Sakit Hati Utang Tak Kunjung Dibayar, Pria Ini Nekat Bacok Temannya
Motif pelaku melakukan aksi penganiayaan tersebut lantaran sakit hati terhadap korban yang selalu menjanjikan akan membayar utang
Anggota Polsek Perhentian Raja menangkap pelaku percobaan pembunuhan terhadap Nr Sihombing.
Sakit Hati Utang Tak Kunjung Dibayar, Pria Ini Nekat Bacok Temannya
Pelaku inisial HL (38) ditangkap saat bersembunyi di pinggir sungai Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau.
"Pelaku diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan sebilah parang (senjata tajam). Akibatnya korban mengalami luka berat pada bagian perut," kata, Kapolsek Perhentian Raja, Ipda Rizki Masri, Senin (6/11).
Setelah dibacok, korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polsek Perhentian Raja.
Setelah mendapat laporan, polisi melakukan pencarian terhadap pelaku. Tak lama, berselang beberapa jam usai peristiwa penganiayaan, akhirnya polisi menangkap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran sakit hati karena tidak membayar utang sebesar Rp150 ribu. Korban selalu berjanji akan membayar, tapi tak kunjung dibayar.
"Motif pelaku melakukan aksi penganiayaan tersebut lantaran sakit hati terhadap korban yang selalu menjanjikan akan membayar utang sebesar Rp150 ribu," kata Rizki.
Polisi mengamankan barang bukti sebilah parang yang diduga digunakan untuk menganiaya korban. Pelaku juga ditahan di Polsek Perhentian Raja untuk proses hukum selanjutnya.
"Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan sebilah parang sebagai barang bukti," ucap Rizki.
Rizki menjelaskan aksi penganiayaan tersebut berawal saat pelaku mendatangi korban di salah satu tempat penampungan jual beli sawit. Pelaku berniat ingin menagih utang kepada korban.
"Namun, saat ditagih korban tidak mau membayar utang tersebut dan hanya berjanji akan membayar apabila ada uang," ujarnya.
Mendengar hal tersebut, pelaku emosi dan langsung mengayunkan parang yang dibawanya ke tubuh korban sebanyak 2 kali.
Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian perut dan punggung dan langsung tersungkur bersimbah darah. Kemudian, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.
"Warga yang melihat hal tersebut langsung melaporkan aksi penganiayaan tersebut ke Polsek Pemberhentian Raja guna ditindaklanjuti," katanya.
Usai menerima laporan warga, Kapolsek Perhentian Raja, Ipda Riko Rizki Masri langsung menuju ke TKP dan menemukan korban sudah bersimbah darah. Beruntung nyawa korban berhasil diselamatkan di waktu yang tepat.
"Alhamdulillah nyawa korban berhasil diselamatkan. Sebab saat di RS Bhayangkara korban langsung dilakukan operasi di bagian luka yang dalam akibat tusukan benda tajam tersebut. Saat ini korban menjalani perawatan di RS Bhayangkara," ucapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.