Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Puasa Ramadan tidak kurangi tingkat kehadiran PNS di Simalungun

Puasa Ramadan tidak kurangi tingkat kehadiran PNS di Simalungun PNS. www.pdk.or.id

Merdeka.com - Ibadah puasa pada Ramadan 2014, tidak mengurangi tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Simalungun. "Kehadiran pegawai baik di sekretariat daerah maupun di lingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mencapai 99 persen," kata Sekretaris Daerah Simalungun Gidion Purba, seperti dikutip dari Antara, Senin (30/6).

Gidion Purba mengatakan Senin siang sesuai laporan para SKPD, hanya sebagian kecil jumlah PNS yang tidak masuk kerja.

"PNS yang belum masuk mungkin belum pulang dari kampung halaman usai berziarah atau melaksanakan ibadah puasa hari pertama kumpul bersama keluarga, jadi kita juga bisa memakluminya. Apalagi sudah menyampaikan pemberitahuan kepada atasannya," ujar Gidion.

Namun Gidion menegaskan sesuai dengan ketentuan tidak ada libur bagi PNS selama puasa, hanya saja ada perubahan jam masuk dan pulang kerja.

"Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan resmi akan terkena sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," tandas Sekretaris Daerah.

Gidion menambahkan Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih sudah menyampaikan instruksi kepada seluruh PNS untuk tidak mengurangi etos kerja selama bulan Ramadan, dan tetap memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Pemkab Simalungun Mixnon Andreas Simamora menyampaikan selama Ramadan jam kerja PNS lebih cepat satu jam dari biasanya dengan total tujuh jam kerja.

"Senin sampai Kamis pukul 08.00 WIB-15.00 WIB dengan masa istirahat siang, Jumat pukul 08.00 WIB-15.30 WIB dengan istirahat lebih panjang untuk menunaikan shalat Jumat," sebut Mixnon. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya

Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru

SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.

Baca Selengkapnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah
Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran

Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.

Baca Selengkapnya
Ramadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?
Ramadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?

Biasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran

Libur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024

Baca Selengkapnya
Tunjangan PNS Bakal Dipotong Jika Terlambat Masuk Kerja dan Pulang Lebih Cepat
Tunjangan PNS Bakal Dipotong Jika Terlambat Masuk Kerja dan Pulang Lebih Cepat

Beberapa pelanggaran disiplin yang dapat mengakibatkan pemotongan TPP antara lain sering terlambat masuk kerja, pulang cepat.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja

PPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.

Baca Selengkapnya