Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Salah Satu Pelaku Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Dituntut Satu Tahun Penjara

Salah Satu Pelaku Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Dituntut Satu Tahun Penjara Sidang Perdana Kasus Penyerangan Novel Baswedan. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Ronny Bugis, salah satu terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, dituntut hukuman pidana satu tahun penjara.

"Pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dengan hukuman pidana selama satu tahun," kata Jaksa Fedrik Adhar dalan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Menurut tim jaksa, Ronny telah melakukan tindak penganiayaan berat dan terencana terhadap Novel. Selain itu, hal-hal yang memberatkan karena terdakwa dinilai telah mencoreng nama institusi Polri. Diketahui, sebelum berstatus terdakwa, Ronny adalah seorang polisi berpangkat Brigadir dalam Korps Brimob.

Orang lain juga bertanya?

"Perbuatannya tergolong penganiayaan berat dan terencana, terdakwa juga telah mencederai nama Kepolisian Republik Indonesia," jelas Jaksa Fedrik.

Jaksa memiliki pertimbangan hukuman yang meringankan bagi Ronny. Seperti berkelakuan baik selama menjalani masa persidangan dan telah mengabdi kepada Polri selama 10 tahun.

Selain Ronny, satu terdakwa lagi yakni Rahmat Kadir yang juga akan mendengarkan tuntutan jaksa. Sebagai informasi surat tuntutan dibacakan terpisah.

Sebelumnya, menurut surat dakwaan, kedua terdakwa tertulis telah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel Baswedan. Mereka pun dijatuhi sejumlah pasal, yakni Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman sekurangnya 7 tahun penjara.

Kronologi Penyerangan Novel

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Fredik Adhar Syaripuddin dalam dakwaan, menjelaskan Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette mendatangi asrama rekannya Ronny Bugis pada pukul 03.00 WIB untuk meminta bantuan. Saat itu, Rahmat Kadir Mahulette membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) yang dibungkus plastik warna hitam.

"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette meminta mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara," kata Fredik.

Yang dituju adalah Perumahan di Jl. Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Sesuai dengan rute yang ditentukan Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette," ucap Fredik.

Fredik mengatakan, kedua terdakwa berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan yakni diujung jembatan di belakang mobil yang terparkir.

Terdakwa duduk sambil membuka ikatan plastik warna hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam Mug, sedangkan Terdakwa Ronny Bugis duduk di atas sepeda motor sambil mengamati setiap orang yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan.

"Sekitar pukul 05.10 WIB Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis melihat Novel Baswedan berjalan keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya," ujar Fredik.

Fredik menuturkan, Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette memberikan instruksi untuk mendekat ke arah Novel Baswedan.

"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette menyampaikan akan memberikan pelajaran kepada seseorang dan meminta Ronny Bugis mengendarai motornya secara pelan-pelan ke arah Novel Baswedan," ujar Fredik

Fredik mengatakan, cairan asam sulfat (H2SO4) disiramkan ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan. Keduanya pun langsung tancap gas meninggalkan Novel Baswedan.

"Atas arahan Rahmat Kadir Mahulette langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya yang dikendarai dengan cepat," kata Fredik.

Akibatnya insiden ini, Novel Baswean mengalami luka berat dibagian mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

"Sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Mitra Keluarga yang telah memeriksa Novel Baswedan," ujar Fredik.

Reporter: Muhammad Radityo

Sumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Motif Pelaku Siram Air Keras ke Siswi SMP karena Dendam Asmara
Motif Pelaku Siram Air Keras ke Siswi SMP karena Dendam Asmara

Usai beraksi, pelaku Carles Arif alias Koko Cimeng sempat mengunjungi korban di RSUD setempat.

Baca Selengkapnya
Ditahan, Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Brimob di Jaktim Terancam Pasal Berlapis
Ditahan, Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Brimob di Jaktim Terancam Pasal Berlapis

Polisi menahan SAA alias U tersangka terkait kasus penyiraman air keras terhadap anggota Brimob Polri di Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Janda Dua Anak Divonis Bersalah usai Siram Air Keras ke Pria Suka Mengintip, Ini Kata Kejati Sumsel
Janda Dua Anak Divonis Bersalah usai Siram Air Keras ke Pria Suka Mengintip, Ini Kata Kejati Sumsel

Vanny menyebut ada beberapa hal yang menjadi sorotan terkait berita viral perkara penganiayaan yang dilakukan terpidana NP.

Baca Selengkapnya
Ngumpet di Rumah Pacar, Penyiram Air Keras ke Polisi saat Tawuran di Jatinegara Ditangkap
Ngumpet di Rumah Pacar, Penyiram Air Keras ke Polisi saat Tawuran di Jatinegara Ditangkap

Penangkapan dilakukan di kediaman kekasih SSA alias U di daerah Otista.

Baca Selengkapnya
Ini Peran 3 Tersangka Penyiraman Air Keras ke Anggota Polisi
Ini Peran 3 Tersangka Penyiraman Air Keras ke Anggota Polisi

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan, dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka salah satunya anak di bawah umur Inisial AA (15).

Baca Selengkapnya
Viral Ibu Dua Anak Dipenjara Gara-Gara Siram Air Keras ke Pria yang Suka Mengintip
Viral Ibu Dua Anak Dipenjara Gara-Gara Siram Air Keras ke Pria yang Suka Mengintip

Terdakwa melihat ada korban yang sedang memotong pipa air menggunakan gergaji di sumur dekat kamar mandi rumah terdakwa.

Baca Selengkapnya
Identitas Korban Lain Kasus Penyiraman Air Keras Pedagang Semangka di Kramat Jati
Identitas Korban Lain Kasus Penyiraman Air Keras Pedagang Semangka di Kramat Jati

Penetapan tersangka dilakukan, setelah DJ berhasil ditangkap di kawasan Bambu Apus, Pamulang.

Baca Selengkapnya
Pemuda di Bekasi Ditangkap Gara-Gara Sebar Pesan Provokatif Serang Polisi saat Demo Bela Rempang
Pemuda di Bekasi Ditangkap Gara-Gara Sebar Pesan Provokatif Serang Polisi saat Demo Bela Rempang

Seorang warga Bekasi Selatan YRS (23) ditangkap polisi karena diduga menyebarkan pesan bernada provokasi untuk menyerang petugas.

Baca Selengkapnya
Bahaya Asam Sulfat, Pernah Dipakai Jadi Senjata Serang Novel Baswedan
Bahaya Asam Sulfat, Pernah Dipakai Jadi Senjata Serang Novel Baswedan

Zat kimia ini merupakan bahan yang dapat menyebabkan pengikisan organ tubuh atau peradangan.

Baca Selengkapnya
Mengiris Hati, Ibu Dibui Usai Siram Air Keras ke Pria yang Mengintipnya, 2 Anaknya Nangis Mau Ikut ke Penjara
Mengiris Hati, Ibu Dibui Usai Siram Air Keras ke Pria yang Mengintipnya, 2 Anaknya Nangis Mau Ikut ke Penjara

NP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kasus Janda 2 Anak Dipenjara Gara-Gara Siram Air Keras ke Pria Tukang Ngintip
Kronologi Kasus Janda 2 Anak Dipenjara Gara-Gara Siram Air Keras ke Pria Tukang Ngintip

Janda dua anak, NP (30), divonis 14 bulan penjara karena menyiram air keras ke seorang pria yang sering mengintipnya.

Baca Selengkapnya
Sadis! Suami Bakar Istri Gara-Gara Ogah Dicerai, Polisi Datang Api Masih Menyala
Sadis! Suami Bakar Istri Gara-Gara Ogah Dicerai, Polisi Datang Api Masih Menyala

Tak hanya istri, pelaku juga membakar rumahnya di Musi Rawas

Baca Selengkapnya