Ribuan buruh perkebunan sawit dipaksa tetap kerja saat pencoblosan
Merdeka.com - Sekitar 2000 karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Palma Satu dan PT Palma Dua di Kecamatan Batang Gansal, tidak menggunakan hak pilihnya. Sebab, dua perusahaan Duta Palma Group tersebut tidak meliburkan karyawannya pada Pilkada Inhu, Rabu (9/12).
Beberapa orang karyawan PT Palma Satu mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu, Rabu (9/12), guna mempertanyakan perihal libur nasional Pilkada serentak.
"Kami ingin mempertanyakan apakah benar ada imbauan Presiden RI tentang libur nasional ketika Pilkada serentak. Sebab, pimpinan tempat kami bekerja menyuruh kami tetap bekerja sehingga kami tidak dapat memilih calon bupati," ujar Binsar Simangunsong, salah seorang karyawan PT Palma Satu.
-
Siapa yang berhak memilih? KPU sudah menentukan siapa saja yang bisa menjadi pemilih dalam pemilu.hal itu tertuang dalam peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagai berikut: 1. Genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Pilkada memilih apa saja? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.Dalam hal ini, hak suara masyarakat digunakan untuk memilih Gubernur, wakil gubernur, Bupati, wakil bupati, Wali kota, dan wakil wali kota.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Apa yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada itu apa? Pilkada merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah.
-
Siapa yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu? Dengan adanya Pemilu, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam mengambil keputusan politik yang akan memengaruhi masa depan mereka.
Binsar mengatakan, instruksi tetap bekerja pada libur nasional Pilkada serentak disampaikan oleh asisten kebun tempatnya bekerja. "Kami semua dipaksa bekerja hari ini, artinya sama saja menghalangi kami untuk memilih," ungkap Binsar.
Menanggapi keluhan karyawan PT Palma Satu ini, Ketua KPU Inhu M Amin menyatakan, bahwa pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada Penjabat Bupati Inhu H Kasiarudin saat meninjau pelaksanaan Pilkada di kantor KPU Inhu.
"Saya sudah menyampaikannya kepada Pj Bupati dan sebelumnya sudah saya pastikan kepada PPK bahwa surat edaran dari Bupati Inhu terkait libur nasional juga sudah disampaikan kepada pihak perusahaan tersebut," ujar Amin.
Kepala Bidang Humas dan Pemerintahan DPP Serikat Buruh Riau Independen, Rafael Simbolon mengatakan, atas kejadian ini pihaknya akan melaporkan PT Palma Satu dan PT Palma Dua ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Inhu.
"Ada 2000 lebih anggota kami yang bekerja di PT Palma Satu dan PT Palma Dua tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena dipaksa harus bekerja, kami mendesak pemerintah melalui Dinsosnakertrans Inhu menindak perusahaan ini," jelas Rafael. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaHal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024
Baca SelengkapnyaPolisi mengajak masyarakat termasuk para pekerja untuk tidak golput di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPengusaha diwajibkan memberikan hak libur kepada buruh, atau membayar upah lembur jika mereka memilih untuk tetap bekerja.
Baca SelengkapnyaShinta menegaskan bahwa mekanisme pembayaran upah, termasuk upah lembur, telah diatur dengan jelas dan menjadi panduan bagi para pelaku usaha.
Baca SelengkapnyaRibuan buruh dari sejumlah aliansi itu mengepung Patung Kuda di berbagai sisi saat berunjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh, pada 1 Mei.
Baca SelengkapnyaAksi ini merupakan bentuk protes terhadap berbagai isu yang dinilai merugikan para pekerja di industri tekstil.
Baca SelengkapnyaMereka disebut telah memblokir jalan perusahaan yang mengganggu aktivitas
Baca SelengkapnyaPenembakan peluru karet itu telah sesuai prosedur setelah dilakukan imbauan dan tembakan gas air mata.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya mereka meminta pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya.
Baca SelengkapnyaBayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan kini menghantui puluhan ribu pekerja pabrik tekstil terbesar tanah air.
Baca SelengkapnyaMereka menuntut akses menuju tambang yang sebelumnya ditutup agar kembali dibuka baik dari jalur darat maupun Sungai Batanghari Jambi.
Baca Selengkapnya