Saat sidang vonis, keluarga korban sempat jotos pelaku klitih
Merdeka.com - Enam orang terdakwa kasus kekerasan jalanan atau lazim disebut klitih yaitu AA (17), TP (13), JR (14), MK (14), AR (15) dan FF yang menewaskan seorang pelajar SMP bernama Ilham Bayu Fajar menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (17/4). Dalam sidang itu, keenam orang terdakwa mendapatkan vonis beragam dari 4 tahun penjara hingga terberat 7,6 tahun.
Sidang pembacaan vonis sempat diwarnai insiden antara pelaku dengan keluarga korban. Awalnya, proses persidangan berjalan lancar. Para terdakwa bergiliran keluar ruang transit untuk kemudian menuju ruang sidang. Saat memasuki ruang sidang, terdakwa mendapatkan pengawalan ketat dari petugas kepolisian.
Insiden terjadi saat terdakwa berinisial AA yang merupakan joki dari eksekutor berinisial FF hendak memasuki ruang persidangan. Salah seorang keluarga korban sempat mendekati terdakwa. Anggota keluarga korban klitih ini tiba-tiba melayangkan bogem mentah kepada terdakwa AA.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
Jotosan anggota keluarga korban klitih itupun mendarat telak di kepala terdakwa AA. Insiden ini pun segera diredam oleh petugas kepolisian dan pengunjung persidangan lainnya. "Itu kakak korban yang adiknya meninggal gara-gara pelaku," ujar ayah almarhum Ilham, Tedy Efriansyah.
Meskipun sempat terjadi insiden pemukulan terhadap salah seorang terdakwa, sidang yang dipimpin hakim Luis Bety Silitonga tetap dilanjutkan. Dalam persidangan ini majelis hakim menjatuhkan vonis beragam kepada pelaku klitih di depan Kantor Walikota Yogyakarta ini.
Dalam sidang itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 7,6 tahun penjara kepada eksekutor kasus klitih yaitu FF. FF dijatuhi hukuman karena terbukti mengeroyok dan menusukkan clurit kepada seorang pelajar SMP bernama Ilham Bayu Fajar hingga tewas. Vonis yang dijatuhkan kepada FF ini merupakan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa.
Sedangkan terdakwa AA yang berperan sebagai joki atau pengendara sepeda motor yang memboncengkan eksekutor FF diganjar hukuman 7 tahun penjara. Terdakwa lainnya yaitu JR divonis 5,6 tahun penjara karena kedapatan membawa senjata tajam. Terdakwa MK divonis 5 tahun dan dua terdakwa lainnya yaitu AR dan TP mendapatkan hukuman 4 tahun penjara.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat tersangka A tiba di lokasi, mereka bersorak dan berteriak.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku dan korban diketahui sempat cekcok di jalan gang dekat rumah, tepat di depan rumah tetangganya.
Baca Selengkapnya