Rekonstruksi pembunuhan Brando ricuh, tersangka dipukul adik korban
Merdeka.com - Rekonstruksi kasus pembunuhan Brando Kenap (18), warga Kelurahan Mahakeret Barat, Lingkungan V, Kecamatan Wanea, Jumat (12/8), berlangsung ricuh. Saat reka ulang kejadian di Mapolresta Manado, pelaku RL alias Bolo dipukul adik korban.
Kejadian berawal saat pengambilan adegan 11. Yaitu saat tersangka dan saksi sedang berboncengan sepeda motor. Tiba-tiba saksi duduk di belakang langsung memukul pelaku tepat di bagian wajah.
Tak hanya itu, adik korban menyaksikan rekonstruksi merangsek maju dari balik kerumunan orang, dan memukul pelaku Bolo di bagian kepala. Beruntung, aksi adik korban segera dihentikan petugas. Setelah keluarga korban meluapkan kemarahan, reka ulang kembali dilanjutkan.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana polisi membantu pria tersebut? Setelah makan, Polisi tersebut memberikan sejumlah uang dan sembako kepada pemuda itu untuk ongkos naik kendaraan umum dan bekal selama di rumah.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa yang dilakukan polisi setelah disekap? 'Korban beralasan akan menjual mobil miliknya sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya,' kata Mikael.
-
Siapa yang disebut terselamatkan? Jadi, demikianlah deretan potret dan kabar terbaru Nadya Arifta yang disebut netizen terselamatkan.
Dalam reka ulang, aksi pelaku menikam korban terungkap di adegan ke 26. Saat itu, tersangka menikam korban di bagian kepala dan punggung, sehingga korban langsung jatuh.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Edwin Humokor, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya sengaja menggelar reka ulang di halaman Mapolresta.
"Rekonstruksi ini sengaja digelar di halaman Mapolresta Manado untuk mencegah dari hal hal yang tidak diinginkan, dan tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Edwin.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku menikam korban Brando di depan SMP Dominiko Bumi Beringin, Manado, Senin (8/8) dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA.
Saat itu, korban bermaksud mengantar salah seorang temannya di gang Majalah, Teling, usai mengakses internet di kawasan Bumi Beringin. Dalam perjalanan, korban berpapasan dengan pelaku dan temannya yang berboncengan sepeda motor.
Diduga karena pernah terjadi perselisihan, pelaku berbalik arah dan mengejar korban. Korban yang takut langsung lari dan meninggalkan sepeda motornya. Namun nahas, korban disusul pelaku di TKP. Pelaku langsung menikam korban dari arah belakang dan langsung melarikan diri.
Meski sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUP Prof. Kandow Malalayang, nyawa korban tak terselamatkan. Korban meninggal pada hari yang sama, sekitar pukul 12.30 WITA, akibat luka tikaman di bagian belakang. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat tersangka A tiba di lokasi, mereka bersorak dan berteriak.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Utara menetapkan pria berinisial BR (27) sebagai tersangka pembacokan terhadap korban AS.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku dan korban diketahui sempat cekcok di jalan gang dekat rumah, tepat di depan rumah tetangganya.
Baca Selengkapnya