapat mengadukan kepada kepolisian apabila merasa dirugikan oleh pihak-pihak terkait perkara dugaan penipuan investasi.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis dugaan adanya penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus investasi ilegal.

PPATK menemukan adanya transaksi terkait dengan pembelian aset mewah yang wajib dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa, dalam hal ini yakni mereka yang kerap dijuluki crazy rich. Namun, para penyedia barang dan jasa tersebut tak melaporkannya kepada PPATK.

"Mereka yang kerap dijuluki crazy rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Adapun, aset yang diduga dibeli berupa kendaraan, rumah, perhiasan serta aset lainnya yang wajib dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa kepada PPATK. Atas dasar itu, menurut Ivan, dugaan penipuan yang mereka lakukan semakin menguat.

Ivan menyebut, pihaknya tidak hanya mendeteksi aliran dana investasi bodong, namun juga dari kepemilikan berbagai barang mewah yang belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa.

"Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan laporan transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan prinsip mengenali pengguna jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK," kata Ivan.

Ivan menyebut, sejatinya penyedia barang dan jasa wahib melaporkannya kepada PPATK. Hal tersebut diatur oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dalam UU mengatur secara tegas pengenaan sangsi bila tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya," kata dia.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Beberkan Pola Dugaan TPPU Panji Gumilang, Mencampuradukkan Uang Halal dan Haram
Polisi Beberkan Pola Dugaan TPPU Panji Gumilang, Mencampuradukkan Uang Halal dan Haram

Hasil penyidikan polisi menemukan bahwa pola pencucian uang itu dilakukan dengan mencampuradukkan antara pemasukan uang halal dan haram.

Baca Selengkapnya
KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye
KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye

KPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.

Baca Selengkapnya
KPK Siap Usut Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye
KPK Siap Usut Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye

Ghufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Selengkapnya
Terungkap, Modus Baru Operandi Judi Online Berkedok Ekspor-Impor
Terungkap, Modus Baru Operandi Judi Online Berkedok Ekspor-Impor

Modus operandi judi online semakin beragam di tengah upaya pemerintah memberantas aktivitas ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Temuan PPATK Dana Haram Kampanye Mengalir Deras dari Mafia & Pelaku Korupsi
VIDEO: Temuan PPATK Dana Haram Kampanye Mengalir Deras dari Mafia & Pelaku Korupsi

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memaparkan sejumlah temuan mengejutkan dalam proses politik

Baca Selengkapnya
Diduga Terlibat TPPU, Belasan Rekening Milik Ivan Sugianto yang Paksa Anak SMA Sujud & Gonggong Diblokir
Diduga Terlibat TPPU, Belasan Rekening Milik Ivan Sugianto yang Paksa Anak SMA Sujud & Gonggong Diblokir

Ivan mengatakan, ada beberapa orang yang saat ini sedang menjalani proses hukum.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan

PPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Bongkar Dugaan Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu, PPATK Tegaskan Tak Ikut Politik Praktis
Bongkar Dugaan Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu, PPATK Tegaskan Tak Ikut Politik Praktis

Tidak hanya meningkat, PPATK juga menemukan transaksi tak sesuai dengan profil dan di luar kebiasaan.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Ada Modus Pencucian Uang Lewat Sponsor Klub Sepak Bola
Terungkap! Ada Modus Pencucian Uang Lewat Sponsor Klub Sepak Bola

PPATK mengungkapkan modus yang digunakan pelaku tindak kejahatan pencucian uang melalui judi online.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun
Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun

Bareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Ada Temuan Dana PSN Masuk ke Kantong PNS, MenPAN-RB: Langsung ke Ranah Hukum
Ada Temuan Dana PSN Masuk ke Kantong PNS, MenPAN-RB: Langsung ke Ranah Hukum

"Karena itu sudah masuk ke bukan lagi pelanggaran ASN ya gitu ya. Nanti bisa bagian hukum," kata MenPAN Anas.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Temukan Aktivitas Keuangan Ilegal Selama Pemilu 2024, Libatkan Parpol hingga Pejabat Aktif
PPATK Ungkap Temukan Aktivitas Keuangan Ilegal Selama Pemilu 2024, Libatkan Parpol hingga Pejabat Aktif

Hal itu disampaikan saat rapat dengan Komisi III DPR

Baca Selengkapnya