Residivis pencongkel jok motor ditangkap polisi di Banda Aceh
Merdeka.com - Polsek Ulee Kareng, Banda Aceh berhasil membekuk seorang residivis pelaku pencurian dengan cara mencongkel jok sepeda motor. Tersangka berinisial HM (37) pernah melakukan hal yang sama dan sudah pernah dihukum pada tahun 2014 lalu.
Kapolsek Ulee Kareng, AKP Mawardi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban, telah kehilangan barang milik korban yang diletakkan di bawah jok motor.
Saat itu, dia mengungkapkan, korban hendak menjemput anaknya di Taman Pendidikan Agama (TPA). Motor korban diparkirkan di halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Bagaimana pelaku mencuri handphone? Dia membawa mesin las untuk membongkar gembok toko.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Saat itulah, tersangka yang sudah memantau sebelumnya langsung mendekat ke motor korban. Setelah berhenti dekat motor korban, tersangka langsung mencongkel jok motor korban menggunakan tangannya dan langsung mengambil dompet korban.
"Itu TKP (Tempat Kejadian Perkara) pertama terjadi, Sabtu, 20 Januari 2018, barang yang diambil HP, dompet korban yang ada beberapa surat juga ATM dan uang Rp 1.750.000," kata Mawardi di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (8/3).
Sedangkan korban lainnya yang juga melaporkan terjadi tindak pidana yang sama, yaitu mencongkel jok motor oleh tersangka yang sama terjadi Sabtu, 17 Februari 2018. Saat itu korban kedua yang melaporkan hendak mengantarkan adiknya ke pesantren di daerah Ulee Kareng.
"Sampai di Pasar Ulee Kareng, korban parkir sebentar untuk membeli buah-buahan, saat itulah tersangka mencongkel jok motor dan mengambil barang-barang milik korban, yaitu ATM, HP dan uang Rp 100.000," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sebut Mawardi, sejak tahun 2018 ini sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 10 kali. Di tangan tersangka, polisi pun berhasil mengamankan enam unit handphone yang belum dijual dan beberapa kartu ATM.
"Waktu kejadian itu sangat singkat, hitungan menit. Karena kedua korban itu enggak lama meninggalkan motor, hanya sekitar 5 menit," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Banda Aceh. Tersangka dijerat dengan pasal 362 Jo 363 KUHPidana diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Baca SelengkapnyaPara pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti jika kepergok saat beraksi
Baca SelengkapnyaPengakuan para pelaku sudah beraksi di 30 lokasi berbeda di Kawasan Bandara, Jakarta Barat dan Tangerang
Baca SelengkapnyaRonny menuturkan, dari tangan para tersangka tersebut penyidik berhasil mengamankan tujuh kendaraan.
Baca Selengkapnyapasangan suami istri yang berprofesi sebagai satpam di kawasan BSD, Tangerang ditangkap karena terlibat sindikat curanmor
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa delapan unit plat nomor dan STNK. Ternyata, tidak cocok dengan database.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan satu Polres tertawa terbahak-bahak karena pelaku curanmor ini.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaPelaku BR juga baru keluar LP Pemuda Tangerang bulan Maret 2023 dalam kasus yang sama.
Baca Selengkapnya