Racik ineks usai usaha kafe bangkrut, Rifai diamankan polisi
Merdeka.com - Ahmad Rifai (40) ditangkap polisi karena memiliki narkoba jenis ineks. Ironisnya, barang haram itu merupakan hasil racikannya sendiri melalui otodidak.
Petugas mengamankan barang bukti yang diamankan berupa 10 tablet ineks dari hasil racikannya. Dari hasil uji laboratorium, narkoba buatannya positif mengandung metamfetamine.
Tersangka mengaku ineks itu dibuat dari beberapa bahan racikan. Yakni, sabu, roti, minyak angin, obat sakit kepala, lem super dan minuman berperasa strowberi. Menurutnya, efek dari racikannya membuat orang jadi 'on'.
-
Siapa pelaku keracunan? Seorang perempuan pekerja di Tiongkok didakwa karena mencoba menghentikan kehamilan rekan kerjanya dengan cara menambahkan racun ke dalam minuman rekan kerjanya.
-
Apa jenis narkoba yang diproduksi? Saat diringkus, polisi menemukan berbagai macam alat yang digunakan memproduksi ekstasi tersebut dan siap untuk diedarkan. Salah satunya yakni 416 gram serbuk warna biru (Methafetamine)
-
Bagaimana cara kecubung membuat orang mabuk? Cuncun mengatakan hindari mengkonsumsi tanaman kecubung yang tidak seharusnya dikonsumsi sembarangan karena berbahaya.
-
Dari mana ganja yang dicampur kue itu berasal? Dari hasil kerja sama tersebut ditemukan ganja yang dicampur dengan kue seberat 278,2 gram dari Kota Medan, Sumatera Utara.
-
Bagaimana kecubung membuat orang mabuk? Kecubung, tanaman yang dulu sering digunakan dalam pengobatan tradisional, kini tidak lagi direkomendasikan penggunaannya karena mengandung racun yang berbahaya.
-
Apa yang diproduksi di pabrik narkoba di Malang? Para pelaku memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xana.
"Sabu seharga seratus ribu dicampur air, terus bahan-bahan lain diaduk rata," ungkap tersangka Rifai di Mapolsek Sukarami Palembang, Selasa (6/6).
Setelah semuanya tercampur, adonan itu dicetak dengan cetakan seadanya yang ditekan oleh baut hingga mengeras dan menjadi pil. Namun baru saja hendak diedarkan, tersangka yang tinggal di Jalan Letnan Murod, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, itu diringkus polisi.
"Saya habis duit karena usaha kafe remang-remang bangkrut, rugi terus. Makanya belajar meracik ineks itu," ujarnya.
Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Khalid Zulkarnain melalui Kanit Reskrim Iptu Marwan mengatakan, saat ditangkap petugas menemukan 10 tablet yang dicurigai sebagai ineks di kantong plastik. Tersangka diancam dengan Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam dengan penjara 20 tahun.
"Tersangka meracik dan mengedarkan sendiri narkoba itu. Sejauh ini belum beredar," pungkasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaRacikan ini dipelajari pelaku saat bekerja di Thailand.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dan meminta keterangan pelaku.
Baca SelengkapnyaPenangkapan Rio Reifan hari Jumat, tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, di daerah Jatinegara, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaCalvijn menjelaskan, razia ini dilaksanakan merupakan pengembangan dari kasus penemuan ekstasi di kafe KLOUD Sky Dining & Lounge beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaHome Industri Narkotika ini dijalankan di dalam rumah mewah
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaBelajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
Baca SelengkapnyaMiras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.
Baca SelengkapnyaBarang-barang itu akan disita guna kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaPemain sinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' itu bahkan tidak melontarkan sepatah dua patah kata terhadap awak media yang mengerubunginya
Baca Selengkapnya