Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Mantan Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Ditangkap

Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Mantan Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Ditangkap Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Polisi menangkap mantan pimpinan cabang Bank Riau Kepri inisial END (56) dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan tidak sesuai dengan ketentuan (SOP). Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp1,1 miliar.

Tim Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau yang dikomandoi Kompol Teddy Ardian itu menangkap END di Yogyakarta. Kemudian dilakukan penahanan agar tersangka tidak kabur.

"Modus tersangka END saat bertugas sebagai pemimpin Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Syariah Duri memberikan fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada merdeka.com. Senin (21/1).

Sunarto menjelaskan, tersangka melakukan korupsi itu pada bulan Mei hingga Agustus 2013. Saat itu, END sebagai Kepala Cabang Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Syariah Duri - Jl. Jendral Sudirman No 152A Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

"END memberikan pembiayaan kredit Ib Usaha Mikro & Kecil Murabahah kepada 4 debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan. Atas penyaluran pembiayaan tersebut PT. BRK mengalami kerugian," ucap Sunarto.

"Dari identitasnya, tersangka END merupakan warga Karangjenjem Kelurahan Sargonohardjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman, DIY," kata Sunarto.

Polisi menyita barang bukti photocopy SK Direksi BRK Nomor : 134/KEPDIR/2008, tanggal 03 November 2008 tentang SOP Pembiayaan ib Usaha Mikro dan Kecil. Resume Executive Summary No.03/PW.03/WAS/2014, tanggal 03 Juli 2014. Photocopy dokumen kredit 4 debitur. Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya print out inquiry rekening BRK milik debitur.

"Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Riau sebesar Rp1.103.660.905," jelas Sunarto.

Tersangka ditangkap hari Kamis 19 Januari 2023 pukul 07.00 Wib oleh Tim yang dipimpin Kasubdit 2 Kompol Teddy Ardian, dirumahnya di Karangjenjem Kelurahan Sardonoharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman - Yogyakarta. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau.

"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang
Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang

Dalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar

Baca Selengkapnya
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR

Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli

Baca Selengkapnya
Sederet Jenderal Bintang Tiga Terjerat Kasus Korupsi dan Suap
Sederet Jenderal Bintang Tiga Terjerat Kasus Korupsi dan Suap

Deretan jenderal bintang tiga itu masih aktif ketika ditetapkan sebagai tersangka rasuah.

Baca Selengkapnya
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar

Dwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Demi Cuan Judi Online, Pegawai Bank BUMN Nekat Colong Duit Nasabah Rp1,4 Miliar
Demi Cuan Judi Online, Pegawai Bank BUMN Nekat Colong Duit Nasabah Rp1,4 Miliar

Pelaku memanfaatkan kelalaian nasabah untuk mencuri duit mereka. Bagaimana modusnya ya?

Baca Selengkapnya
Gagal Jadi Nyaleg DPR RI Gara-Gara Tipu Kolega Rp1,7 Miliar
Gagal Jadi Nyaleg DPR RI Gara-Gara Tipu Kolega Rp1,7 Miliar

Pinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Rafael Alun Trisambodo Tertunduk Saat Dituntut JPU KPK 14 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Rafael Alun Trisambodo Tertunduk Saat Dituntut JPU KPK 14 Tahun Penjara

Selain dituntut 14 tahun penjara, Rafael Alun juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Pimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal
Pimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal

JPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus Mega Korupsi Surya Darmadi, Koruptor yang Dendanya Dipangkas MA jadi Rp2,2 Triliun
Perjalanan Kasus Mega Korupsi Surya Darmadi, Koruptor yang Dendanya Dipangkas MA jadi Rp2,2 Triliun

Namun MA memperberat hukuman pidana Surya Darmadi, dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Baca Selengkapnya