Prabowo Lantik Iffa Rosita Jadi Anggota KPU Gantikan Hasyim Asy'ari
Presiden Prabowo Subianto melantik Iffa Rosita sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sisa masa jabatan periode 2022-2027.
Presiden Prabowo Subianto melantik Iffa Rosita sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sisa masa jabatan periode 2022-2027. Pelantikan dilakukan di Istana Negara Jakarta, Selasa (10/5).
Pelantikan Iffa Rosita berdasarkan keputusan presiden (keppres) Nomor 108/P tahun 2024 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Antar Waktu Anggota KPU RI. Dia menggantikan Hasyim Asy'ari yang diberhentikan karena pelanggaran etik.
"Mengangkat Iffa Rosita sebagai anggota KPU dalam sisa masa jabatan 2022-2027," demikian bunyi keppres yang dibacakan.
Prabowo lalu memimpin pembacaan sumpah jabatan anggota KPU, yang diikuti Iffa. Dia berjanji akan menjalan tugas dan wewenang secara jujur, adil dan cermat demi suksesnya Pemilu.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum, dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpegangan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19945," kata Iffa di hadapan Prabowo.
"Bahwa saya, dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia, daripada kepentingan pribadi atau golongan," sambung Iffa.