Rahmat Yasin diberhentikan terhormat, rezim hukum Jokowi dikecam
Merdeka.com - Sesuai SK Mendagri Cahyo Kumolo dengan Nomor 131.32.4652 tahun 2014 tanggal 25 November 2014, memutuskan pemberhentian dengan hormat terpidana korupsi Rahmat Yasin (RY). Mantan Bupati Bogor itu divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung, dengan hukuman 5,6 tahun penjara.
Namun, keputusan Mendagri itu langsung dikecam sejumlah pihak salah satunya dari seorang pengamat politik anggaran, Uchok Skydafi.
Kenyataan itu menurut Uchok sangat ironis dan menimbulkan kontroversi karena bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama di bawah rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Siapa yang pecat Jokowi? Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Jakarta.
-
Siapa saja yang dipecat selain Jokowi? Selain Jokowi, Gibran, dan Bobby, terdapat 27 kader lain yang juga menerima sanksi berupa pemecatan. Keputusan ini menunjukkan bahwa tindakan tegas diambil terhadap semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran.
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kasus korupsi apa yang dilakukan menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018
"Pemberantasan korupsi dalam pemerintahan Jokowi-JK ini semakin buruk. Baru kali ini pemerintah memberhentikan secara hormat mantan pejabat yang telah terbukti korupsi. Ada apa dengan Mendagri yang memberhentikan Rahmat Yasin dengan hormat?" katanya di Jakarta, Kamis (18/12).
Uchok menilai SK Mendagri itu tidak mengindahkan dasar hukum yang berlaku. Bahkan dirinya mencurigai ada praktik persekongkolan dalam proses penerbitan SK Mendagri tersebut.
"Sebab jelas aturannya di dalam UU No 32/2004 maupun UU 23/2014 tentang Pemda maupun Perppu No1/2014 tentang Pilkada, yang intinya bahwa Kepala Daerah yang ditetapkan sebagai terdakwa tindak pidana korupsi diberhentikan sementara dari jabatan oleh Mendagri. Selanjutnya diberhentikan secara definitif jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," paparnya.
Senada dengan Ucok, penggiat anti korupsi dari LBH-UIK Bogor, Achmad Hidayat menegaskan bahwa SK Mendagri tersebut direkayasa dan bertentangan dengan hukum serta rasa keadilan masyarakat. Ia menegaskan akan menggugat Mendagri untuk membatalkan SK tersebut. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja menelusuri surat yang dikeluarkan Mendagri tersebut.
"Ini sangat memukul masyarakat Bogor di tengah maraknya pemberantasan korupsi dan ketegasan terhadap koruptor, justru Kemendagri mengeluarkan keputusan pemberhentian dengan hormat terhadap koruptor," katanya.
Ia menambahkan, jika diberhentikan secara hormat RY akan tetap mendapatkan fasilitas seperti dana pensiun dan lain-lain. Achmad menilai terdapat intervensi yang kuat kepada Kemendagri dalam mengambil keputusan dan mengeluarkan SK tersebut.
"Ini sangat berbeda perlakuannya terhadap Gubernur Banten dan Gubernur Riau. Apakah kekuatan politik ataukah kekuatan materi yang mengendalikannya. Ini sungguh mencoreng citra Jokowi karena blunder keputusan terkait koruptor," pungkasnya.
Baca juga:
Penyidik KPK rekonstruksi kasus suap bos Sentul City
Bos Sentul City pakai anak buah buat pengaruhi saksi
KPK kembali periksa Direktur Golden Boutique Hotel
Kemendagri copot Rahmat Yasin dari jabatan bupati Bogor
KPK enggan banding soal vonis Rahmat Yasin
Terima vonis penjara 5,5 tahun, Rahmat Yasin bilang Innalillahi (mdk/gib)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca SelengkapnyaJelang akhir periode jabatan Presiden Jokowi, terdapat tiga kepala lemba negara diberhentikan tidak hormat dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo memberi tanggapan terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai mengatakan, karir 3 hakim tersebut bisa dikatakan berakhir.
Baca SelengkapnyaUsai putusan DKPP dibacakan, Hasyim Asy'ari menggelar konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta.
Baca SelengkapnyaYasonna mengaku sempat bertemu empat mata dengan Jokowi sebelum dicopot sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meneken Keppres tentang pemberhentian tidak hormat Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menanggapi dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaHasyim Asy'ari sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat sebagai ketua KPU RI terkait kasus dugaan asusila terhadap anak buah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai perkembangan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaHasyim Asy'ari resmi dipecat DKPP dari jabatannya sebagai Ketua KPU karena terlibat kasus dugaan tindak asusila.
Baca SelengkapnyaMa’ruf mengingatkan bahwa pemecatan Hasyim adalah peringatan bagi semua pejabat agar tidak main-main dengan moral dan integritas
Baca Selengkapnya