Polri soal BW ajukan praperadilan lagi: Silakan saja, hak beliau
Merdeka.com - Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penangkapan dan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Bareskrim Mabes Polri. Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara BW telah lengkap atau P21.
Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan Polri tak keberatan apabila BW melayangkan gugatan praperadilan. Meski demikian, menurut Anton, proses hukum akan terus berjalan.
"Praperadilan kan tidak menghilangkan proses hukum, itu hanya sarana pengawasan terhadap proses penyidikan. Silakan saja karena hak beliau untuk melakukan upaya-upaya hukum," kata Anton di Mabes Polri, Kamis (28/5).
-
Kenapa Baim Wong datang ke Polres Tanjung Balai? “Saya datang memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan dalam kasus penipuan atas nama saya sendiri Baim Wong,“ tulisnya dalam keterangan unggahan.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Kenapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Bagaimana cara Bambang menolak kenaikan pangkat? 'Pak, saya mohon dengan sangat. Sudilah Bapak membatalkan niat itu. Saya keberatan menjadi jenderal,' kata Bambang.
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
Dia melanjutkan, langkah itu lebih baik diambil oleh BW apabila memang tidak puas dengan apa yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Jadi, kami menghargai upaya hukum yang pasti dan salah satu yang disediakan oleh hukum dan negara apabila ada ketidakpuasan lebih baik melalui jalur praperadilan," jelasnya.
Anton mengatakan, selama menangani beberapa kasus, Polri sudah sering menghadapi proses praperadilan dari para tersangka. Menurutnya, praperadilan adalah sebuah koreksi dan pengawasan terhadap Polri dalam menangani kasus.
"Praperadilan ini kan kita anggap masalah biasa, sudah ratusan bahkan ribuan kali, justru apabila ada praperadilan adalah sebuah koreksi dan pengawasan untuk itu lebih baik lagi meningkatkan kinerja. Tidak ada tim khusus, biasa-biasa saja," jelasnya.
Terkait adanya langkah deponering atau pengesampingan perkara terhadap Bambang Widjojanto oleh KPK, Polri mengaku itu adalah kewenangan Presiden.
Sebelumnya, setelah sempat mencabut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW), kembali mendaftarkan praperadilan terhadap upaya penangkapan dan penetapan tersangka terhadapnya oleh Bareskrim Polri.
Nurkholis Hidayat dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis), kuasa hukum BW, menjelaskan, penanganan kasus BW bukanlah sekadar upaya membebaskan segala tuduhan yang berujung pada jeratan hukum. Tetapi, lanjut dia, lebih dari itu sebagai bentuk sumbangan kepada pembenahan hukum khususnya penegakan hukum melawan korupsi dan tegaknya demokrasi.
"Oleh karenanya, pencabutan sementara permohonan praperadilan sebelumnya sengaja dipilih sebagai ujian kepada kepolisian dan upaya memperlihatkan kepada publik tentang ketaatan penegak hukum terhadap hukum itu sendiri," ujar Nurkholis lewat keterangan tertulis, Rabu (27/5).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya"Secara umum maka penyidik terkait juga harus menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran, jangan sampai terulang."
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon
Baca SelengkapnyaTim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.
Baca SelengkapnyaWali Kota Medan Bobby Nasution dikritik LBH seusai menyatakan dukungannya untuk menembak mati begal, namun dia bergeming dan tetap mendukung tindakan tegas itu.
Baca SelengkapnyaSelain menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum, Polda Jawa Barat harus memulihkan hak hingga harkat martabat Pegi.
Baca Selengkapnya