Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rudolf Tobing Peragakan 90 Adegan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Icha

Rudolf Tobing Peragakan 90 Adegan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Icha Rudolf Tobing. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya tengah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan oleh tersangka Christian Rudolf Tobing (36) kepada korban Ade Yunia Rizabian (36) alias Icha.

Kasubdit Jatanras AKBP Panjiyoga mengatakan, dalam proses rekonstruksi, Rudolf memperagakan sebanyak 90 adegan yang dilakukan di tiga tempat. Salah satu tempat rekonstruksi menggunakan lokasi pengganti.

"Total adegan adalah 90 adegan di mana ada 26 adegan dilakukan di tempat pengganti yakni di Polda Metro Jaya. Sedangkan ini 61 adegan di TKP yaitu di kamar, di lobby (Apartemen Green Pramuka), dan 3 TKP di tol becakayu," ujar Panji kepada wartawan di Apartemen Green Pramuka, Kamis (7/12).

Panji menjelaskan, seluruh adegan tersangka sesuai keterangan dan barang bukti yang sudah dikantongi. Sehingga tidak ada temuan baru yang didapatkan pihaknya.

"Proses rekonstruksi ini masih sesuai dengan pengakuan tersangka dan hasil rekaman CCTV yang kita temukan di TKP," jelas dia.

Dia juga menegaskan, dalam rekonstruksi, 90 adegan mengungkap bagaimana pembunuhan terjadi hingga mayat Icha dibuang di kawasan kolong Tol Becakayu.

"Yang paling penting, yaitu proses bagaimana tersangka melakukan pembunuhan terhadap saudari Icha," pungkas Panji.

Hasil Tes Kejiwaan Rudolf

Penyidik mengaku telah mengantongi hasil tes kejiwaan terhadap Rudolf. Sebelumnya, Rudolf diduga memiliki gangguan jiwa sehingga tega membunuh teman sendiri.

"Jadi hasil tes kejiwaan yang kami lakukan selama 14 hari di Rumah Sakit Polri menyatakan bahwa tersangka ini tidak ada gangguan jiwa ataupun sikap yang sadis gitu," papar Kasubdit Jatantaras.

Ia menjelaskan bahwa aksi pembunuhan berencana Rudolf murni dilatarbelakangi dendam terhadap korban. Atas tindakannya, Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Luapan Tangis & Emosi Keluarga Saat Pelaku Reka Ulang Pembunuhan Sadis Bocah Aqila yang Wajahnya Dilakban
Luapan Tangis & Emosi Keluarga Saat Pelaku Reka Ulang Pembunuhan Sadis Bocah Aqila yang Wajahnya Dilakban

Jasad bayi malang itu ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak dengan wajah dililit lakban.

Baca Selengkapnya
Prarekonstruksi Pembunuhan Bocah dalam Karung di Bekasi, Ini Adegan yang Diperagakan Tersangka
Prarekonstruksi Pembunuhan Bocah dalam Karung di Bekasi, Ini Adegan yang Diperagakan Tersangka

Polres Metro Bekasi Kota menggelar prarekonstruksi kasus pencabulan dan pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9).

Baca Selengkapnya
Momen Aipda Robig Zainudin Ditegur Penyidik karena Berulang Kali Atur Petugas Saat Rekontruksi
Momen Aipda Robig Zainudin Ditegur Penyidik karena Berulang Kali Atur Petugas Saat Rekontruksi

Peristiwa itu menyebabkan siswa atas nama Gamma meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Ada 63 Adegan, Detik-Detik Tahanan Rutan Polsek Kumpeh Ilir Tewas Dianiaya Polisi Terungkap saat Rekonstruksi
Ada 63 Adegan, Detik-Detik Tahanan Rutan Polsek Kumpeh Ilir Tewas Dianiaya Polisi Terungkap saat Rekonstruksi

Ada 63 adegan dilakukan dua anggota polisi dalam rekonstruksi tersebut.

Baca Selengkapnya
Proses Rekonstruksi Kasus Mutilasi Mahasiswa di Sleman, Tersangka Jalani 49 Adegan
Proses Rekonstruksi Kasus Mutilasi Mahasiswa di Sleman, Tersangka Jalani 49 Adegan

Proses rekontstruksi hanya dijalankan di satu tempat karena situasi yang tidak mendukung

Baca Selengkapnya
Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Depok, Argiyan Kini Berpeci & Tertunduk Jalani 25 Adegan Rekonstruksi
Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Depok, Argiyan Kini Berpeci & Tertunduk Jalani 25 Adegan Rekonstruksi

Rekonstruksi ini digelar dengan pengawalan ketat. Sebanyak 45 personel gabungan berjaga.

Baca Selengkapnya