PPATK: BPK Minta Telusuri Aliran Dana Jiwasraya Sejak 2018
Merdeka.com - Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan, pihaknya telah menelusuri aliran uang kasus Jiwasraya sejak tahun 2018. Penelusuran itu atas permintaan beberapa lembaga.
"Kasus ini (Jiwasraya) kalau tidak diminta oleh Jaksa Agung, tidak diminta BPK, tidak diminta Dirjen Pajak, kami tidak tahu siapa rekening yang kami mau buntuti," kata Kiagus di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (5/2).
Kiagus menyatakan, PPATK diminta BPK bukan penegak hukum, untuk menelusuri keuangan Jiwasraya sejak 2018.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang meminta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
-
Kenapa JK bingung Karen Agustiawan jadi terdakwa? Saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa, bingung karena dia menjalankan tugasnya,“ kata JK.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diungkap oleh Kejagung? Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara bernilai fantastis.
"Kita tahunya itu sebesar itu. Nah, oleh karena itu, kemarin itu kami mulai sebetulnya di tahun 2018. Tapi yang mintanya bukan aparat penegak hukum, yang mintanya BPK. Yang kami sudah sampaikan," ujarnya.
Setelah BPK, permintaan penelusuran datang dari Kejagung. Hasil penelusuran juga telah disampaikan kepada Kejagung.
"Kemudian datang lagi Kejaksaan Tinggi Jakarta, tapi kemarin diperbarui oleh Kejaksaan Agung. Nah, kami sudah bekerjasama dan sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung," ucapnya.
Sementara penelusuran Asabri diminta oleh Polri. "Juga dengan Asabri, ada permintaan dari Polri. Itu sudah kami penuhi," tambahnya.
Hasil penelusuran-penelusuran PPATK tersebut, menurutnya tidak dapat disampaikan dalam rapat dengan Komisi III. Namun, PPATK sudah menyampaikan kepada aparat penegak hukum.
"Tapi sudah kami sampaikan di penegak hukum," pungkasnya.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk menggantikan ke-10 jaksa itu, KPK telah berkoodinasi dengan Kejagung agar segera mengirimkan jaksa-jaksanya untuk berdinas di KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung mengapresiasi proses pelaporan terhadap seseorang apabila memang membawa fakta bukan karena niatan menjatuhkan nama seseorang.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Syaikhu mengakui dalam pertemuan tersebut belum ada formulasi yang disepakati termasuk di Pilkada Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaTim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaHarli memastikan bahwa penarikan 10 jaksa yang ditugaskan pada KPK tidak terkait dengan penanganan perkara.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnya