Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Mantan Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Ditangkap
Merdeka.com - Polisi menangkap mantan pimpinan cabang Bank Riau Kepri inisial END (56) dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan tidak sesuai dengan ketentuan (SOP). Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp1,1 miliar.
Tim Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau yang dikomandoi Kompol Teddy Ardian itu menangkap END di Yogyakarta. Kemudian dilakukan penahanan agar tersangka tidak kabur.
"Modus tersangka END saat bertugas sebagai pemimpin Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Syariah Duri memberikan fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada merdeka.com. Senin (21/1).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
Sunarto menjelaskan, tersangka melakukan korupsi itu pada bulan Mei hingga Agustus 2013. Saat itu, END sebagai Kepala Cabang Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Syariah Duri - Jl. Jendral Sudirman No 152A Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
"END memberikan pembiayaan kredit Ib Usaha Mikro & Kecil Murabahah kepada 4 debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan. Atas penyaluran pembiayaan tersebut PT. BRK mengalami kerugian," ucap Sunarto.
"Dari identitasnya, tersangka END merupakan warga Karangjenjem Kelurahan Sargonohardjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman, DIY," kata Sunarto.
Polisi menyita barang bukti photocopy SK Direksi BRK Nomor : 134/KEPDIR/2008, tanggal 03 November 2008 tentang SOP Pembiayaan ib Usaha Mikro dan Kecil. Resume Executive Summary No.03/PW.03/WAS/2014, tanggal 03 Juli 2014. Photocopy dokumen kredit 4 debitur. Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya print out inquiry rekening BRK milik debitur.
"Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Riau sebesar Rp1.103.660.905," jelas Sunarto.
Tersangka ditangkap hari Kamis 19 Januari 2023 pukul 07.00 Wib oleh Tim yang dipimpin Kasubdit 2 Kompol Teddy Ardian, dirumahnya di Karangjenjem Kelurahan Sardonoharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman - Yogyakarta. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau.
"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Baca SelengkapnyaPutusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca SelengkapnyaDeretan jenderal bintang tiga itu masih aktif ketika ditetapkan sebagai tersangka rasuah.
Baca SelengkapnyaDwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaPelaku memanfaatkan kelalaian nasabah untuk mencuri duit mereka. Bagaimana modusnya ya?
Baca SelengkapnyaPinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.
Baca SelengkapnyaSelain dituntut 14 tahun penjara, Rafael Alun juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaJPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaNamun MA memperberat hukuman pidana Surya Darmadi, dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.
Baca Selengkapnya