Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rel Bengkong Solo Membahayakan, KAI Ajak Warga Berhati-hati

Rel Bengkong Solo Membahayakan, KAI Ajak Warga Berhati-hati Sosialisasi keselamatan berkendara yang digelar KAI Daop 6. ©2022 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Kota Solo memiliki keunikan sarana transportasi, khususnya kereta api. Jalur KA relasi Stasiun Purwosari-Wonogiri membelah jalur utama kota atau Jalan Slamet Riyadi sejak ratusan tahun.

Jalur yang saat ini dilalui KA perintis Batara Kresna empat kali sehari itu berdampingan dengan jalan raya dan melintasi Jalan Slamet Riyadi. Pemandangan kereta api beriringan dengan kendaraan lain sering dijumpai.

Namun, keunikan itu juga menyimpan potensi bahaya, baik bagi pengguna jalan maupun perjalanan KA. PT KAI Daop 6 pun mengajak masyarakat yang melintas untuk menjaga keselamatan bersama di jalur sepanjang 36 kilometer itu, terutama di Rel Bengkong yang membelah ruas jalan Slamet Riyadi di Purwosari.

Orang lain juga bertanya?

"KAI berharap keunikan di jalur ini tidak menjadikan kita lengah untuk menjaga keselamatan bersama. Terutama bagi perjalanan KA yang mana itu membawa banyak manusia di dalamnya. Kesadaran akan keselamatan pada jalur tersebut sangat penting," ujar Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo di sela sosialisi, Rabu (31/11).

Agar terhindar dari kecelakaan di jalur KA Rel Bengkong, KAI minta agar pengguna jalan mendahulukan perjalanan KA.

"Dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 disebutkan bahwa Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," katanya.

Menurut Franoto, isi dari UU tersebut menunjukkan bahwa keselamatan perjalanan KA harus menjadi prioritas utama. Perjalanan KA mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya.

"Pengguna jalan harus berhenti saat ada rambu atau isyarat. Harus memperhatikan isyarat, atau palang jika perlintasan tersebut berpalang, atau sinyal yang berbunyi," katanya.

"Pada perlintasan sebidang di Rel Bengkong ini tidak ada palang, namun petugas kami akan ke jalan dan menjaga perjalanan KA serta menyetop pengguna jalan. Kami berharap pengguna jalan dapat memahami dan tidak menerobos," jelasnya.

Ia melanjutkan, jika pengguna jalan nekat menerobos maka akan mendapatkan sanksi sesuai yang termaktub dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 296.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," urainya menjelaskan isi pasal.

Warga Diminta Tidak Parkir di Jalur Kereta

Kemudian, lanjut dia, saat KA Batara Kresna berjalan, masinis akan melakukan Semboyan 35. Yaitu semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling (trompet/klakson) lokomotif secara panjang. Hal tersebut untuk memberikan peringatan bahwa ada kereta lewat.

"Semboyan dibunyikan di setiap akan melewati jalan yang bersimpangan seperti perempatan atau pertigaan," jelasnya.

Oleh karenanya, ia mengimbau pengguna jalan untuk senantiasa menyadari semboyan tersebut ketika berada di pertigaan atau perempatan yang bersimpangan dengan jalur KA Batara Kresna.

Masyarakat juga diimbau agar tidak memarkir kendaraan di sekitar jalur KA sepanjang Purwosari-Solo Kota yang berdekatan dengan ruas jalan raya.

"Ini biasanya sering dilakukan masyarakat luar Kota Solo yang belum tahu. Oleh karenanya kenapa ini terus kita sosialisasikan agar masyarakat tidak menggunakan Ruang Manfaat Jalur KA selain kepentingan perjalanan KA sehingga tidak terjadi gangguan pada perjalanan KA tersebut. Selain itu, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi," pungkas Franoto.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hati-Hati, Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp750.000
Hati-Hati, Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp750.000

Jika terjadi kecelakaan pada pelintasan, hal itu bukan kecelakaan perkeretaapian, melainkan kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca Selengkapnya
Empat Anak Meninggal Tertabrak Kereta Api saat Bermail di Rel, PT KAI Respons Begini
Empat Anak Meninggal Tertabrak Kereta Api saat Bermail di Rel, PT KAI Respons Begini

Dia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api.

Baca Selengkapnya
Alasan Keselamatan, Tiga Perlintasan Sebidang di Malang Resmi Ditutup KAI
Alasan Keselamatan, Tiga Perlintasan Sebidang di Malang Resmi Ditutup KAI

Penutupan perlintasan sebidang tersebut bertujuan mengantisipasi kecelakaan Kereta Api (KA).

Baca Selengkapnya
Tips Hindari Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi saat Libur Natal dan Tahun Baru
Tips Hindari Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi saat Libur Natal dan Tahun Baru

Ruas tol Solo-Ngawi sepanjang 90 kilometer memiliki kondisi yang datar dan rata.

Baca Selengkapnya
Ternyata Bukan Kewajiban KAI Pasang Palang dan Rambu di Perlintasan Sebidang Kereta, Begini Penjelasannya
Ternyata Bukan Kewajiban KAI Pasang Palang dan Rambu di Perlintasan Sebidang Kereta, Begini Penjelasannya

Pemasangan Palang Pintu rel kereta api ternyata bukan kewajiban PT KAI.

Baca Selengkapnya
Buntut Penangkapan Terduga Teroris di Solo, KAI Larang Barang-Barang Ini Dibawa Naik Kereta
Buntut Penangkapan Terduga Teroris di Solo, KAI Larang Barang-Barang Ini Dibawa Naik Kereta

KAI mengingatkan penumpang terkait larangan barang bawaan menyusul penangkapan terduga teroris di Stasiun Solo Balapan

Baca Selengkapnya
KA Turangga & KA Lokal 'Adu Banteng' di Cicalengka, Ini Penyebab Kereta Api Tak Bisa Rem Mendadak
KA Turangga & KA Lokal 'Adu Banteng' di Cicalengka, Ini Penyebab Kereta Api Tak Bisa Rem Mendadak

Adapun sejumlah faktor yang berpengaruh pada jarak pengereman kereta api.

Baca Selengkapnya
Kereta Cepat Jakarta-Bandung Melaju 350 Km/Jam, Ini Terjadi Jika Ada Benda Asing Mengganggu
Kereta Cepat Jakarta-Bandung Melaju 350 Km/Jam, Ini Terjadi Jika Ada Benda Asing Mengganggu

KA cepat dialiri arus listrik sebesar 27,5 kilovolt (kV) yang akan menjadi sumber penggerak melalui media pantograf yang terdapat di bagian atas kereta.

Baca Selengkapnya
Polri ke Pemudik: Yang Ikut One Way Tidak Euforia, Tetap Jaga Kecepatan
Polri ke Pemudik: Yang Ikut One Way Tidak Euforia, Tetap Jaga Kecepatan

"Kita imbau juga kepada para pemudik yang mengikuti one way untuk tidak euforia, kecepatan tetap dijaga," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan

Baca Selengkapnya
Waspada, Ini Peta Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana di DIY saat Mudik Lebaran 2024
Waspada, Ini Peta Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana di DIY saat Mudik Lebaran 2024

Polda DIY mengidentifikasi ada beberapa jalur rawan kecelakaan dan bencana di DIY yang harus diwaspadai para pengendara kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya
Hindari Kepadatan di Stasiun Juanda, Penumpang KRL Diminta Naik dari Sawah Besar dan Gondangdia
Hindari Kepadatan di Stasiun Juanda, Penumpang KRL Diminta Naik dari Sawah Besar dan Gondangdia

Hal ini untuk menghindari kepadatan di stasiun, imbas dari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kereta Feeder Whoosh Hantam Mobil di Bandung Barat, Dua Orang Meninggal Dunia
Kereta Feeder Whoosh Hantam Mobil di Bandung Barat, Dua Orang Meninggal Dunia

Kereta feeder Whoosh relasi Padalarang-Bandung terlibat dalam kecelakaan dengan sebuah mobil Sigra.

Baca Selengkapnya