Razia gudang dan toko, polisi temukan mi instan & obat kedaluwarsa
Merdeka.com - Jajaran Polres Bengkalis melakukan razia dan pemeriksaan terhadap barang dan makanan serta barang-barang impor di sejumlah warung dan toko di Bukit Batu, Bengkalis, Riau. Mulai dari mi instan, handbody, minyak rambut hingga obat sakit kepala yang sudah kedaluwarsa ditemukan polisi.
"Lokasi razia yang dilakukan petugas di jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sungai Pakning tepatnya di Toko Alay dan Gudang CV Tri Bakti siang tadi sekitar pukul 13.00 Wib," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono kepada merdeka.com, Kamis (15/12) malam.
Dikatakan Wicak, petugas memang sengaja memeriksa barang dagangan dan makanan dari toko-toko untuk mengecek masa kedaluwarsa serta impor ilegal. Setelah dilakukan pengecekan oleh tim gabungan di Toko Alay, ditemukan beberapa jenis barang yang sudah habis masa waktu atau kedaluwarsa.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Kapan Kemendag memusnahkan barang ilegal? Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Bagaimana cara mendeteksi produk berbahaya? Pemeriksaan ini dilakukan dengan mengecek daftar bahan dalam produk, yang juga bisa dilakukan oleh konsumen.
-
Apa yang ditemukan di toko roti? Arkeolog mengumumkan penemuan penjara dalam toko roti di reruntuhan kota kuno Pompeii di Italia.
"Ada obat sakit kepala, minyak rambut, shampo dan handbody yang kedaluwarsa di toko Alay," ucap Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.
Sedangkan dari gudang CV Tribakti, setelah dilakukan pengecekan, ditemukan beberapa jenis bahan makanan yang sudah habis masa waktu atau kedaluwarsa berupa mi instan sebanyak 4 kardus dan mi Cup 5 kardus.
"Selanjutnya barang yang ditemukan kedaluwarsa tersebut diamankan di Polsek Bukit Batu dan dilakukan berita acara serah terima. Untuk pemilik toko atau pengurus gudang dilakukan interogasi oleh unit Reskrim Polsek Bukit Batu," pungkas Wicak. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaRata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaAdapun bahaya yang ditimbulkan ke tubuh manusia bersifat akumulatif atau tidak langsung terasa.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Baca SelengkapnyaSelanjutya BPOM telah melakukan pembinaan kepada pedangnya untuk tidak menjual produk makanan yang mengandung zat kimia berbahaya.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani merinci, untuk pakaian bekas yang disita dari Pasar Senen sebanyak dua truk terdiri dari 113 bal.
Baca SelengkapnyaPara pedagang hanya diedukasi dan diingatkan agar tak mengulangi perbuatanya.
Baca SelengkapnyaPenegakan ketentuan izin edar bagi pelaku jastip kosmetik bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Baca Selengkapnya