Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri soal BW ajukan praperadilan lagi: Silakan saja, hak beliau

Polri soal BW ajukan praperadilan lagi: Silakan saja, hak beliau Bambang Widjojanto dibebaskan Bareskrim. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penangkapan dan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Bareskrim Mabes Polri. Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara BW telah lengkap atau P21.

Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan Polri tak keberatan apabila BW melayangkan gugatan praperadilan. Meski demikian, menurut Anton, proses hukum akan terus berjalan.

"Praperadilan kan tidak menghilangkan proses hukum, itu hanya sarana pengawasan terhadap proses penyidikan. Silakan saja karena hak beliau untuk melakukan upaya-upaya hukum," kata Anton di Mabes Polri, Kamis (28/5).

Dia melanjutkan, langkah itu lebih baik diambil oleh BW apabila memang tidak puas dengan apa yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Jadi, kami menghargai upaya hukum yang pasti dan salah satu yang disediakan oleh hukum dan negara apabila ada ketidakpuasan lebih baik melalui jalur praperadilan," jelasnya.

Anton mengatakan, selama menangani beberapa kasus, Polri sudah sering menghadapi proses praperadilan dari para tersangka. Menurutnya, praperadilan adalah sebuah koreksi dan pengawasan terhadap Polri dalam menangani kasus.

"Praperadilan ini kan kita anggap masalah biasa, sudah ratusan bahkan ribuan kali, justru apabila ada praperadilan adalah sebuah koreksi dan pengawasan untuk itu lebih baik lagi meningkatkan kinerja. Tidak ada tim khusus, biasa-biasa saja," jelasnya.

Terkait adanya langkah deponering atau pengesampingan perkara terhadap Bambang Widjojanto oleh KPK, Polri mengaku itu adalah kewenangan Presiden.

Sebelumnya, setelah sempat mencabut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW), kembali mendaftarkan praperadilan terhadap upaya penangkapan dan penetapan tersangka terhadapnya oleh Bareskrim Polri.

Nurkholis Hidayat dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis), kuasa hukum BW, menjelaskan, penanganan kasus BW bukanlah sekadar upaya membebaskan segala tuduhan yang berujung pada jeratan hukum. Tetapi, lanjut dia, lebih dari itu sebagai bentuk sumbangan kepada pembenahan hukum khususnya penegakan hukum melawan korupsi dan tegaknya demokrasi.

"Oleh karenanya, pencabutan sementara permohonan praperadilan sebelumnya sengaja dipilih sebagai ujian kepada kepolisian dan upaya memperlihatkan kepada publik tentang ketaatan penegak hukum terhadap hukum itu sendiri," ujar Nurkholis lewat keterangan tertulis, Rabu (27/5).

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Komisi III: Jadikan Pembelajaran, Agar Tak Memperburuk Citra Polri
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Komisi III: Jadikan Pembelajaran, Agar Tak Memperburuk Citra Polri

"Secara umum maka penyidik terkait juga harus menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran, jangan sampai terulang."

Baca Selengkapnya
VIDEO: Janji Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan Usai Kalah di Praperadilan Kasus Vina
VIDEO: Janji Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan Usai Kalah di Praperadilan Kasus Vina

Polda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon

Baca Selengkapnya
Kejagung Sebut Polisi Harus Temukan Bukti Baru Jika Ingin Menjerat Pegi Setiawan Lagi
Kejagung Sebut Polisi Harus Temukan Bukti Baru Jika Ingin Menjerat Pegi Setiawan Lagi

Tim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.

Baca Selengkapnya
Ketegasan Polisi Tindak Pelaku Pidana Masih Diperlukan Demi Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat
Ketegasan Polisi Tindak Pelaku Pidana Masih Diperlukan Demi Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Kini, AKP Dadang telah dipecat dengan tidak hormat dan menjalani proses hukum atas tindakan pidananya.

Baca Selengkapnya