Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPP soal e-KTP: Jangan sebentar-sebentar pakai hak angket

PPP soal e-KTP: Jangan sebentar-sebentar pakai hak angket Arsul Sani. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi III fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, Komisi III akan mendalami tudingan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah soal keterlibatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam korupsi e-KTP saat rapat kerja. Namun, DPR diminta berpegang pada asas praduga tak bersalah sebelum ada bukti dan fakta konkrit keterlibatan Agus.

"Itu bagian yang menurut saya harus kita dalami setuju. Tetapi instrumennya bukan melalui hak angket. Jadi menurut saya jangan kita sebentar-sebentar pakai hak angket," kata Arsul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).

PPP menyarankan agar pendalaman kasus e-KTP bisa dilakukan melalui raker Komisi III dengan KPK. Apabila anggota dewan tidak puas dengan keterangan KPK dalam raker, jalur lain yang bisa digunakan adalah hak interpelasi.

Orang lain juga bertanya?

"Ibarat kita mau mengobati satu simpul penyakit kan harus pakai paling bawah. Ya paling bawah itu mekanisme raker itu. Dalam rangka pengawasan, kalau itu enggak cukup enggak jelas jawabannya boleh hak mengajukann pertanyaan," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mundur dari jabatannya. Agus diduga memiliki peran besar dalam perencanaan dan pengaturan pemenang tender proyek e-KTP saat menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Ketua KPK.

Fahri menilai Agus telah terlibat dalam konflik kepentingan dalam korupsi mega proyek e-KTP.

Fahri juga sempat mengusulkan penggunaan hak angket untuk menggali keterangan soal masuknya nama-nama anggota DPR dan pejabat negara dalam pusaran megaproyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

"Saya meminta Agus Rahardjo mengundurkan diri dari KPK. Sebab kalau diposisi dia sebagai Mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Ketua KPK sekarang, ada konflik kepentinga," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).

Fahri melihat kepentingan Agus sangat tampak dalam proyek yang memakan anggaran Rp 5,9 triliun itu. Saat audit BPK mulai tahun 2012, 2013, 2014 menyebut proyek e-KTP bersih dari korupsi. Namun, saat Agus duduk di pucuk pimpinan KPK, proyek e-KTP dianggap terindikasi korupsi.

"Dan dalam hal ini kepentingan agus rahardjo sangat tampak, karena setelah audit BPK menyatakan kasus ini bersih, begitu Agus Rahardjo jadi ketua KPK lalu ini dijadikan kasus korupsi," tegasnya.

Peran Agus, kata Fahri, tak sampai di situ. Berdasarkan informasi yang didapatnya, Agus juga berperan mengenalkan perusahaan peserta tender e-KTP ke mantan Mendagri Gamawan Fauzi.

"Sementara dari keterangan yang kita dapat dari berbagai pihak juga, Agus Rahardjo punya kepentingan terhadap pengusaha dan Agus Rahardjo termasuk membawa pengusaha ketemu Mendagri Gamawan Fauzi," tuding Fahri.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI

Anggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)

Baca Selengkapnya
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Penyidik Bebas dari Muatan Politik
KPK Pastikan Penyidik Bebas dari Muatan Politik

Pemanggilan dan pemeriksaan dipastikan tetap menjunjung tinggi asas hukum yang berkeadilan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
KPK Dapat Info Ada Orang Sengaja Tutup Papan Sita Rumah SYL di Parepare, Ancam Proses Hukum
KPK Dapat Info Ada Orang Sengaja Tutup Papan Sita Rumah SYL di Parepare, Ancam Proses Hukum

KPK berharap pihak-pihak tertentu tidak melakukan tindakan apa pun yang berpotensi menghambat jalannya penyidikan.

Baca Selengkapnya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi III Ingatkan KPK Jangan Mangkir Sidang Praperadilan
Anggota Komisi III Ingatkan KPK Jangan Mangkir Sidang Praperadilan

KPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya