Residivis di Bali Ajak Istri Curi Sepeda Motor
Merdeka.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial IMA (33) dan NPS (28) ditangkap petugas Polsek Mengwi, Badung, Bali. Keduanya masuk bui karena melakukan pencurian sepeda motor untuk menebus mobil Avanza yang mereka gadaikan.
Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi, mengatakan, IMA dan istrinya NPS melakukan pencurian di Villa Bali l, Jalan Dalem Warung, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. "Pencurian itu terjadi Jumat (25/12/2020) sekitar pukul 08.00 Wita," katanya, Rabu (3/3).
Pencurian itu berawal saat seorang tamu asing bernama Abhinay Peddisetty menyewa sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan nomor polisi DK 2033 GAZ milik Samsu Akiya pada 19 Desember 2020. Dia membawa kendaraan itu untuk jalan-jalan.
-
Kenapa motor jadi incaran pencuri? 'Warga harus menjaga betul keamanan kendaraan bermotornya terutama roda dua yang sering menjadi incaran para pelaku curanmor. Tetap waspada dan selalu parkir sepeda motor di tempat parkir yang benar dan gunakan kunci pengaman tambahan,' Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat di Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (19/6).
-
Siapa yang menggadaikan motor? Kasus gadai sepeda motor yang melibatkan RF, adik dari penyanyi dangdut (Pedangdut) Via Vallen berakhir damai.
-
Bagaimana cara pelaku mencuri kursi roda? Dilakukan dengan cepat Mengutip Instagram @andreli_48, aksi tersebut dilakukan dengan cepat oleh kedua pelaku.Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.
-
Kenapa pelaku mencuri tas pesepeda? Dengan cepat, korban lantas kehilangan kendali dan tas dibahunya raib tasnya dan pelaku berhasil kabur.
-
Bagaimana pelaku mencuri tas pesepeda? Pelaku melakukan aksinya dengan cara mencopot klep tas selempang yang digunakan oleh korban. Saat memepet korban, tangan pelaku dengan cepat mencopot klep tas dan langsung menariknya.
-
Siapa yang mencuri tas pesepeda? Viral di media sosial seorang pesepeda yang tiba-tiba dijambret oleh pemotor hingga terjatuh.
Pada 24 Desember 2020 sekitar pukul 15.00 Wita, Abhinay Peddisetty memarkirkan sepeda motor itu di garasi villa. Keesokan harinya, dia mendapati kendaraan itu sudah hilang."Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadiannya ke Reskrim Polsek Mengwi guna penyelidikan lebih lanjut. Dan jumlah kerugian sekitar Rp 35.000.000," imbuh Wirahadi.
Laporan diselidiki pihak kepolisian. Para saksi menyebut ada seorang perempuan bertubuh agak tinggi mengambil NMax di lokasi itu. Dari hasil analisa di TKP, polisi mengidentifikasi seorang berinisial NLL.
Selasa (2/3), pihak kepolisian mengamankan NLL. Tetapi perempuan itu mengaku hanya disuruh mengambil motor oleh NPS, warga Desa Batuaji Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali.
Polisi langsung mendatangi rumah NPS. Dia ditangkap dan mengaku merencanakan pencurian itu bersama suaminya IMA. "Memang benar dan mengakui telah merencanakan pencurian bersama pelaku (IMA) yang merupakan suaminya. Modus operandinya menggunakan kunci palsu," jelas Wirahadi.
Berdasarkan keterangan IMA, dia memang merencanakan pencurian. Pria ini meminta istrinya untuk mencari seseorang agar mau membantu mengambil sepeda motor itu.
NPS meminta bantuan kepada NLL. Perempuan ini menyatakan bersedia mengambilkan sepeda motor yang dimaksud NPS.
Pada 25 Desember 2020, kedua pelaku menemui NLL di ACK, Kabupaten Tabanan, Bali, sekitar pukul 07.00 Wita. NLL membonceng NPS menuju TKP.
Sesampainya di ujung gang, NLL diminta berhenti. Dia diberi kunci dan disuruh menukar helm, karena di vila itu ada kamera CCTV.
NLL berjalan menuju TKP lalu mengambil sepeda motor yang ditunjukkan. Selanjutnya dia memberikan kendaraan itu kepada NPS. Peremuan itu kemudian menyerahkannya kepada suaminya yang menunggu di sebelah timur Pura Dalem Warung Pererenan.
"Bahwa untuk menghilangkan jejak pelaku (IMA) mengganti nopolnya dan STNK hasil curian juga dipalsukan oleh pelaku yang memperolehnya secara on-line dan di-print di tempat foto kopi," ungkap Wirahadi.
Dari pengembangan yang dilakukan, IMA ternyata seorang residivis. Sebelumnya dia terlibat kasus pencurian handphone pada 2016 dan divonis 4 bulan penjara. Dia juga pernah mencuri sepeda motor dan ditangkap Polres Tabanan pada tahun 2017 dan divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
"Motif kedua pelaku melakukan pencurian untuk dijual dan uang hasil penjualannya untuk menebus mobil Avanza yang digadaikan di wilayah Renon, Denpasar. Pelaku mengakui kalau sepeda motor hasil curian dijual secara online di wilayah Mahendradata," ujar Iptu Wirahadi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaPasutri pelaku curanmor itu sudah beraksi di sembilan TKP.
Baca SelengkapnyaTerekam CCTV, aksi 2 orang pria berhasil membawa kabur 1 motor di kos Sukabumi.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca SelengkapnyaPelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Probolinggo jadi spesialis curanmor dan telah beraksi di 20 tempat berbeda. Modusnya naik motor pelat merah untuk intai motor korban.
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui telah mengambil sepeda motor matik jenis Vespa milik korban dengan mudah karena menggunakan kunci asli.
Baca Selengkapnyapasangan suami istri yang berprofesi sebagai satpam di kawasan BSD, Tangerang ditangkap karena terlibat sindikat curanmor
Baca SelengkapnyaPolisi memburu sejoli pelaku pencurian sepeda motor yang membawa balita saat beraksi di area parkir warteg Bintaro, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaAksi kedua pelaku dipergoki sekuriti kompleks ruko New Castel Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca Selengkapnya