Rusak Tahura Badung Selatan, Prabowo dukung proses hukum Yonda
Merdeka.com - Adanya tindakan perusakan lahan Tahura untuk melakukan reklamasi terselubung di wilayah Badung Selatan, Bali, yang dilakukan oleh salah seorang pentolan tolak reklamasi yang juga Bendesa Adat Tanjung Benoa, Made Wijaya alias Yonda mendapat reaksi dari Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo.
Politikus Gerindra itu mendorong pemerintah termasuk aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku pemanfaatan kawasan Tahura di seluruh Indonesia, termasuk di Bali, yang tidak sesuai aturan. Khusus untuk di Bali, dia mengaku mendapat laporan adanya pemanfaatan kawasan Tahuran secara ilegal.
"Itu harus ditindak tegas," kata Edhy Prabowo saat dikonfirmasi di sela-sela Seminar RUU Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, di Kuta, Jumat (7/4).
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Apa yang terjadi di Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Bagaimana Tukad Badung direvitalisasi? Dilansir dari Indonesia.go.id, revitalisasi Tukad Badung dilakukan sejak tahun 2017 hingga awal tahun 2019.
-
Apa yang diprotes warga tentang rumah Ayu Dewi? Keluhan Warga Tetangga Ayu mengeluh karena kebisingan dari proses pembangunan rumahnya yang mengganggu mereka setiap hari. Tidak hanya itu, tukang di rumah Ayu juga pernah menggunakan lahan tetangga tanpa izin.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Terkait dengan proses hukum terhadap Yonda oleh Polda Bali dalam kasus dugaan reklamasi selubung tanpa izin di kawasan Tahura, Wakil Ketua DPP Partai Gerindra ini sangat mendukung langkah Polda Bali.
Kendati kata dia Yonda juga menjabat anggota DPRD Badung yang bernaung di partai yang sama, Edhy Prabowo menegaskan Polda Bali harus bersikap tegas untuk memprosesnya. Dia memang mengakui belum mengetahui adanya laporan terhadap Yonda ke Polda Bali.
"Tidak ada pandang bulu, siapapun dia, tidak mengenal warna kulit, status, golongan, harus ditindak," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, masyarakat baik pribadi dan kelompok yang berbadan hukum maupun pengusaha pada dasarnya tidak dilarang untuk memanfaatkan kawasan Konservasi Sumber Daya Alam sepanjang mengacu pada peraturan perundang undangan yang berlaku.
Bahkan kata dia, soal Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, justru bertujuan untuk membuka ruang kepada masyarakat untuk memanfaatkannya.
Sebab, selama ini UU itu hanya mengatur aspek perlindungan. Dalam revisi didorong untuk melakukan pelestarian. Dia menegaskan, sesuatu yang salah menurut aturan tidak boleh dibenarkan oleh desakan kekuatan massa maupun kekuatan uang.
"Jangan sampai terjadi pengusaha yang sudah memenuhi aturan, kajian justru dihalang-halangi untuk memanfaatkan kawasan tersebut," katanya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap seseorang berinisial ARH.
Baca SelengkapnyaPolitisi PDIP Trimedya Panjaitan mengungkit bahwa Badan Pertanahan Negara (BPN) masih banyak terdapat mafia tanah di dalamnya
Baca SelengkapnyaIsmail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya.
Baca SelengkapnyaKejati Sulsel menemukan dugaan mafia tanah dalam pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo yang merugikan negara hingga Rp75,6 miliar.
Baca SelengkapnyaKR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAHY menyarankan pada masyarakat bila menemukan indikasi ketidakabsahan pada lahannya, sebaiknya laporkan ke pihak kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.
Baca SelengkapnyaMafia tanah terbukti merugikan keuangan negara, menyengsarakan kehidupan rakyat, serta menghambat investasi yang dapat membuka lapangan pekerjaan.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Mabes Polri, Jumat (8/11).
Baca SelengkapnyaAdapun orang tersangka tersebut telah divonis penjara 3,5 tahun. Mereka yakni Muller bersaudara dengan nilai kerugian mencapai Rp3,6 triliun.
Baca SelengkapnyaSaudara dari Mayor Dedi itu diketahui merupakan tersangka dugaan kasus pemalsuan tanda tangan penjualan lahan milik PTPN.
Baca Selengkapnya