Pria di Pelalawan tega cabuli bocah 8 tahun
Merdeka.com - Di usia yang sudah senja, pria paruh baya inisial TS (40) warga Bukit Horas Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan ini bukan beribadah, malah mencabuli bocah usia 8 tahun. Parahnya, perbuatan itu dilakukan pelaku sudah 4 kali disertai ancaman terhadap korban.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan mengatakan, pelaku memaksa korban dalam melakukan perbuatan cabul itu. Dari pengakuan korban, pelaku kerap mengancam akan menganiaya jika melawan dan melapor ke orang lain.
"Pelaku TS sudah ditangkap petugas karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," ujar Kaswandi kepada merdeka.com, Senin (9/4).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Kaswandi menjelaskan, aksi cabul itu terbongkar pada Minggu (8/4). Ketika itu korban mengeluh merasa sakit saat mengeluarkan air seni. Ibu korban merasa heran dan penasaran langsung membawanya ke rumah sakit setempat.
"Saat ditanya, akhirnya korban mengaku telah dicabuli pelaku sambil mengancamnya jika tidak dituruti. Ibu korban langsung melapor dan melakukan visum terhadap anaknya," jelas Kaswandi.
Dari hasil visum et revertum, dinyatakan korban mengalami kekerasan seksual. Ataa dasar itu, polisi yang mendapat laporan dari ibu korban langsung melakukan penyelidikan.
"Dari keterangan korban, dia pernah diajak untuk pergi ke kebun milik pelaku. Di sanalah pelaku mencabuli korban, dan itu sudah 4 kali," terang Kaswandi.
Sebagai tindak lanjut, polisi kemudian mencari keberadaan pelaku yang berdomisili tak jauh dari rumah korban. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya.
"Saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan untuk proses hukum lanjutan. Pelaku dijerat Undang- undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara," pungkas Kaswandi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKondisi anak perempuan berinisial N (7) yang diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya seringkali terlihat murung.
Baca SelengkapnyaMiris, Bocah TK di Pekanbaru Dicabuli Teman Sekolah Sesama Jenis
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial PS langsung ditangkap. Saat ini sudah diamankan di Polsek Langgam.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca Selengkapnya