Puasa Ramadan tidak kurangi tingkat kehadiran PNS di Simalungun
Merdeka.com - Ibadah puasa pada Ramadan 2014, tidak mengurangi tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Simalungun. "Kehadiran pegawai baik di sekretariat daerah maupun di lingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mencapai 99 persen," kata Sekretaris Daerah Simalungun Gidion Purba, seperti dikutip dari Antara, Senin (30/6).
Gidion Purba mengatakan Senin siang sesuai laporan para SKPD, hanya sebagian kecil jumlah PNS yang tidak masuk kerja.
"PNS yang belum masuk mungkin belum pulang dari kampung halaman usai berziarah atau melaksanakan ibadah puasa hari pertama kumpul bersama keluarga, jadi kita juga bisa memakluminya. Apalagi sudah menyampaikan pemberitahuan kepada atasannya," ujar Gidion.
-
Bagaimana jam kerja baru PNS selama bulan Ramadan? Namun, jam masuk kerja ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama bulan Ramadan mengalami penyesuaian. Yakni, ditetapkan pukul 08.00 zona waktu setempat.
-
Apa yang perlu ditunggu oleh PNS terkait libur? Oleh karena itu, PNS masih perlu menunggu keputusan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Kapan jam kerja baru PNS berlaku? Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Kenapa PNS harus menunggu keputusan Presiden untuk cuti bersama? Ketentuan mengenai cuti bersama akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan dan manajemen ASN.
Namun Gidion menegaskan sesuai dengan ketentuan tidak ada libur bagi PNS selama puasa, hanya saja ada perubahan jam masuk dan pulang kerja.
"Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan resmi akan terkena sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," tandas Sekretaris Daerah.
Gidion menambahkan Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih sudah menyampaikan instruksi kepada seluruh PNS untuk tidak mengurangi etos kerja selama bulan Ramadan, dan tetap memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Pemkab Simalungun Mixnon Andreas Simamora menyampaikan selama Ramadan jam kerja PNS lebih cepat satu jam dari biasanya dengan total tujuh jam kerja.
"Senin sampai Kamis pukul 08.00 WIB-15.00 WIB dengan masa istirahat siang, Jumat pukul 08.00 WIB-15.30 WIB dengan istirahat lebih panjang untuk menunaikan shalat Jumat," sebut Mixnon. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca SelengkapnyaPara atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaSKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca SelengkapnyaHal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaCuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Baca SelengkapnyaMenteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaBiasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca SelengkapnyaCuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024
Baca SelengkapnyaBeberapa pelanggaran disiplin yang dapat mengakibatkan pemotongan TPP antara lain sering terlambat masuk kerja, pulang cepat.
Baca SelengkapnyaPPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.
Baca Selengkapnya