Residivis Kasus Pemerkosaan Kepergok Berduaan Bareng Siswa SMA, Ortu Lapor Polisi
Merdeka.com - Hilton Maroe alias Hilton (35), residivis pemerkosaan kembali berurusan dengan aparat kepolisian karena kasus yang sama.
Warga Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur ini tertangkap basah memperkosa seorang siswi SMA, berinisial NMN (15).
Pelaku dan korban bertetangga, sehingga pemerkosaan itu dialami korban di rumah pelaku pada Senin (15/3) subuh, sekitar pukul 01.00 Wita.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Dia dimaki dengan kata-kata kasar menggunakan bahasa setempat oleh para pelaku. Korban juga dipaksa sujud dan mencium kaki pelaku. Kepalanya didorong ke bawah oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain tertawa. Kemudian pelaku lain sengaja mendorong temannya dengan tujuan menimpa badan korban. Saat rambut korban berantakan, pelaku memaksanya berkaca ke layar ponsel.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku melakukan aksinya tersebut saat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi. “Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,“ kata Tri.
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan,“ katanya.
Informasi yang dihimpun, awalnya pelaku yang sedang mabuk minuman keras mengirimkan pesan whatsapp kepada korban, untuk datang ke rumahnya.
Saat korban sampai ke rumah, pelaku langsung memegang dan menarik paksa tangan korban untuk masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar, korban duduk bersama pelaku.
Pelaku membujuk, memeluk dan mencium korban. Pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan. Korban pun pasrah saat pelaku mencabuli dan memperkosanya.
Usai pelaku memperkosa korban, tiba-tiba korban bersama pelaku mendengar ibu kandung korban mencari sambil memanggil nama korban. Karena takut, korban pun bersembunyi. Namun ibu korban bernama Aryani T, menangkap basah korban dan pelaku di kamar pelaku.
Keluarga korban pun melaporkan kasus pencabulan dan pemerkosaan ini kepada pihak kepolisian di pos polisi Amfoang Barat Laut, guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi kemudian membawa korban ke Puskesmas Naikliu kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang untuk mendapatkan visum oleh dokter. Selain itu polisi juga mengamankan pelaku dan barang bukti pakaian pelaku dan pakaian korban.
Paur Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat mengatakan, diduga pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatannya terhadap korban, namun belum diketahui orang tua korban.
"Pada saat terjadinya kasus tersebut korban dalam keadaan menstruasi dan pelaku dalam keadaan mabuk (miras jenis sopi)," Jelasnya, Selasa (16/3).
Ia menjelaskan pula kalau pelaku tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama, serta sudah beberapa kali menghuni Lapas karena kasus pencabulan dan pemerkosaan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jasad korban kali pertama diketahui oleh ibunya yang langsung histeris minta tolong.
Baca SelengkapnyaKorban yang berusia 13 tahun itu terakhir kali terlihat berdiri dikerumuni polisi memegang rotan. Dia kemudian ditemukan tewas di bawah jembatan.
Baca SelengkapnyaKorban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Orangtua korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaSiswa SMA Binus School Simprug berinisial RE (16) korban perundungan teman-teman mengaku sering mendapatkan perundungan dari teman-temannya.
Baca SelengkapnyaLantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaKorban dan temannya dianiaya berkedok hukuman ala seniornya.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut kasus ini sedang dalam penyelidikan polisi. Namun hasilnya belum bisa disampaikan.
Baca Selengkapnya