Refly Harun: Banyak yang menolak Perppu MK karena faktor SBY
Merdeka.com - Sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 17 Oktober lalu, komentar penolakan Perppu itu datang dari berbagai kalangan. Mulai dari politisi DPR, pengacara, hingga akademisi.
Menurut pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun, penolakan terhadap (Perppu) lebih banyak terkait dengan hal yang bersifat relatifnya, bukan menyangkut isinya yang bersifat absolut.
"Perppu itu banyak ditolak. Itu aneh, yang ditolak malah hal yang bersifat relatif, mulai dari soal kegentingan hingga konsideran, dan sebagainya. Malah yang bersifat absolut, isinya tidak ada yang meributkan," kata Refly dalam diskusi bersama Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (24/10).
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
Malahan Refly menilai, banyaknya penolakan itu karena melihat faktor Presiden SBY yang dari Demokrat. Menurut dia, aneh bila melihat alasan-alasan penolakan Perppu itu.
"Ditolak karena faktor SBY, ini kan aneh. Kalau berbuat baik kita tidak senang, kalau buruk kita malah senang," ujarnya.
Padahal menurut dia, hal paling penting dalam melihat Perppu adalah, apakah isi Perppu membuat kewenangan presiden bertambah atau tidak. Dengan melihat isinya. Menurut Refly, aneh jika DPR menolaknya.
"Perppu itu tidak menambah kewenangan presiden, tapi malah mengurangi kewenangannya. Perppu ini berlaku ke depan, jadi nanti tidak ada lagi pemilihan dan penetapan hakim konstitusi saat pengangkatan Patrialis Akbar, tapi dipilih melalui seleksi yang ketat oleh Panel Ahli," ujarnya.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Isi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah
Baca SelengkapnyaAnggota DPR Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf setuju dengan perubahan UU Kementerian Negara, dalam Rapat Baleg DPR, Kamis (16/5).
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI setuju RUU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan Benny dalam rapat bersama dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaPakar tata negara menilai ada celah untuk mengajukan hak angket namun objeknya harus diubah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenurut Airlangga, semua fraksi di DPR termasuk parpol yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) di parlemen sudah menyetujui.
Baca SelengkapnyaTerkait penambahan jumlah kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga akan diputuskan jika Jokowi setuju.
Baca SelengkapnyaYusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya