Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Potong uang perjalanan dinas, tiga PNS Pemprov Riau ditahan

Potong uang perjalanan dinas, tiga PNS Pemprov Riau ditahan 3 PNS Pemprov Riau ditahan jaksa. ©2018 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menahan tiga tersangka baru dugaan korupsi dana anggaran perjalanan dinas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Riau. Uang perjalanan dinas itu dipotong oleh tiga Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai bendahara pembantu pengeluaran inisial Y, SA dan DA.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan, mereka disuruh mengenakan jaket tahanan warna orange selanjutnya digiring ke Lapas Perempuan dan Anak Kota Pekanbaru, untuk dititipkan sebagai tahanan jaksa.

"Ketiga tersangka merupakan bendahara pengeluaran di masing-masing bidang. Hari ini tiga orang tersangka tindak pidana korupsi pemotongan UP dan GU Dispenda Riau itu kita tahan," ujarnya, Kamis (15/2).

Orang lain juga bertanya?

Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sembari jaksa penuntut mempersiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Menurut Sugeng, penahanan itu bisa diperpanjang kembali.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan dari pendalaman perkara yang melibatkan Sekretaris Bapenda, Deliana, dan Kepala Sub Bagian Keuangan, Deyu. "Saat ini keduanya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru," ucap Sugeng.

Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui juga terjadi tindak pidana korupsi di bidang lain, seperti pajak dan retribusi. Menurut Sugeng, korupsi terjadi secara bertingkat yang bermula dari pemotongan 10 persen atas perintah Deliana dan Deyu.

"Sebagai mana surat dakwaan dibacakan, korupsi bertingkat. Bermula dari pemotongan, saat bidang mengajukan UP (Uang Persediaan) dan GU (Ganti Uang) ke bagian keuangan. Dipotong 10 persen atas perintah dua orang terdakwa," jelas Sugeng.

Seharusnya, uang yang dipotong di masing-masing bidang akan untuk perjalanan dinas pegawai. Namun kenyataannya, di bidang tersebut juga dilakukan pemotongan kembali.

"Maka ini kita dalami. Kalau begitu juga ada korupsi di bidang itu. Siapa yang bertanggungjawab, kita terbitkan Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)," tegas Sugeng.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Februari 2015, terdakwa Deliana memanggil terdakwa Deyu untuk datang ke ruangannya. Di ruang itu juga hadir Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu di masing-masing bidang.

Di antaranya, Deci selaku Bendahara Pengeluaran Bidang Pajak, Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.

Terdakwa Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari UP dan GU di masing-masing bidang.

Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, terdakwa Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara.

Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Uang itu dikeluarkan atas persetujuan terdakwa untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, TV kabel, honor, tiket pesawat, makan bersama dan lain-lain.

Pemotongan serupa juga dilakukan pada tahun 2016. Pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Dispenda (saat ini bernama Badan Pendapatan Daerah) Riau. Perjalanan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Akibat perbuatan itu negara dirugikan Rp1,23 miliar. Uang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dan membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tidak sesuai prosedur. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.

Baca Selengkapnya
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp6,38 Miliar, Orang Ini Dapat Paling Banyak
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp6,38 Miliar, Orang Ini Dapat Paling Banyak

Pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.

Baca Selengkapnya
Penahanan Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipindahkan ke Jakarta, Ini Lokasinya
Penahanan Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipindahkan ke Jakarta, Ini Lokasinya

Ketiga hakim tersebut dipindahkan di tiga lokasi penahanan berbeda di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan
Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan

Ketiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kasus Pungli Tahanan KPK, Kepala Rutan dan 14 Bawahannya Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya
Kasus Pungli Tahanan KPK, Kepala Rutan dan 14 Bawahannya Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya

Belasan tersangka tersebut merupakan aktor intelektual yang melakukan pungli sejak tahun 2019 lalu.

Baca Selengkapnya
Skandal Pungli di Rutan KPK, Tahanan Tidak Setor Dilarang Olahraga dan Dihukum Bersih-Bersih
Skandal Pungli di Rutan KPK, Tahanan Tidak Setor Dilarang Olahraga dan Dihukum Bersih-Bersih

Para tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Mantan Petugas Rutan KPK Terima Pungli Rp99,6 Juta, Per Bulan Dapat Rp3 Juta
Blak-blakan Mantan Petugas Rutan KPK Terima Pungli Rp99,6 Juta, Per Bulan Dapat Rp3 Juta

Uang tersebut diberikan kepadanya untuk menutup mulut saat menemukan tahanan yang membawa telepon genggam ke dalam rutan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap 3 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tiga Lagi Masih Buron
Polisi Tangkap 3 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tiga Lagi Masih Buron

Tiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap

Baca Selengkapnya
Marahnya Jenderal Bintang Dua, 2 Kapolsek di Riau Dicopot Gara-Gara 10 Tahanan Kabur
Marahnya Jenderal Bintang Dua, 2 Kapolsek di Riau Dicopot Gara-Gara 10 Tahanan Kabur

Jenderal bintang dua menegaskan, Kapolsek lalai bertugas langsung dicopot

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa dan Pindahkan Tahanan Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Periksa dan Pindahkan Tahanan Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbangkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menerima suap vonis bebas Ronald Tannur ke Jakarta.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rutan Sendiri dan Sita Alat Bukti Terkait Pungli
KPK Geledah Rutan Sendiri dan Sita Alat Bukti Terkait Pungli

Rutan yang digeledah antara lain Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi

Baca Selengkapnya
17 Tahanan Polsek di Riau Kabur & 7 Ditangkap Kembali, Jenderal Bintang 2 Perintahkan Kejar Sisanya
17 Tahanan Polsek di Riau Kabur & 7 Ditangkap Kembali, Jenderal Bintang 2 Perintahkan Kejar Sisanya

Hingga pukul 12.00 WIB ini, tercatat sudah tujuh tahanan yang berhasil ditangkap kembali oleh Tim Khusus Polresta Pekanbaru, dan Polda Riau.

Baca Selengkapnya