Saksi ahli sebut KPK tak berwenang tetapkan Miryam sebagai tersangka
Merdeka.com - Sidang lanjutan praperadilan tersangka Miryam S Haryani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/5). Kali ini, tim kuasa hukum Miryam menghadirkan Chairul Huda sebagai saksi ahli dalam sidang tersebut.
Saat memberi kesaksian, Chairul mengatakan, bila wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terkait tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal itu, disampaikan Chairul saat salah satu kuasa hukum Miryam mempertanyakan sikap KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar.
"Kewenangannya KPK pada tindak pidananya, bukan undang-undangnya, karena undang-undang bisa berubah. Titik beratnya ada penyelidikan, penyidikan, penuntutan pada Tipikor," kata Chairul dalam sidang.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
Chairul mengatakan, jika pasal 22 UU Tipikor masuk kategori tindak pidana lain. Sehingga, menurutnya, KPK tidak berwenang menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.
"Memang diatur dalam UU Tipikor, namun menurut saya kewenangan KPK terbatas pada tindak pidana korupsi. Pasal 22 tidak menjadi kewenangan KPK," ujar dia.
Dia menilai, untuk mengusut kasus dugaan keterangan palsu yang menjerat Miryam, KPK harus mengacu pada Pasal 174 KUHAP. Sebabnya, ketentuan Pasal 22 UU Tipikor menyangkut hukum pidana materil.
"Tidak ada aturan khusus yang mengatur ketentuan hukum formil pada kasus ini. Ini artinya, berlaku ketentuan KUHAP," pungkas dia.
Diketahui, KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sangkaan pasal ini sendiri merupakan buntut dari langkah Miryam mencabut BAP saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Atas penetapa tersangka itu, Miryam pun akhirnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Miryam menganggap KPK tidak berwenang mengusut kasus berkaitan pasal tersebut, terlebih, perkara inti kasus e-KTP, masih bergulir di pengadilan. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaMajelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaHaris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaSyahrul melontarkan keluh kesahnya yang saat ini jadi tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca Selengkapnya"Terkait dengan keberatan kami ditetapkannya Pak Firli sebagai tersangka," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar
Baca Selengkapnya