Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saat sidang vonis, keluarga korban sempat jotos pelaku klitih

Saat sidang vonis, keluarga korban sempat jotos pelaku klitih ilustrasi pemukulan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Enam orang terdakwa kasus kekerasan jalanan atau lazim disebut klitih yaitu AA (17), TP (13), JR (14), MK (14), AR (15) dan FF yang menewaskan seorang pelajar SMP bernama Ilham Bayu Fajar menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (17/4). Dalam sidang itu, keenam orang terdakwa mendapatkan vonis beragam dari 4 tahun penjara hingga terberat 7,6 tahun.

Sidang pembacaan vonis sempat diwarnai insiden antara pelaku dengan keluarga korban. Awalnya, proses persidangan berjalan lancar. Para terdakwa bergiliran keluar ruang transit untuk kemudian menuju ruang sidang. Saat memasuki ruang sidang, terdakwa mendapatkan pengawalan ketat dari petugas kepolisian.

Insiden terjadi saat terdakwa berinisial AA yang merupakan joki dari eksekutor berinisial FF hendak memasuki ruang persidangan. Salah seorang keluarga korban sempat mendekati terdakwa. Anggota keluarga korban klitih ini tiba-tiba melayangkan bogem mentah kepada terdakwa AA.

Jotosan anggota keluarga korban klitih itupun mendarat telak di kepala terdakwa AA. Insiden ini pun segera diredam oleh petugas kepolisian dan pengunjung persidangan lainnya. "Itu kakak korban yang adiknya meninggal gara-gara pelaku," ujar ayah almarhum Ilham, Tedy Efriansyah.

Meskipun sempat terjadi insiden pemukulan terhadap salah seorang terdakwa, sidang yang dipimpin hakim Luis Bety Silitonga tetap dilanjutkan. Dalam persidangan ini majelis hakim menjatuhkan vonis beragam kepada pelaku klitih di depan Kantor Walikota Yogyakarta ini.

Dalam sidang itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 7,6 tahun penjara kepada eksekutor kasus klitih yaitu FF. FF dijatuhi hukuman karena terbukti mengeroyok dan menusukkan clurit kepada seorang pelajar SMP bernama Ilham Bayu Fajar hingga tewas. Vonis yang dijatuhkan kepada FF ini merupakan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa.

Sedangkan terdakwa AA yang berperan sebagai joki atau pengendara sepeda motor yang memboncengkan eksekutor FF diganjar hukuman 7 tahun penjara. Terdakwa lainnya yaitu JR divonis 5,6 tahun penjara karena kedapatan membawa senjata tajam. Terdakwa MK divonis 5 tahun dan dua terdakwa lainnya yaitu AR dan TP mendapatkan hukuman 4 tahun penjara.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kesal dengan Tersangka, Keluarga Pengusaha Roti Korban Pembunuhan di Maros Cubit Pipi Kasatreskrim
Kesal dengan Tersangka, Keluarga Pengusaha Roti Korban Pembunuhan di Maros Cubit Pipi Kasatreskrim

Saat tersangka A tiba di lokasi, mereka bersorak dan berteriak.

Baca Selengkapnya
Suara Jeritan Sebelum Geger Suami Bawa Bagian Tubuh Istri di Tengah Jalan
Suara Jeritan Sebelum Geger Suami Bawa Bagian Tubuh Istri di Tengah Jalan

Terduga pelaku dan korban diketahui sempat cekcok di jalan gang dekat rumah, tepat di depan rumah tetangganya.

Baca Selengkapnya