Ratusan warga Banda Aceh kena razia pakaian ketat dan celana pendek
Merdeka.com - Ratusan warga terjaring razia dalam operasi gabungan penertiban berbusana Islami, yang digelar Polisi Syariat Islam Provinsi Aceh, Jumat (8/4) sore di sebelum jembatan Pango, Gampong Pango, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
Warga yang terjaring razia rata-rata remaja menggunakan celana maupun pakaian ketat bagi kaum hawa. Sedangkan kaum adam semua karena menggunakan celana pendek. Bahkan yang menggunakan celana pendek ada yang mengaku hendak pergi main futsal.
Pantauan merdeka.com, saat petugas menghentikan warga yang menggunakan pakaian ketat, ada sebagian yang tidak mau berhenti. Bahkan ada mencoba melarikan diri dari petugas dan ada juga beberapa orang yang berhasil lolos.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana mereka kabur? 'Udah kosong, ga ada orangnya,' terangnya.
-
Bagaimana polisi mengancam pemobil tersebut? Dia bahkan mengatakan jika memang si pemobil tak mau memberi sesuai yang dia minta maka SIM nya bakal ditahan dan ditilang.
-
Kenapa polisi mengatur jadwal kepulangan jemaat? Polisi mengatur jadwal pemulangan umat katolik usai menunaikan perayaan Misa Akbar bersama Pemimpin Gereja Katolik Sedunia, Paus Fransiskus di Stadion Gelora Bung Karno Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024). Ada dua skenario yang disiapkan guna mencegah terjadi penumpukan.
-
Dimana kejadian polisi mengancam warga? Peristiwa itu terjadi di Palembang, Senin (18/12) pukul 11.30 WIB.
-
Bagaimana cara polisi tersebut mengancam warga? Dalam rekaman itu, pelaku mengenakan baju putih dan membawa sajam mencengkeram baju korban serta membentaknya.
Warga yang terjaring razia penertiban pakaian ketat ini pun langsung diberikan pengarahan di tempat. Selesai didata dan diminta Kartu Tanda Penduduk (KTP), petugas dari polisi syariat menasihati pelanggar yang menggunakan pakaian ketat tersebut dan kemudian diminta untuk kembali ke rumah ganti pakaian.
Kepala Seksi Penegakan Pelanggaran Polisi Syariah Provinsi Aceh Nasrul Miadi mengatakan, pihaknya tengah gencar melakukan razia rutin agar pelanggar syariat di Aceh menurun. Razia yang digelar itu untuk menegakkan Qanun Nomor 11/2002 tentang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
"Ini merupakan operasi gabungan penertiban pakaian yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Bagi yang tidak menggunakan pakaian Islami, kita akan berikan pembinaan di tempat," kata Nasrul Miadi di selsa razia, Jumat (8/4).
Katanya, ada sekitar 100 orang lebih telah didata oleh petugas dan diberikan pembinaan di tempat. Karena mereka menggunakan pakaian yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Seperti menggunakan pakaian ketat dan juga bagi laki-laki menggunakan celana pendek.
"Hingga sekarang kita masih melakukan pembinaan, bisa jadi ke depan akan ada sanksi, seperti pengurungan badan satu atau dua hari untuk efek jera agar selalu menggunakan pakaian yang Islami," tegasnya.
Menurut Nasrul Miadi, ada empat kriteria pakaian Islami sesuai dengan ketentuan Qanun Nomor 11 Tahun 2011. Kriteria pertama semua umat Islam harus menggunakan pakaian yang menutup aurat, kedua baik laki-laki maupun perempuan pakaian harus longgar, tidak diperbolehkan membentuk tubuh.
Lalu kriteria ketiga bahan pakaian yang digunakan tidak tipis, sehingga bisa tembus pandang dan keempat bahan pakaian harus suci yaitu tidak terbuat dari bahan yang diharamkan dalam Islam.
"Itulah kriterianya yang telah ditetapkan dalam peraturan," jelasnya.
Masih banyaknya terdapat warga terjaring razia menggunakan pakaian yang ketat, Nasrul Miadi mengaku ada kelemahan pada qanun nomor 11 tahun 2002 tersebut. Sehingga sudah saatnya qanun tersebut untuk dilakukan revisi, sehingga penegakan syariat Islam di Aceh bisa lebih kaffah.
"Perlu memang ada revisi, karena dalam qanun sekarang pasal 13 Jo pasal 23 hanya diberikan kewenangan memberikan pembinaan. Jadi perlu direvisi agar yang sudah beberapa kali melanggar bisa ditahan untuk efek jera," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Razia dilakukan sebagai upaya penegakan syariat Islam di Aceh. Sebanyak 20 orang laki-laki bercelana pendek dan 7 perempuan berbaju ketat diamankan.
Baca SelengkapnyaPolisi Jombang sengaja beri hukuman tak biasa kepada puluhan remaja pengendara motor knalpot brong.
Baca SelengkapnyaMahasiswa memaksa pengungsi naik ke truk yang telah disediakan. Semua barang milik pengungsi ikut diangkut
Baca SelengkapnyaWarga menilai pengungsi Rohingya memanfaatkan kebaikan orang Aceh.
Baca SelengkapnyaRatusan masyarakat memblokir Jalan Nasional di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Baca SelengkapnyaTerjadii cekcok berujung sopir Transjakarta yang kesal karena jalannya terhalang puluhan motor yang mencoba memutar balik.
Baca SelengkapnyaBeredar di media sosial, seorang pengendara berusaha menghindari razia polisi.
Baca SelengkapnyaMobil di gas mundur ke belakang hingga mengenai mobil patroli polisi yang sedang parkir di belakang.
Baca SelengkapnyaSejumlah warga Rempang mengusir petugas yang hendak menawarkan relokasi.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaTiga pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga Kota Lhokseumawe, masing-masing berinisial RM (50), HU (41) dan DA (25).
Baca SelengkapnyaTerkait teror pocong, Satreskrim Polres Dumai telah melakukan pengecekan di lokasi kejadian
Baca Selengkapnya