Sambil Nonton Televisi, Kakek di Samarinda Cabuli Cucu
Merdeka.com - Gn (64), seorang kakek di Samarinda, Kalimantan Timur, diciduk polisi Kamis (27/8), usai mencabuli cucunya sendiri berusia 6 tahun. Gn kini meringkuk di penjara Polsek Samarinda Kota.
Kasus itu terungkap setelah korban mengalami trauma dan mengadu ke orangtuanya. Dari interogasi terungkap, korban dicabuli kakeknya sendiri.
"Ya, pelaku ini memang kakeknya korban sendiri," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Suyatno, dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/8).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Suyatno menerangkan, peristiwa itu terjadi pagi hari, Sabtu (15/8). Berpakaian lengkap, korban duduk di pangkuan pelaku yang duduk di lantai, sambil menonton televisi. Kakek Gn pun mulai berbuat tidak senonoh dengan korban.
"Jari tangan kiri pelaku, masuk ke dalam pakaian dalam korban waktu lagi nonton televisi itu," ujar Suyatno.
Seketika korban mengalami kesakitan dan mengadu ke orangtuanya, tak lain anak pelaku. Kontan, orangtua korban tidak terima dan melapor ke Polsek Samarinda Kota. Polisi lantas bergerak mencari pelaku, usai mengantongi visum.
Setelah sempat kabur sekitar sepekan, kakek Gn pun akhirnya berhasil dibekuk kemarin pagi. Tidak ada perlawanan saat polisi membawa kakek Gn, ke Polsek Samarinda Kota, dan kemudian menjebloskannya ke penjara.
"Kami terapkan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak. Kami masih dalami keterangan tersangka, terkait kasus ini," tutup Suyatno. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaKedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca Selengkapnya