Polri segera gelar perkara chat Rizieq-Firza, siapkan red notice
Merdeka.com - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab mengaku tak mau pulang ke Indonesia untuk memenuhi pemeriksaan kepolisian terkait kasus percakapan mesum di handphone yang sedang ditangani Polda Metro Jaya. Rizieq mengklaim, pengusutan kasus itu sudah tidak relevan dan mengarah kepada kriminalisasi ulama.
Namun, Polri tidak mau ambil pusing dengan sikap pentolan FPI tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasiso mengatakan pihaknya telah mengambil langkah tegas, menurutnya tanpa keterangan Rizieq penyidik akan segera melakukan gelar perkara.
"Saat ini sedang diperiksa beberapa orang saksi dan ahli, setelah itu akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan status masing-masing yang terlibat dalam kasus ini," kata Setyo kepada merdeka.com, Jakarta, Selasa (16/5).
-
Apa yang akan dilakukan Rizky Febian? Rizky Febian akan merayakan satu dekade karir musiknya dengan menggelar tur konser spesial.
-
Kenapa Firli laporkan ancaman ke Kapolri? “Karena itu adalah tanggungjawab kepada Kapolri untuk mengungkap siapa yang menyuruh mengirim bunga, darimana bunga itu dikirim, kapan dibuat, siapa pemesannya. Itu tugasnya Kapolri,“ pungkasnya.
-
Kenapa Rizky Febian diduga oplas? Perubahan penampilan Rizky Febian ini sontak memicu spekulasi di kalangan netizen. Banyak yang menduga bahwa ia mengikuti jejak Mahalini, yang sebelumnya juga ramai diperbincangkan karena perubahan wajahnya, khususnya pada bagian hidung.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
Setelah melakukan gelar perkara dan menentukan status tersangka terhadap Rizieq ataupun Firza Husein, penyidik akan segera mengirimkan surat permintaan red notice kepada interpol. Polri akan meminta bantuan 190 negara memburu Rizieq.
"Bila RS sudah dinyatakan TSK dan yang bersangkutan tidak ada di Indonesia, maka Penyidik dapat minta bantuan Interpol untuk," ujar dia.
"Menerbitkan Red Notice. Yang artinya Penyidik Polri minta bantuan Kepolisian anggota Interpol sekitar 190 negara untuk dapat bekerja sama memulangkan RS tersebut," timpal Setyo.
Disinggung kapan gelar perkara itu bakal dilakukan, jenderal bintang dua ini menjelaskan saat ini penyidik Polda Metro tengah memeriksa Firza dan beberapa saksi termasuk ahli. Untuk gelar perkara, akan diputuskan setelah pemeriksaan rampung.
"Untuk Polda Metro sedang riksa FH dan beberapa saksi dan ahli, gelar menyusul waktunya," pungkas Setyo.
Sebelumnya, Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya menyatakan menolak pulang ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan kasus chat sex di Polda Metro Jaya. Menurut kuasa hukumnya, Rizieq ogah pulang lantaran takut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Rizieq yang sebelumnya diketahui tengah berada di Malaysia untuk merampungkan studinya tiba-tiba bertolak ke Arab Saudi. Saat ini, tokoh FPI tersebut tengah berada di tanah suci dengan dalih ingin menyelesaikan ibadahnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komjen Fadil, dalam rapat, menanggapi soal kabar hoaks yang disampaikan oleh Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaFadil menantang Aiman untuk datang ke Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor atas nama Rocky Gerung sudah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaBareskrim telah menaikkan status kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaPenahanan Pegi Setiawan diperpanjang dilakukan selama 40 hari ke depan dari 11 Juni hingga 20 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaSigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.
Baca SelengkapnyaAiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya