Polda Riau tangkap 3 PNS peras pengusaha kayu Rp 30 juta
Merdeka.com - Tim Saber Pungli Polda Riau mengamankan 3 orang Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Sabtu (7/1) sekitar pukul 10.30 Wib di warung lontong jalan Dahlia kecamatan Sukajadi kota Pekanbaru, Riau. Ketiganya diduga melakukan pemerasan atau pungutan liar terhadap seorang pengusaha inisial WMI (49).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Rivai Sinambela mengatakan, ketiga PNS yang ditangkap Satgas Saber Pungli itu yakni SCH (39), warga jalan Diponegoro Ujung, JH (48) warga jalan Palapa, dan Hendra (43) wrg Sukoharjo, kota Pekanbaru.
"Barang bukti yang disita sebanyak Rp 5 juta dari tangan ketiga pelaku yang diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik mobil yang mereka tangkap," kata Rivai kepada merdeka.com melalui selulernya.
-
Kenapa pelaku meminta uang dari korban? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana polisi minta uang? Ia menawarkan Rp 200 ribu, kemudian Rp 500 ribu. Hanya, uang tersebut dianggap kurang. Permintaan Rp 1 juta tidak ia penuhi.
-
Siapa yang meminta tebusan di kasus PDNS 2? Masyarakat Indonesia tengah heboh karena sikap pemerintah yang tidak bisa memulihkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya yang di retas oleh ransomware LockBit Brainchiper.
Dikatakan Rivai, PNS Dishut Pekanbaru ini menangkap 1 mobil Colt Diesel BM 8864 MC yang mengangkut kayu olahan dari Sumatera Barat tujuan Medan yang melintas di Kubang, kabupaten Kampar, Riau.
"Kemudian mobil tersebut diamankan ketiga PNS Dishut itu dan dibawa ke jalan Jenderal. Mereka melakukan negosiasi dengan pemilik mobil pengangkut kayu itu melalui sopir yang membawanya," ucap Rivai.
Awalnya, PNS Dishut itu meminta Rp 30 juta, namun pemilik kayu keberatan dan merasa dokumennya lengkap sehingga pelaku meminta uang sebesar Rp 5 juta. Pemilik kayu pun meminta waktu beberapa hari untuk memikirkan hal tersebut.
"Pagi tadi, anggota kami dari Satgas Saber Pungli menerima informasi bahwa 3 PNS memeras dan meminta sejumlah uang terkait usaha pemilik mobil. Kemudian disepakati lokasi pertemuan di warung lontong jalan Dahlia," imbuh Rivai.
Setelah berbincang bincang kemudian pemilik mobil didampingi tim menyerahkan amplop kepada ketiga PNS Dishut itu. Setelah itu satgas melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap ketiganya dan didapati amplop yang setelah dihitung berjumlah Rp 5 juta.
"Saat ini ketiga PNS itu sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Subdit 1 Krimsus dan akan di limpahkan ke tim yustisi," pungkas Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1991 ini. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Baca SelengkapnyaKayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaSuasana mencekam saat ketiga pelaku, YN (54), MH (37), dan FJ (33), dievakuasi dari dalam mobil dekat rumah korban
Baca SelengkapnyaPencurian itu mengakibatkan PT PHR mengalami kerugian Rp277 juta.
Baca SelengkapnyaPekan depan akan diumumkan sanksi untuk atasan yang paksa PSSU utang ke Pinjol.
Baca SelengkapnyaMardiana kemudian dimintai uang Rp3 juta untuk 3 pintu rumah kontrakan.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaUntuk bisa lulus sebagai CPNS, pelaku memberi syarat kepada korban memberikan uang Rp40 juta.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan
Baca SelengkapnyaSelain pidana penjara, majelis hakim turut menjatuhkan Reyna dengan pidana denda sejumlah Rp250 juta.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka terbukti merusak lapak pedagang buah sekaligus menganiaya pemiliknya.
Baca SelengkapnyaMayoritas kasus yang ditangani kapolisian yakni pengangkutan kayu secara ilegal.
Baca Selengkapnya