Pungli dana BOS, Kadisdik Langkat dan tiga kepala sekolah divonis 1 tahun penjara
Merdeka.com - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Salam Syahputra, bersama tiga kepala sekolah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pungutan liar (pungli) pada penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mereka dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara.
Ketiga kepala sekolah yang dijatuhi hukuman bersama Salam yakni Kepala SMP Negeri 3 Tanjung Pura, sekaligus Koordinator Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Negeri (MK2SN) Wilayah Langkat Hilir, Sukarjo; Kepala SMP Negeri 3 Stabat sekaligus Bendahara MK2SN Wilayah Langkat Hilir, Patini; dan Kepala SMP Negeri 2 Gebang sekaligus Koordinator MK2SN Langkat Teluk Haru, Restu Balian Hasibuan.
Hukuman terhadap keempat terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Nazar Effriandi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/4). Mereka terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Salam Sahputra, Sukarjo, Patini dan Restu Balian Hasibuan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 1 tahun penjara," kata Nazar.
Setiap terdakwa juga didenda Rp 50 juta. Apabila tidak membayarnya, para terdakwa harus menjalani hukuman 1 bulan kurungan.
Para terdakwa menerima putusan majelis hakim. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang nyaris sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irwan Marbun meminta agar para terdakwa dihukum 1 tahun 2 bulan penjara dan didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Seperti diberitakan, perkara ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut di SMP Negeri 4 Sei Lepan di Desa Harapan Makmur, Sei Lepan, Langkat, Selasa (17/10/2017) sekitar 11.00 Wib. Saat itu sebelas orang diamankan ketika melakukan rapat koordinasi pengutipan atau pemotongan dana BOS Rp 10.000 untuk per siswa di seluruh SMP negeri di Langkat. Empat di antaranya, yakni Salam, Sukarjo, Patini, dan Restu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 76.010.000, daftar hadir peserta rapat, buku catatan bendahara yang berisi kutipan dana BOS. Uang yang diamankan tesimpan dalam sejumlah amplop yang merupakan setoran dari tiap-tiap kepala sekolah kepada koordinator masing-masing wilayah.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaGanjar menambahkan, tindakan tegas tersebut merupakan langkah agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain.
Baca SelengkapnyaKemendikbud menegaskan, kasus pungli merupakan tindak pidana sehingga harus ditangani penegak hukum.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaKepsek Widodo mengumpulkan uang pungli sejak masa kenaikan kelas di tahun 2022.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang
Baca SelengkapnyaDe Deo menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi dana BOS itu masih dalam tahap penyelidikan guna mencari bukti tindak pidana.
Baca SelengkapnyaDikatakan Argo, pendidikan politik di tahun 2019 diklaim mencapai Rp 19,972 juta.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.
Baca SelengkapnyaPara tersangka dilakukan penahanan terhitung hari ini, Jumat (15/3).
Baca Selengkapnya