PPP buka posko pengaduan soal keberatan program Full Day School
Merdeka.com - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang keberatan dengan pelaksanaan Full Day School. Kebijakan Full Day School berjalan setelah keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23/2017 tentang Hari Sekolah.
Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati mengatakan, pembuatan posko merupakan respon atas keluhan masyarakat terhadap kebijakan Full Day School. Fraksi PPP mengaku banyak masyarakat yang menolak kebijakan tersebut.
"Kami PPP kebanjiran protes dari berbagai lapisan masyarakat. Maka kami membuat posko bagi masyarakat yang keberatan Full Day School," kata Reni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/8).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa solusi yang ditawarkan Dinas Pendidikan Palembang? Ansori mengaku akan mempertimbangkan usulan pembagian siswa dari sekolah dengan pendaftar berlebih. Tujuannya untuk mengisi banyaknya bangku kosong di sekolah itu.
-
Apa itu PPOK? PPOK adalah penyakit progresif yang bisa memburuk seiring berjalannya waktu. Bahkan, PPOK menjadi penyakit yang menyebabkan kematian terbanyak ketiga di dunia dengan total 3,32 juta kasus kematian pada 2019 lalu.
-
Kapan PPPK bekerja? Jika dilihat dari masa kerja, PPPK bekerja paling singkat selama 1 tahun, kemudian penjanjian kerja dapat diperbarui sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.
-
Kapan masa kerja PPS pemilu? Masa kerja PPS berlangsung selama 6 bulan, dimulai dari perencanaan hingga pelaksanaan Pemilu.
-
Apa tujuan PPPI? Para anggota didik akan dibina untuk menjadi pemimpin bangsanya demi mencapai negara yang berdaulat penuh.
Reni menyebut, kebijakan ini tidak melalui kajian yang komperhensif. Komisi X DPR telah menanyakan masalah kajian Full Day School ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Efendi.
Namun, kata Reni, Mendikbud tidak menyatakan telah melakukan kajian dan secara tiba-tiba Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23/2017 dikeluarkan.
"Makanya ketika ditanya mana hasil kajiannya? Menteri tidak mengeluarkan itu," tegasnya.
Lebih lanjut, saat ini pendidikan di Indonesia belum maksimal. Hal ini karena disebabkan sejumlah faktor semial sarana dan prasarana pendidikan yang belum memadai. Berdasarkan data, sekitar 65 persen kondisi sekolah di Indonesia berada dibawah standar pelayanan minimum.
"Sekolah di Indonesia itu 65 persen masih dibawah standar pelayanan minimum. Itu artinya belum mencapai pendidikan yang diharuskan," ujarnya.
Di lokasi sama, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Rembang Zaimul Umam menuturkan, dampak kebijakan Full Day School juga terjadi di lingkungan pesantren. Zaimul menerangkan, orang tua yang menyekolahkan anaknya di pesantren mengeluhkan program mengeluhkan program FDS.
Masalahnya, banyak santri yang tidak bisa mengaji di sore hari karena kelelahan karena hampir setengah hari mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.
"Orang tua protes anak kecapean enggak ikut kegiatan di pesantren. Pulang sampai pesantren, sampai pondok saya itu jam 5. Padahal sebelumnya jam 1 sampai pondok, jam setengah 2 bisa ikut kegiatan di pesantren," tandasnya.
Sementara itu, Reni menambahkan, pihaknya menyambut baik langkah Presiden Jokowi yang meminta kebijakan Full Day School dihentikan sampai ada kajian yang komprehensif. Akan tetapi, hingga saat ini belum diketahui perkembangannya.
"Presiden meminta untuk dihentikan sementara menunggu kajian, dan konon akan dikeluarkan Perpres. Sampai saat ini terus terang kami belum tahu progresnya," ungkapnya.
Oleh karena itu, Reni mengklaim posko pengaduan menjadi penting sebagai legitimasi untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Seluruh laporan pengaduan akan dijadikan rekomendasi resmi untuk sampaikan ke pemerintah baik Presiden Jokowi atau Kemendikbud.
"Kalo hari ini saya mengatakan banyak penolakan Full Day School, mungkin menteri tidak percaya. Tapi dengan posko ada buktinya," pungkasnya.
Sebagai informasi, bagi masyarakat yang ingin melaporkan keluhan terkait kebijakan Full Day School bisa melalui berbagi cara, seperti menghubungi telepon, sms atau WhatsApp ke nomor 081297551116.
Selain itu, aduan juga bisa disampaikan ke Facebook Pengaduan FDS PPP, Twitter @pengaduan_fds, dan email fppp.pengaduan.fds@gmail.com
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fraksi PKS di DPR mengkritik keras soal program makan siang gratis yang dikabarkan akan menggunakan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Baca SelengkapnyaDia mengatakan, wacana tersebut telah membuat resah para masyarakat terutama para guru.
Baca SelengkapnyaDia juga menilai tak seharusnya dibahas di pemerintahan saat ini.
Baca Selengkapnya50% Peserta didik bersekolah di satuan pendidikan negeri di Jakarta berasal dari keluarga mampu. Padahal sekolah negeri di Jakarta gratis.
Baca SelengkapnyaPuluhan orang tua dan siswa baru SMKN 1 Tambun Utara, Kabupaten Bekasi menggelar aksi dengan cara mengunci pintu gerbang sekolah, Senin (22/7).
Baca SelengkapnyaKadisdik mengatakan berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud masih diutamakan menggelar pembelajaran tatap muka.
Baca SelengkapnyaMu'ti mengaku telah menyampaikan hasil kajian kementeriannya maupun kajian para pakar pendidikan kepada Prabowo.
Baca SelengkapnyaMuhadjir mengaku mendapatkan laporan adanya pelanggaran PPDB seperti jual beli kursi di sekolah.
Baca SelengkapnyaJika anggaran pendidikan dalam APBN digunakan untuk membiayai program makanan gratis dikhawatirkan akan semakin menghambat peningkatan kualitas pendidikan.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur PP Kesehatan itu akan ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaLaman ppdb.jakarta.go.id yang harusnya bisa diakses sejak pukul 08.00 WIB saat ini tidak dapat diakses.
Baca SelengkapnyaAturan itu menjadi polemik usai pemerintah berencana menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Baca Selengkapnya