Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rizieq Merasa Tuntutannya di Kasus RS Ummi Lebih Berat dan Jahat Ketimbang Koruptor

Rizieq Merasa Tuntutannya di Kasus RS Ummi Lebih Berat dan Jahat Ketimbang Koruptor sidang rizieq syihab di PN Jaktim. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa Rizieq Syihab merasa tuntutan 6 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak adil. Dia menyebut tuntutan kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut lebih berat ketimbang tuntutan terhadap para terdakwa kasus koruptor.

"Dalam pandangan JPU bukan sekadar kejahatan biasa, tapi kejahatan luar biasa yang jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi yang telah merampok uang rakyat dan membangkrutkan negara, sehingga kasus pelanggaran protokol kesehatan harus dituntut 6 tahun," ujar Rizieq dalam duplik di PN Jakarta Timur, Kamis (17/6).

Rizieq membandingkan tuntutannya dengan beragam kasus perkara korupsi seperti Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetyo, hingga Ary Askhara yang jauh lebih berat ketimbang tuntutannya.

Orang lain juga bertanya?

"Fakta menunjukkan banyak kasus korupsi yang merugikan negara miliaran hingga Triliunan Rupiah tapi dituntut ringan, seperti dalam Kasus Koruptor Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut 4 tahun penjara, sedang Irjen Napoleon lebih ringan hanya dituntut 3 tahun penjara, dan Brigjen Prasetyo lebih ringan lagi hanya dituntut 2,5 tahun penjara. Bahkan Kasus mantan Bos Garuda Ary Askhara hanya dituntut 1 tahun penjara," sebutnya.

Bahkan dia sempat mengutip data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan selama tahun 2019, terdapat 911 terdakwa korupsi. Dari jumlah itu, sebanyak 604 orang dituntut di bawah 4 tahun penjara. Sementara sejak tahun 2020 terdapat 1.298 terdakwa korupsi yang rata-rata hanya dituntut hanya 4 tahun penjara.

Tidak cuma terhadap perkara-perkara korupsi, Rizieq juga membandingkan kasusnya dengan kasus penistaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama sampai kasus pelaku penyerangan air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan.

"Bagi JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya kejahatan biasa, tapi kejahatan luar biasa yang jauh lebih jahat dan lebih berat daripada kasus penistaan agama yang pernah dilakukan Ahok sehingga buat gaduh Satu Negeri, tapi hanya dituntut hukuman percobaan 2 tahun. Dan juga lebih jahat dan lebih berat daripada kasus penyiraman air keras terhadap petugas negara dan penyidik KPK, Novel Baswedan, sehingga salah satu matanya buta permanen, tapi pelakunya hanya dituntut 1 tahun penjara" singgung Rizieq.

Selain itu, Rizieq menyoroti terkait alasan pemberat jaksa yang berkali-kali disebut selama persidangan terdakwa tidak sopan. Sebagaimana alasan pemberat dalam vonis kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

"Saya jawab untuk JPU yang sangat santun dan ramah serta sopan, bahwa memang kami tidak sopan kepada mereka yang menzalimi kami, dan kami memang tidak sopan kepada mereka yang ingin mencelakakan kami, serta kami akan lebih tidak sopan kepada mereka yang merongrong Agama, Bangsa dan Negara," katanya.

"Namun demikian ketahuilah wahai JPU yang baik hati, bahwa kami bersyukur kepada Allah SWT, Alhamdulillah, walau kami disebut tidak sopan, tapi kami tidak pernah jual beli kasus dan perkara, atau memperdagangkan pasal dan ayat hukum, atau memutar-balikkan fakta untuk mencelakakan orang lain," tambahnya.

Rizieq telah dituntut 6 tahun penjara karena dianggap menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor. Dia juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.

Pertama, Rizieq bersama Hanif serta Andi Tatat turut terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara hoaks tes swab RS Ummi tersebut. Sebagaimana dakwaan primair Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam perkara tersebut.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prabowo Bandingkan Vonis Harvey Moeis dengan Pencuri Ayam yang Dipukuli
Prabowo Bandingkan Vonis Harvey Moeis dengan Pencuri Ayam yang Dipukuli

Presiden Prabowo Subianto mempertanyakan vonis ringan terhadap pelaku kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Amien Rais dan Rizal Ramli Hendak Laporkan Kasus Korupsi Namun Batal
KPK Sebut Amien Rais dan Rizal Ramli Hendak Laporkan Kasus Korupsi Namun Batal

Amien Rais dan Rizal Ramli bersama rombongan mendatangi KPK

Baca Selengkapnya
Budi Gunawan Soal Vonis Harvey Moeis Cs: Jaksa Agung Banding, KY Usut Dugaan Hakim Langgar Etik
Budi Gunawan Soal Vonis Harvey Moeis Cs: Jaksa Agung Banding, KY Usut Dugaan Hakim Langgar Etik

Budi Gunawan (BG) menyatakan Presiden Prabowo Subianto memahami keresahan masyarakat terkait vonis ringan para terdakwa kasus korupsi komoditas timah.

Baca Selengkapnya
Prabowo Singgung Hakim Vonis Ringan Koruptor Ratusan Triliun: Jangan-Jangan di Penjara Pakai AC, Punya kulkas, TV
Prabowo Singgung Hakim Vonis Ringan Koruptor Ratusan Triliun: Jangan-Jangan di Penjara Pakai AC, Punya kulkas, TV

Prabowo meminta jajaran Kabinet Merah Putih untuk menghentikan segala kebocoran anggaran dari sisi manapun.

Baca Selengkapnya
Prabowo Minta Harvey Moeis Divonis 50 Tahun, Crazy Rich Helena Lim Cuma Dibui 5 Tahun Ganti Rugi Rp900 Juta
Prabowo Minta Harvey Moeis Divonis 50 Tahun, Crazy Rich Helena Lim Cuma Dibui 5 Tahun Ganti Rugi Rp900 Juta

Vonis terhadap Helena Lim dijatuhkan hakim tak lama setelah pernyataan Prabowo yang ingin Harvey Moeis divonis 50 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana

Dini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jengkel Prabowo Lihat Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis, Giliran Maling Ayam Dipukuli!
VIDEO: Jengkel Prabowo Lihat Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis, Giliran Maling Ayam Dipukuli!

Prabowo meminta para hakim untuk tidak memberikan vonis ringan, terlebih yang sudah merampok uang negara sampai ratusan triliun

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sindiran Pedas Prabowo Vonis Ringan Harvey Moeis
VIDEO: Sindiran Pedas Prabowo Vonis Ringan Harvey Moeis "Ngerampok Ratusan Triliun Vonis Ya, 50 Tahun"

Dengan tegas Presiden Prabowo meminta para hakim untuk tidak memberikan vonis ringan

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun
Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun

Jumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.

Baca Selengkapnya
Tegas, Jenderal Dudung Bakal Bikin Menderita Paspampers Culik-Bunuh Imam Masykur
Tegas, Jenderal Dudung Bakal Bikin Menderita Paspampers Culik-Bunuh Imam Masykur

Jenderal Dudung memastikan, hukuman militer akan lebih berat dibanding hukuman sipil.

Baca Selengkapnya
Kelas Kakap Semua! Ini Deretan Kasus Mega Korupsi Digarap Jampidsus Febrie Ardiansyah
Kelas Kakap Semua! Ini Deretan Kasus Mega Korupsi Digarap Jampidsus Febrie Ardiansyah

Peristiwa penguntitan itu sempat ramai di media sosial, Jampidsus dikuntit Densus 88

Baca Selengkapnya
Sembilan Terdakwa Kasus Korupsi Timah Dituntut 6 hingga 14 Tahun Penjara
Sembilan Terdakwa Kasus Korupsi Timah Dituntut 6 hingga 14 Tahun Penjara

Majelis hakim diminta menjatuhkan hukuman penjara, mulai dari 8 tahun hingga 14 tahun.

Baca Selengkapnya